RADAR KUDUS - Calon taruna yang ingin mengikuti seleksi Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG) 2026 perlu menyelesaikan pendaftaran melalui dua portal berbeda, yakni sistem Penerimaan Taruna Baru (PTB) STMKG dan portal SSCASN Sekolah Kedinasan milik Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tahapan di kedua laman tersebut harus diselesaikan agar proses pendaftaran tercatat dengan benar.
STMKG merupakan sekolah kedinasan di bawah Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Dalam proses penerimaan taruna baru 2026, calon peserta terlebih dahulu membuat akun pada sistem PTB STMKG, kemudian melanjutkan pendaftaran melalui SSCASN Sekolah Kedinasan.
Tahap awal dilakukan melalui laman PTB STMKG di simas.stmkg.c.id/spmbfront. Peserta harus membuat akun, memilih formasi, kemudian memasukkan data diri sesuai dokumen yang dimiliki. Jika nama sekolah tidak tersedia ketika mengisi Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), peserta dapat menambahkan nama sekolah secara manual sesuai petunjuk yang tersedia.
Baca Juga: Mau Daftar Poltekimipas 2026? Cek Aturan Kacamata, Tinggi Badan hingga Usia
Setelah menentukan program studi, peserta perlu memeriksa kembali seluruh data sebelum mengonfirmasi pendaftaran. Sistem kemudian akan memberikan rincian pembayaran beserta kode billing untuk biaya pendaftaran PTB STMKG sebesar Rp75.000.
Pembayaran dilakukan menggunakan kode billing yang diberikan sistem. Setelah transaksi berhasil, peserta dapat kembali masuk menggunakan akun PTB yang telah dibuat. Bukti pembayaran dapat ditemukan pada menu keuangan dan perlu disimpan, misalnya dengan melakukan tangkapan layar. Bukti tersebut nantinya digunakan dalam tahapan pendaftaran di SSCASN.
Tahap berikutnya dilakukan melalui portal SSCASN Sekolah Kedinasan BKN. Peserta harus membuat akun menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah tervalidasi melalui data kependudukan. Setelah akun dibuat, peserta dapat mencetak Kartu Informasi Akun dan masuk kembali menggunakan NIK serta kata sandi yang telah didaftarkan.
Di dalam portal SSCASN, peserta kemudian memilih formasi, jurusan, dan lokasi ujian yang dituju. Biodata harus diisi secara lengkap sebelum peserta mengunggah swafoto serta seluruh dokumen persyaratan, termasuk bukti pembayaran pendaftaran PTB STMKG.
Tahap pemeriksaan data menjadi bagian yang harus diperhatikan peserta. Sebelum mengirim resume pendaftaran, seluruh informasi perlu dicek ulang karena data yang sudah dikirim dan diverifikasi tidak dapat diubah.
Setelah berkas masuk, verifikator instansi akan melakukan pemeriksaan terhadap data dan dokumen peserta. Hasil verifikasi administrasi dapat dipantau melalui akun SSCASN Sekolah Kedinasan masing-masing atau melalui pengumuman yang disampaikan di laman resmi STMKG.
Peserta yang dinyatakan tidak lolos administrasi masih memiliki kesempatan mengajukan sanggahan melalui portal SSCASN. Pengajuan dilakukan paling lambat tiga hari setelah hasil seleksi administrasi diumumkan. Namun, sanggahan hanya dapat dipertimbangkan apabila persoalan yang dipermasalahkan bukan disebabkan oleh kesalahan peserta, dan keputusan menerima atau menolak sanggahan berada pada kewenangan panitia seleksi.
Untuk menghindari kendala ketika mengunggah berkas, peserta juga perlu menyiapkan dokumen sesuai format dan batas ukuran yang ditentukan. Dokumen utama yang diperlukan antara lain bukti pembayaran pendaftaran STMKG sebesar Rp75.000 serta pasfoto terbaru dengan latar belakang merah dalam format JPG dan ukuran maksimal 500 KB.
Peserta juga perlu menyiapkan KTP, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam format JPG dengan ukuran maksimal 500 KB.
Dokumen pendidikan berupa ijazah SMA/MA/SMK, surat keterangan lulus, surat keterangan masih aktif sebagai siswa kelas XII, atau rapor kelas XII semester pertama harus disiapkan dalam format PDF dengan ukuran maksimal 1.000 KB.
Baca Juga: Pengangguran Lulusan Perguruan Tinggi Tembus 1,03 Juta, Pakar UGM Ungkap Masalah Kompetensi
Khusus peserta jalur afirmasi, terdapat dokumen tambahan yang harus diperhatikan. Peserta Afirmasi Daerah wajib melampirkan akta kelahiran dan/atau KK sebagai bukti memenuhi ketentuan wilayah afirmasi. Sementara peserta Afirmasi Orang Asli Papua (OAP) harus menyertakan akta kelahiran dan/atau KK serta surat keterangan OAP yang diterbitkan Majelis Rakyat Papua (MRP), lengkap dengan stempel basah. Dokumen tersebut memiliki batas ukuran maksimal 2.000 KB dalam format PDF.
Dengan demikian, pendaftaran STMKG 2026 tidak berhenti setelah peserta membuat akun di salah satu portal. Calon taruna perlu memastikan seluruh tahapan di sistem PTB STMKG dan SSCASN selesai, termasuk pembayaran, pengunggahan dokumen, serta pengecekan status verifikasi administrasi.
Informasi dan pertanyaan mengenai proses seleksi dapat disampaikan melalui kanal resmi PTB STMKG. Peserta juga disarankan mengikuti pengumuman dari STMKG dan SSCASN agar tidak melewatkan tahapan penting selama proses penerimaan taruna baru 2026.
Editor : Mahendra Aditya