RADAR KUDUS - Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu membayar sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama dan sebagai penyucian bagi jiwa di bulan suci Ramadan.
Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan pada bulan Ramadan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Tidak hanya sekadar kewajiban agama, membayar zakat fitrah juga memiliki implikasi sosial dan ekonomi yang positif dalam masyarakat Muslim.
Zakat fitrah merupakan salah satu bentuk kepedulian sosial terhadap yang kurang mampu dalam masyarakat.
Melalui zakat fitrah, orang-orang yang tidak mampu dapat merayakan Idul Fitri dengan layak dan bermartabat.
KH Ahmad Nuril Huda dalam tulisan di NU Online berjudul ‘Ulasan tentang Zakat Fitrah’.
Beliau mengutip sebuah hadits Rasulullah yang menjadi dasar dari ketentuan zakat fitrah untuk dikeluarkan pada Ramadhan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Hadits itu berbunyi:
Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat Fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas orang muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wanita, anak-anak dan orang dewasa, beliau memberitahukan membayar zakat Fitrah sebelum berangkat (ke masjid) Idul Fitri. (HR Bukhari dan Muslim).
Sementara, Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) Alhafiz Kurniawan di dalam artikel berjudul ‘Kapan Batas Akhir Pembayaran Zakat Fitrah?’ membagi pembayaran zakat fitrah ke dalam lima waktu.
Pembagian waktu tersebut dari mulai mubah hingga haram, sebagaimana pandangan para ulama bermazhab syafi’i.
1. Waktu mubah, yaitu sejak awal hingga akhir Ramadhan. Artinya, tidak boleh membayar zakat sebelum masuk bulan Ramadhan.
2. Waktu wajib, pada akhir Ramadhan dan awal Syawwal. Dalam hal ini, kewajiban bayar zakat fitrah berlaku bagi orang yang mengalami hidup pada sebagian waktu Ramadhan dan sebagian waktu Syawwal meski sejenak.
3. Waktu sunnah, sebelum shalat Id berlangsung. Waktu ini berlangsung sejak malam takbiran hingga pagi sebelum shalat Idul Fitri.
4. Waktu makruh, setelah shalat Idul Fitri hingga tanggal 1 Syawwal berakhir atau pada waktu maghrib Hari Raya Idul Fitri.
5. Waktu haram, yaitu setelah tanggal 1 Syawwal berakhir.
Terkait ragam waktu itu, didasarkan pada hadits Nabi Muhammad yang diriwayatkan Abu Dawud dan Ibnu MajahHadits ini berbunyi sebagai berikut:
“Rasulullah mewajibkan zakat fitrah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari ucapan sia-sia dan ucapan keji, dan sebagai sarana memberikan makanan bagi orang miskin.
Siapa saja yang membayarnya sebelum shalat Id, maka ia adalah zakat yang diterima.
Tetapi siapa saja yang membayarnya setelah shalat Id, maka ia terhitung sedekah sunnah biasa.”
Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki dalam kitab Ibanatul Ahkam menjelaskan, zakat fitrah merupakan salah satu bentuk kebaikan yang dapat menghapus dosa.
Ia mengutip firman Allah dalam Surat Hud ayat 114, ‘Sungguh, kebaikan itu dapat menghilangkan keburukan.’
Pembayaran zakat fitrah sebelum shalat Id lebih utama.
Hikmah di balik itu bertujuan agar orang fakir yang menerimanya tidak melalaikan shalat Id karena sibuk mengemis untuk mencukupi kebutuhannya.
Sementara itu, Syekh M Nawawi Banten dalam kitab Nihayatuz Zain menjelaskan bahwa waktu haram untuk melakukan pembayaran zakat fitrah adalah pada setelah Hari Raya Idul Fitri.
Karena haram menunda pembayaran zakat fitrah.
Menurut Syekh Nawawi, pembayaran zakat fitrah setelah Hari Raya Idul Fitri itu adalah qadha, bukan tunai yang wajib segera dibayarkan jika tertunda tanpa uzur.
Tetapi jika penundaan pembayaran zakat fitrah karena uzur, pembayaran qadha zakat fitrahnya boleh ditunda atau ditangguhkan.
Editor : Dzikrina Abdillah