RADAR KUDUS – Harga emas produksi PT Antam Tbk yang dipantau melalui laman resmi Logam Mulia Antam di Jakarta pada Jumat pukul 09.00 WIB tercatat mengalami kenaikan.
Nilainya bertambah Rp6.000, dari sebelumnya Rp3.039.000 menjadi Rp3.045.000 per gram.
Kenaikan juga terjadi pada harga pembelian kembali (buyback) emas Antam yang kini berada di level Rp2.824.000 per gram.
Baca Juga: Harga Emas Pegadaian Naik Tipis Hari Ini, UBS Tembus Rp3,083 Juta per Gram
Meski demikian, harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi pasar.
Dalam setiap transaksi penjualan emas batangan, pembeli dikenakan potongan pajak sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Ketentuan ini berlaku untuk seluruh ukuran emas, mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram atau setara 1 kilogram.
Untuk penjualan kembali emas batangan kepada Antam dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai buyback.
Berikut rincian harga emas batangan Antam terbaru berdasarkan laman Logam Mulia:
-
Harga emas 0,5 gram: Rp1.572.500
-
Harga emas 1 gram: Rp3.045.000
-
Harga emas 2 gram: Rp6.030.000
-
Harga emas 3 gram: Rp9.020.000
-
Harga emas 5 gram: Rp15.000.000
-
Harga emas 10 gram: Rp29.945.000
-
Harga emas 25 gram: Rp74.737.000
-
Harga emas 50 gram: Rp149.395.000
-
Harga emas 100 gram: Rp298.712.000
-
Harga emas 250 gram: Rp746.515.000
-
Harga emas 500 gram: Rp1.492.820.000
-
Harga emas 1.000 gram: Rp2.985.600.000
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, pemerintah juga menerapkan PPh Pasal 22 sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, yakni sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22.