RADAR KUDUS - Berikut ini informasi terkait konsekuensi yang diterima apabila seseorang tidak bisa mengganti hutang puasa Ramadhan.
Puasa Ramadhan adalah salah satu pilar utama dalam ibadah Islam yang dijalankan oleh umat Muslim di seluruh dunia.
Namun, terkadang situasi tertentu membuat seseorang tidak dapat mengganti puasa yang telah terlewat.
Tidak dapat mengganti puasa Ramadhan merupakan situasi yang bisa berdampak pada nilai keagamaan seseorang.
Mereka yang tidak melaksanakan puasa Ramadhan biasanya disebabkan beberapa hal seperti haid, perjalanan (safar) jauh yang memenuhi syarat, sakit, atau memang sangaja tidak berpuasa.
Atas alasan itu mereka diperbolehkan untuk tidak melakukan puasa Ramadhan.
Namun, mereka wajib untuk mengqadha puasa setelah Ramadhan berlalu.
Waktu untuk mengqadha atau mengganti puasa bagi mereka dimulai sejak tanggal dua Syawal sampai sebelum memasuki Ramadhan berikutnya.
Bagi orang yang terlambat mengqadha puasa sampai datang Ramadhan berikutnya, padahal memiliki kesempatan untuk mengqadha maka memiliki konsekuensi.
Selain tetap wajib mengqadha puasa juga wajib membayar fidyah (denda).
Dilansir dari NU Online, hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam Nawawi Banten dalam Kasyifatus Saja (h. 114) berikut.
فخرج بالإمكان من استمر به السفر أو المرض حتى أتى رمضان آخر أو أخر لنسيان أو جهل بحرمة التأخير. وإن كان مخالطا للعلماء لخفاء ذلك لا بالفدية فلا يعذر لجهله بها نظير من علم حرمة التنحنح وجهل البطلان به. واعلم أن الفدية تتكر بتكرر السنين وتستقر في ذمة من لزمته.
Artinya, “ Di luar kategori ‘memiliki kesempatan’ adalah orang yang senantiasa bersafari (seperti pelaut), orang sakit hingga Ramadhan berikutnya tiba, orang yang menunda karena lupa, atau orang yang tidak tahu keharaman penundaan qadha. Tetapi kalau ia hidup membaur dengan ulama karena samarnya masalah itu tanpa fidyah, maka ketidaktahuannya atas keharaman penundaan qadha bukan termasuk uzur.”
“Alasan seperti ini tak bisa diterima; sama halnya dengan orang yang mengetahui keharaman berdehem (saat shalat), tetapi tidak tahu batal shalat karenanya. Asal tahu, beban fidyah itu terus muncul seiring pergantian tahun dan tetap menjadi tanggungan orang yang yang berutang (sebelum dilunasi).”
Fidyah dalam Islam adalah kewajiban untuk membayar kompensasi bagi mereka yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadhan karena kondisi kesehatan atau alasan lain.
Baca Juga: Simak! Begini Cara Menghitung Jumlah Fidyah Akibat Tidak Bisa Mengganti Puasa Ramadhan
Baca Juga: Ini Dia Niat dan Tata Cara Qadha Puasa Ramadhan di Sekaligus Puasa Sunnah Bulan Rajab
Penting untuk memahami takaran fidyah serta pertimbangan yang berkaitan agar pelaksanaannya sesuai dengan prinsip-prinsip ajaran Islam.
Takaran fidyah dalam Islam dirinci berdasarkan nilai makanan pokok, seperti gandum atau beras.
Satu takir (mengukur menggunakan telapak tangan) atau setengah sha’ (mengukur menggunakan cangkir tangan) dari makanan pokok tersebut menjadi standar yang digunakan untuk menentukan nilai fidyah.
Fidyah bisa disalurkan kepada lembaga amil zakat atau yayasan sosial yang menyalurkan fidyah sebaiknya transparan dalam pengelolaannya.
Baca Juga: Hal yang Perlu Disiapkan untuk Berpuasa, Beli Kebutuhan Pakai Gasabar Ramadhan Sale
Ini mencakup menyampaikan informasi mengenai jumlah yang terkumpul, penyaluran fidyah, dan dampak sosial yang dihasilkan.
Berikut takaran fidyah:
Sebagaimana diketahui, ukuran satu mud adalah setara dengan 543 gram menurut Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah.
Sementara menurut Hanafiyah, satu mud seukuran dengan 815,39 gram bahan makanan pokok seperti beras dan gandum.
Editor : Dzikrina Abdillah