RADAR KUDUS - Merokok saat puasa Ramadan adalah isu yang kompleks dan membutuhkan pemahaman mendalam tentang perspektif agama dan kesehatan.
Pandangan mayoritas ulama menegaskan bahwa merokok membatalkan puasa karena zat-zat yang terkandung dalam rokok masuk ke dalam tubuh.
Selain itu, merokok juga memiliki dampak negatif pada kesehatan dan kesejahteraan individu.
Oleh karena itu, para ulama dan komunitas agama sering menghimbau umat Islam untuk berhenti merokok.
Hal itu sebagai bagian dari usaha untuk meningkatkan ketaqwaan dan kesehatan mereka.
Puasa Ramadan adalah salah satu kewajiban yang dijalankan umat Islam di seluruh dunia sebagai bagian dari ibadah kepada Allah SWT.
Merokok seringkali menjadi perdebatan dalam konteks berpuasa.
Dalam artikel ini, kita akan mengeksplorasi pandangan para ulama tentang merokok saat puasa Ramadan dan implikasinya bagi umat Islam.
Dilansir dari NU Online, menurut bahasa fiqih, sesuatu yang masuk ke dalam lubang tubuh yang terbuka dan dapat membatalkan puasa ini disebut sebagai ‘ain.
Syekh Zakariya al-Anshari menyebutkan dalam Fathul Wahhab, ‘ain ini adalah benda apa pun, baik makanan, minuman, atau obat.
Kebanyakan benda yang kita tahu membatalkan puasa, berwujud padat atau cair.
Lantas bagaimana dengan uap atau asap?
Ternyata mayoritas ulama menganggap menghirup asap atau uap tidak membatalkan puasa.
Karena itulah puasa kita tidak batal dengan menghirup uap masakan yang beraroma.
Begitu pula dengan menghirup asap kemenyan atau minyak angin, juga dinilai tidak membatalkan puasa.
Namun, di balik asap dan uap yang disebut tidak membatalkan puasa, ada satu substansi yang sedikit rumit dipaparkan, yaitu soal rokok.
Konteks merokok di Indonesia adalah membakar tembakau yang telah dilinting, untuk kemudian dihisap dan diembuskan asapnya.
Kendati tampaknya hanya mengisap, merokok dalam bahasa Arab disebut syurbud dukhan, atau jika diartikan secara literer artinya minum/mengisap asap.
Karena nama merokok secara adat adalah asy-syurbu, serta perilaku yang tampak adalah mengisap.
Untuk itu mayoritas ulama berpendapat bahwa merokok itu membatalkan puasa dengan berpegangan pada makna ini.
Salah satu ulama mazhab Syafii bernama Syekh Sulaiman al-‘Ujaili menyebutkan dalam kitabnya Hasyiyatul Jamal:
وَمِنْ الْعَيْنِ الدُّخَانُ لَكِنْ عَلَى تَفْصِيلٍ فَإِنْ كَانَ الَّذِي يَشْرَبُ الْآنَ مِنْ الدَّوَاةِ الْمَعْرُوفَةِ أَفْطَرَ وَإِنْ كَانَ غَيْرَهُ كَدُخَانِ الطَّبِيخِ لَمْ يُفْطِرْ هَذَا هُوَ الْمُعْتَمَدُ
Artinya: “Dan termasuk dari ‘ain (hal yang membatalkan puasa) adalah asap, tetapi mesti dipilah. Jika asap/uap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini (maksudnya tembakau) maka puasanya batal. Tapi jika asap/uap lain, seperti asap/uap masakan, maka tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat yang mu’tamad (dirujuk ulama karena kuat argumentasinya).”
Begitu pula dalam Tuhfatul Muhtaj dinyatakan bahwa asap tembakau yang diisap itu membatalkan puasa.
Penulis kitab tersebut, Imam Ibnu Hajar al-Haitami, menyebutkan bahwa rokok dianggap membatalkan puasa karena memiliki ‘sensasi’ tertentu yang dapat dirasakan dari kandungan tembakaunya.
Sebagai penjelas, Ibnu Hajar menyertakan kisah seorang ulama yang menemui murid-muridnya sedan membawa pipa untuk menghirup tembakau saat puasa.
Syekh yang bernama Az-Ziyadi ini lantas memecahkan pipa itu di depan mereka, dan melihat ada ampas dari asap di dalamnya.
Sebelum mengecek hakikat ‘asap yang diisap dari rokok’, Syekh az-Ziyadi ini mulanya berpendapat bahwa rokok itu boleh.
Namun setelah mengetahui lebih detil, ia pun menilai adanya bekas dari asap yang dihirup, dan menyimpulkan bahwa hal tersebut adalah ‘ain yang membatalkan puasa.
Karena dinilai sebagai ‘ain, asap yang diisap dari rokok ini membatalkan karena diisap secara sengaja.
Berikut keterangan dalam Syekh Nawawi al-Banteni dalam kitab Nihayatuz Zain:
يفْطر صَائِم بوصول عين من تِلْكَ إِلَى مُطلق الْجوف من منفذ مَفْتُوح مَعَ الْعمد وَالِاخْتِيَار وَالْعلم بِالتَّحْرِيمِ ...وَمِنْهَا الدُّخان الْمَعْرُوف
Artinya: Sampainya ‘ain ke tenggorokan dari lubang yang terbuka secara sengaja dan mengetahui keharamannya itu membatalkan puasa...seperti mengisap asap (yang dikenal sebagai rokok).
Seorang ulama Nusantara bernama Syekh Ihsan Jampes menyusun kitab berjudul Irsyadul Ikhwan fi Bayanil Qahwah wad Dukhan (Kitab Kopi dan Rokok).
Selain menyodorkan berbagai perdebatan seputar hukum rokok, ia juga menyertakan masalah merokok saat puasa.
Ulama asal Kediri ini mengumpulkan pendapat para ulama tentang hukum merokok saat puasa, dan berkesimpulan bahwa hal tersebut memang membatalkan puasa.
Kendati semisal ‘ain dari asap yang diisap dari rokok ini sulit diidentifikasi secara fisik, tapi secara 'urf ia adalah ‘ain, seperti dicatat Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj.
Dapat juga dipahami mengapa orang yang terpapar asap rokok (secondhand smoker/perokok pasif), tidak membatalkan puasa.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah, Buka Puasa dan Waktu Sholat di Wilayah Kabupaten Pati Selama Bulan Ramadan
Batalnya puasa hanya jatuh bagi sang perokok saja, toh yang melakukan syurbud dukhan adalah perokoknya. Orang di sekitarnya hanya menghirup asap yang diembuskan perokok.
Saat ini kita juga mengenal alat vape, atau shisha, yang kerap digunakan sebagai alternatif rokok.
Jika merujuk beberapa argumentasi di atas, maka keduanya juga membatalkan puasa.
Penggunaan di atas menggunakan cairan/gel yang diuapkan, serta tentu sengaja dihirup.
Demikianlah mengapa merokok itu membatalkan puasa, meskipun hanya tampak mengisap asap belaka.
Menahan diri untuk sejenak tidak merokok, meski berat, adalah satu pembelajaran tersendiri di bulan puasa ini. Wallahu a’lam.
Editor : Dzikrina Abdillah