Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Gagal Berangkat Haji Furoda 2025? Ribuan Jemaah Terjebak Janji Palsu, Visa Tak Kunjung Terbit

Mahendra Aditya Restiawan • Sabtu, 31 Mei 2025 | 15:37 WIB

 

Umat muslim melaksanakan haji di bulan haji. Bagi yang haji mabrur dijanjikan Allah surga.
Umat muslim melaksanakan haji di bulan haji. Bagi yang haji mabrur dijanjikan Allah surga.

RADAR KUDUS - Harapan ribuan umat Muslim Indonesia untuk menunaikan ibadah haji lewat jalur Furoda tahun ini tampaknya harus pupus.

Sampai batas waktu penutupan pemvisaan oleh Pemerintah Arab Saudi pada 26 Mei 2025, visa untuk jalur non-kuota tersebut belum kunjung dikeluarkan.

Akibatnya, calon jemaah yang sudah membayar mahal dan menyiapkan diri berbulan-bulan kini terkatung-katung, tanpa kejelasan apakah mereka akan diberangkatkan atau tidak.

“Proses pemvisaan telah resmi ditutup pada 26 Mei pukul 13.50 waktu Arab Saudi,” ujar Hilman Latief, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI, dalam pernyataannya.

Baca Juga: Sapi Raksasa 900 Kg Seharga Rp 85 Juta Ini Dipilih Presiden Prabowo Jadi Hewan Kurban di Rembang, Namanya Bulki

Haji Furoda: Jalan Pintas yang Kini Berujung Buntu

Haji Furoda adalah jalur haji non-kuota yang tidak diatur langsung oleh Pemerintah Indonesia. Visa yang digunakan adalah visa mujamalah atau visa undangan langsung dari otoritas Arab Saudi.

Banyak travel menawarkan jalur ini sebagai solusi cepat bagi mereka yang ingin berangkat haji tanpa menunggu antrean bertahun-tahun, dengan biaya yang jauh lebih tinggi dibandingkan haji reguler.

Namun karena bersifat non-resmi dan bergantung sepenuhnya pada kebijakan Arab Saudi, jalur ini rawan gagal.

Tahun ini, pemerintah Saudi memutuskan tidak menerbitkan visa furoda, dan tak ada yang bisa memaksa sebaliknya.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak memiliki kendali atas visa furoda. “Kami hanya bisa menunggu keputusan dari Saudi, karena ini bukan di bawah otoritas kami,” katanya.

Pemerintah Lepas Tangan, Travel Kena Imbas, Jemaah Merugi

Komnas Haji dan Umrah melalui Ketua Mustolih Siradj menegaskan, tanggung jawab visa furoda ada di tangan penyelenggara travel.

Ia meminta masyarakat memahami bahwa jalur ini tidak dijamin oleh negara. “Visa haji furoda adalah urusan bisnis antara jemaah dan penyelenggara, bukan kewenangan pemerintah,” jelasnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, pemerintah hanya bertanggung jawab atas dua jenis haji resmi: haji reguler (98 persen kuota) dan haji khusus (2 persen). Sementara furoda berada di luar keduanya.

Minimnya edukasi dan transparansi mengenai risiko jalur furoda dinilai menjadi salah satu pemicu kekacauan ini. Banyak jemaah yang tergiur keberangkatan cepat tanpa memahami bahwa tidak ada jaminan dari pemerintah.

Opsi Alternatif: Beralih ke Jalur Haji Khusus

Melihat kekacauan ini, Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) menyarankan agar jemaah yang gagal berangkat lewat furoda segera mempertimbangkan haji khusus, yaitu jalur resmi dengan pelayanan lebih baik daripada haji reguler, namun masih berada dalam kuota nasional.

“PIHK sebaiknya mengarahkan calon jemaah furoda untuk mendaftar ulang lewat jalur haji khusus,” bunyi imbauan resmi AMPHURI.

Namun sayangnya, antrean haji khusus juga tidak pendek. Ini berarti jemaah tetap harus menunggu meski sudah mengeluarkan biaya tinggi sebelumnya.

Baca Juga: Gaji Anda di Bawah Rp3,5 Juta? Siap-Siap Dapat Uang Tambahan Rp300 Ribu Mulai 5 Juni! Cek Syarat & Jadwalnya Sekarang!

Seruan Revisi UU Haji: Wujudkan Payung Hukum untuk Jalur Mandiri

Anggota Komisi VIII DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menilai kegagalan sistem furoda ini adalah bukti bahwa Indonesia butuh regulasi baru.

Ia mendorong revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 agar jalur haji mandiri seperti furoda bisa masuk dalam pengawasan resmi negara.

“Panitia kerja di Komisi VIII sedang membahas revisi UU agar jalur haji dan umrah mandiri mendapatkan perlindungan hukum,” ujarnya.

Langkah ini penting untuk memastikan jemaah tidak lagi menjadi korban dari sistem yang tidak transparan.

Pelajaran Pahit: Hati-hati Pilih Jalur Haji

Kisah ratusan bahkan ribuan calon jemaah furoda yang gagal berangkat ke Tanah Suci tahun ini seharusnya menjadi alarm keras bagi semua pihak.

Bukan hanya soal birokrasi, tapi juga soal tanggung jawab, transparansi, dan perlindungan terhadap masyarakat.

Baca Juga: Bansos PKH & BPNT Tahap 2 Sudah Cair! Cek Nama Anda, 1,8 Juta Penerima Dicoret, Diganti Nama Baru!

Banyak jemaah yang sudah menjual harta, berhutang, atau menggadaikan aset demi berangkat haji lewat jalur furoda. Namun kenyataan berkata lain — tanpa visa, mereka hanya bisa gigit jari.

Pemerintah, travel, dan masyarakat harus duduk bersama mengevaluasi sistem ini. Jika tidak ada perubahan, kejadian seperti ini akan terus terulang setiap tahun.

Visa Haji Furoda 2025 yang tak kunjung terbit menjadi pukulan telak bagi ribuan jemaah yang berharap bisa berangkat tanpa antrean panjang.

Dengan tiadanya kejelasan hukum, tidak adanya jaminan pemerintah, serta berubah-ubahnya kebijakan Arab Saudi, jalur ini terbukti penuh risiko.

Saatnya pemerintah menata ulang regulasi haji dan umrah agar perlindungan terhadap jemaah menjadi prioritas utama — bukan hanya keuntungan bisnis.

Editor : Mahendra Aditya
#gagal berangkat haji #haji mandiri #Haji furoda 2025 #gagal berangkat haji karena pembatasan kuota #visa haji furoda gagal #penyelenggara haji non kuota #travel haji ilegal #visa mujamalah