Mau Daftar Poltekimipas 2026? Cek Aturan Kacamata, Tinggi Badan hingga Usia

Mahendra Aditya Restiawan • Dipublikasikan Kamis, 20 Agustus 2026 | 19:40 WIB
Pendaftaran Poltekimipas 2026 Dibuka. (Instagram poltekimipas_pemasyarakatan)
Pendaftaran Poltekimipas 2026 Dibuka. (Instagram poltekimipas_pemasyarakatan)

RADAR KUDUS - Pendaftaran Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia (Poltekimipas) 2026 telah dibuka hingga 30 Agustus 2026. Salah satu ketentuan yang perlu diperhatikan calon taruna dan taruni adalah persyaratan kesehatan, termasuk larangan menggunakan kacamata maupun softlens.

Sekolah kedinasan di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) tersebut menyediakan 405 kursi untuk peserta baru. Sebanyak 375 formasi diperuntukkan bagi peserta umum dan afirmasi, sedangkan 30 formasi lainnya dialokasikan bagi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kemenimipas.

Aturan kesehatan menjadi salah satu bagian penting dalam seleksi Poltekimipas. Berdasarkan persyaratan pendaftaran 2026, peserta harus dalam kondisi sehat secara jasmani dan rohani serta tidak mengalami sejumlah gangguan kesehatan tertentu. Selain tidak diperbolehkan menggunakan kacamata atau softlens, calon peserta juga disyaratkan tidak buta warna, tidak tuli, dan tidak bisu.

Baca Juga: Pengangguran Lulusan Perguruan Tinggi Tembus 1,03 Juta, Pakar UGM Ungkap Masalah Kompetensi

Peserta juga harus bebas dari narkoba serta penyakit menular seperti HIV/AIDS dan Hepatitis B. Persyaratan fisik lainnya mencakup tidak pernah mengalami patah tulang dan memiliki kondisi tubuh yang dinyatakan memenuhi ketentuan dalam pemeriksaan kesehatan oleh tim medis yang ditunjuk panitia.

Dari sisi pendidikan, pendaftar harus merupakan warga negara Indonesia dan lulusan SLTA atau sederajat dengan nilai rata-rata ijazah sekurang-kurangnya 70. Batas usia yang ditetapkan adalah minimal 17 tahun dan maksimal 23 tahun 0 bulan 0 hari pada awal tanggal pengumuman pendaftaran.

Ketentuan tinggi badan juga berlaku. Peserta laki-laki wajib memiliki tinggi minimal 168 sentimeter, sedangkan perempuan minimal 160 sentimeter. Berat badan harus berada dalam kondisi seimbang atau ideal berdasarkan hasil pengukuran saat tes kesehatan.

Poltekimipas juga menetapkan sejumlah ketentuan terkait kondisi fisik dan rekam jejak peserta. Persyaratan tersebut mencakup aturan mengenai tato dan tindik, dengan ketentuan berbeda bagi laki-laki dan perempuan serta pengecualian untuk tato atau tindik adat yang dibuktikan melalui surat keterangan dari ketua adat setempat.

Peserta juga harus belum pernah menikah dan bersedia tidak menikah selama menjalani pendidikan. Untuk perempuan, peserta disyaratkan belum pernah melahirkan dan tidak sedang hamil, sedangkan peserta laki-laki belum pernah memiliki anak biologis. Ketentuan tersebut harus dibuktikan melalui dokumen dari kelurahan atau desa setempat sesuai persyaratan yang ditentukan.

Selain persyaratan fisik, calon taruna dan taruni wajib memenuhi ketentuan administratif serta integritas. Peserta tidak boleh pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan harus dapat menunjukkan SKCK. Mereka juga dituntut memiliki integritas terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pendaftar tidak boleh berstatus CPNS, PNS, prajurit TNI, maupun anggota Polri. Peserta juga tidak diperkenankan menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat dalam politik praktis. Mereka juga harus terbebas dari ikatan dinas atau pekerjaan dengan instansi maupun perusahaan lain.

Dalam proses seleksi, peserta diwajibkan menjaga integritas dan tidak melakukan tindakan yang mengarah pada kecurangan. Ketentuan juga melarang peserta membuat atau menyebarkan hoaks, fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, judi online, dan pornografi melalui media sosial maupun sarana lainnya.

Bagi peserta yang dinyatakan lolos, terdapat kewajiban untuk bersedia ditempatkan di seluruh unit kerja di wilayah Indonesia. Peserta juga harus siap mengganti biaya pendidikan apabila tidak menyelesaikan pendidikan karena mengundurkan diri.

Untuk penerimaan 2026, Poltekimipas membuka enam program studi jenjang Diploma 4, yakni Teknik Pemasyarakatan, Manajemen Pemasyarakatan, Bimbingan Kemasyarakatan, Hukum Keimigrasian, Administrasi Keimigrasian, serta Manajemen Teknologi Keimigrasian.

Pendaftaran bagi formasi umum dan afirmasi Papua dilakukan secara daring melalui portal SSCASN BKN. Sementara itu, peserta dari formasi pegawai melakukan pendaftaran melalui portal catar Kemenimipas.

Tahapan seleksi dimulai dengan pendaftaran dan pengunggahan dokumen pada 18-30 Agustus 2026. Hasil seleksi administrasi dijadwalkan diumumkan pada 2-3 September, kemudian masa sanggah berlangsung 4-5 September dan pengumuman pasca-sanggah pada 7-8 September 2026.

Selanjutnya, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dijadwalkan berlangsung pada 22 September hingga 7 Oktober 2026. Pengumuman hasil SKD berlangsung secara bertahap pada 1-13 Oktober, sedangkan pengumuman kelulusan akhir dijadwalkan pada 21 Oktober hingga 1 November 2026.

Dengan demikian, calon peserta yang ingin mengikuti seleksi Poltekimipas 2026 perlu memperhatikan bukan hanya persyaratan akademik dan administrasi, tetapi juga ketentuan kesehatan serta kondisi fisik sejak awal. Salah satu poin yang secara tegas tercantum dalam persyaratan adalah pelamar tidak diperbolehkan menggunakan kacamata maupun softlens.

Editor : Mahendra Aditya
Poltekimipas 2026 syarat Poltekimipas 2026 pendaftaran Poltekimipas Poltekimipas boleh pakai kacamata jadwal seleksi Poltekimipas