CEK FAKTA: Benarkah Ikan Nila (Oreochromis niloticus) Spesies Invasif di Perairan Terbuka?

Zainal Abidin RK • Dipublikasikan Minggu, 4 Oktober 2026 | 08:13 WIB
Muhammad Raka Satria memperlihatkan koleksi ikan predator yang dipeliharanya di Desa Besito, Kecamatan Gebog. Hobi memelihara ikan tersebut kini dikembangkan menjadi usaha. (RAYA JAYANA PUTRI &SALMA ARSYADANI NOOR AZHA/MAGANG/RADAR KUDUS)
Muhammad Raka Satria memperlihatkan koleksi ikan predator yang dipeliharanya di Desa Besito, Kecamatan Gebog. Hobi memelihara ikan tersebut kini dikembangkan menjadi usaha. (RAYA JAYANA PUTRI &SALMA ARSYADANI NOOR AZHA/MAGANG/RADAR KUDUS)

RADAR KUDUS — Ikan nila (Oreochromis niloticus) sudah sangat akrab dengan masyarakat Indonesia. Ikan ini menjadi salah satu komoditas budidaya air tawar sekaligus sumber pangan dan penghasilan bagi masyarakat.

Namun, muncul pertanyaan: benarkah ikan nila dikategorikan sebagai spesies invasif jika berada di perairan terbuka?

Jawabannya perlu diberi konteks. Nila bukan sekadar “ikan hama”, tetapi memang memiliki potensi invasif dan dapat menimbulkan risiko ekologis ketika dilepasliarkan ke perairan umum.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sendiri memasukkan nila dalam kelompok ikan yang berpotensi invasif. Dalam materi edukasinya, KKP membedakan antara ikan invasif dan ikan yang berpotensi invasif. Nila masuk kelompok kedua, bersama sejumlah jenis ikan lainnya. KKP mengingatkan agar ikan berpotensi invasif yang dipelihara atau dibudidayakan tidak dilepasliarkan ke perairan umum.

Artinya, istilah “berpotensi invasif” tidak sama dengan mengatakan bahwa setiap ikan nila merupakan spesies invasif di semua perairan.

Baca Juga: Hobi yang Tak Sekadar Hobi, Warga Besito Kudus Ubah Kegemarannya Memelihara Ikan Predator Jadi Usaha

Mengapa nila bisa menjadi persoalan?

Nila mempunyai kemampuan beradaptasi yang cukup tinggi. Penelitian KKP menyebutkan nila memiliki toleransi terhadap berbagai kondisi lingkungan, habitat yang relatif fleksibel, pertumbuhan cepat, strategi reproduksi tertentu, serta kebiasaan makan omnivora. Karakter tersebut membuatnya berpotensi berkembang ketika masuk ke lingkungan baru.

Masalah muncul ketika ikan hasil budidaya atau pemeliharaan dilepas begitu saja ke sungai, danau, waduk, atau perairan umum lainnya.

Di lingkungan yang sesuai, populasinya dapat berkembang dan kemudian berinteraksi dengan ikan asli. Persaingan untuk mendapatkan makanan dan ruang hidup dapat memberikan tekanan terhadap komunitas ikan lokal.

Penelitian di Waduk Cirata, Jawa Barat, misalnya, menemukan nila sebagai ikan asing dengan kelimpahan tertinggi dalam penelitian tersebut, mencapai 34,70 persen dari ikan yang tertangkap. Namun, penelitian itu juga menunjukkan bahwa kategori risiko tidak otomatis berarti semua ikan asing harus disebut invasif. Dalam kajian tersebut, jenis yang masuk kategori berisiko tinggi dan direkomendasikan untuk dikendalikan justru beberapa jenis lain, bukan nila. 

Baca Juga: Pemprov Jateng Kubur 50 Ton Ikan Sapu-Sapu, Upaya Pulihkan Ekosistem Sungai Juana Pati

Nila tetap memiliki nilai ekonomi

Di sisi lain, tidak tepat pula jika keberadaan nila kemudian dianggap selalu merugikan.

Nila sudah lama dibudidayakan di Indonesia dan memiliki nilai ekonomi penting. KKP mencatat nila sebagai salah satu ikan yang banyak dibudidayakan di danau dan waduk karena permintaan pasarnya tinggi.

Jadi, persoalannya bukan pada ikan nila sebagai komoditas budidaya. Yang perlu menjadi perhatian adalah pelepasliaran nila ke perairan terbuka tanpa kajian mengenai dampak ekologisnya.

Secara global, O. niloticus memang telah dilaporkan menjadi invasif di sejumlah sistem perairan dan lahan basah akibat introduksi maupun lepasnya ikan dari kegiatan akuakultur. Dampaknya dapat berupa persaingan dengan ikan lokal.l

Jadi, apakah nila invasif?

Kesimpulannya: klaim “ikan nila adalah spesies invasif” perlu diperjelas.

Untuk konteks Indonesia, KKP menggunakan istilah ikan berpotensi invasif untuk nila. Status tersebut menjadi alasan untuk mencegah pelepasliaran ke perairan umum, bukan berarti seluruh ikan nila yang dibudidayakan otomatis berstatus sebagai ikan invasif.

Dengan demikian, memelihara atau membudidayakan nila tidak sama dengan menyebarkan spesies invasif. Yang menjadi persoalan adalah ketika ikan tersebut dilepaskan ke ekosistem terbuka dan kemudian berkembang serta berpotensi menekan keberadaan spesies lokal.

Karena itu, jika memiliki ikan nila dari kolam atau tempat budidaya, jangan membuang atau melepasnya ke sungai, danau, waduk, maupun perairan umum. Prinsip pencegahan jauh lebih aman daripada menunggu munculnya dampak terhadap ekosistem.

Verdict: BENAR SEBAGIAN. Nila (Oreochromis niloticus) memiliki potensi invasif dan perlu dicegah agar tidak dilepasliarkan ke perairan umum, tetapi tidak tepat menyebut seluruh ikan nila di Indonesia sebagai “spesies invasif” tanpa melihat konteks perairan dan hasil penilaian risikonya. (*)

Editor : Zainal Abidin RK
nila lingkungan ikan Emas