Kudus Pati Jepara Karimunjawa Blora Grobogan Rembang Jateng Nasional Internasional Sportainment Otomotif Teknologi pedoman media siber Wisata Pendidikan Religi Lifestyle Kuliner Kesehatan Hobi Fashion Entertainment Ekonomi Inspirashe Feature Catatan

Mulai Berlaku, Pemerintah Batasi Penggunaan HP di Sekolah, Ini Ketentuannya

Iwan Arfianto • Kamis, 16 Juli 2026 | 12:39 WIB
Kemendikdasmen menerbitkan aturan tentang penggunaan gawai di sekolah.
Kemendikdasmen menerbitkan aturan tentang penggunaan gawai di sekolah.

 

Jakarta - Langkah taktis Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dalam mengontrol paparan layar di lingkungan sekolah resmi memasuki babak baru.

Melalui Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan, pemerintah secara spesifik merinci jenis-jenis perangkat elektronik yang kini diperketat pemakaiannya demi mewujudkan iklim belajar yang aman, nyaman, dan ramah anak.

Kemendikdasmen kembali menegaskan bahwa regulasi ini mengedepankan prinsip pembatasan proporsional, bukan pelarangan total.

Penggunaan gawai personal tetap diizinkan di sekolah selama difungsikan sebagai media penunjang materi pelajaran di bawah asistensi penuh dari guru atau tenaga pendidik.

Daftar Perangkat Pribadi yang Kena Batas

Berdasarkan dokumen resmi SE Mendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026, pembatasan ketat selama jam operasional sekolah menyasar pada kepemilikan gawai pribadi siswa, yang meliputi:

Sebaliknya, kebijakan ini memberikan pengecualian penuh bagi fasilitas teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang disediakan secara resmi oleh pihak sekolah atau yayasan untuk menunjang kebutuhan belajar-mengajar di kelas.

Guna melancarkan aturan di lapangan, kepala sekolah diwajibkan menyusun pedoman internal, termasuk menyediakan mekanisme kompartemen atau tempat penyimpanan gawai siswa yang aman, mudah dipantau, serta adaptif terhadap kapasitas finansial masing-masing satuan pendidikan.

6 Kondisi Pengecualian Khusus di Lingkungan Sekolah

Meskipun pengawasan diperketat, pemerintah tetap merumuskan sejumlah klausul pengecualian di mana siswa diizinkan mengoperasikan gawai pribadi mereka di area sekolah, dengan syarat tetap berada di bawah radar pengawasan guru:

  1. Instruksi Belajar: Penggunaan perangkat atas arahan langsung guru demi kepentingan materi kelas.

  2. Kondisi Darurat (Emergency): Situasi mendesak yang mengancam keselamatan atau membutuhkan tindakan cepat.

  3. Aksesibilitas Disabilitas: Kebutuhan khusus bagi siswa penyandang disabilitas yang memerlukan gawai sebagai alat bantu belajar.

  4. Indikasi Medis: Penggunaan gawai untuk memantau kondisi kesehatan tertentu atas rekomendasi dokter.

  5. Kebutuhan Transportasi: Akses gawai saat jam pulang/pergi sekolah untuk koordinasi antar-jemput.

  6. Alasan Logis Lain: Keperluan mendesak lain yang sifatnya valid dan dapat dipertanggungjawabkan kepada otoritas sekolah.

Penguatan Literasi untuk Tangkal Cyberbullying dan Adiksi

Penerapan SE pembatasan gawai ini diwajibkan berjalan beriringan dengan program pengayaan literasi digital bagi siswa.

Sekolah diinstruksikan untuk memasifkan sosialisasi mengenai etika bermedia digital, proteksi keamanan siber, serta cara pemanfaatan internet secara bertanggung jawab.

Dari aspek psikologis, pembatasan ini krusial untuk membentengi moral siswa dari bahaya adiksi digital, paparan pornografi/konten negatif, perundungan siber (cyberbullying), hingga ancaman kekerasan berbasis daring (online violence).

Sebagai kompensasi hilangnya waktu bermain gawai, kepala sekolah didorong untuk memajukan agenda interaksi sosial nondigital.

Ruang aktivitas siswa di jam istirahat atau kelas kokurikuler diarahkan untuk diisi dengan kegiatan literasi-numerasi, turnamen olahraga, apresiasi seni, hingga pelestarian permainan tradisional.

Sementara untuk klaster domestik, kerja sama orang tua tetap menjadi kunci utama melalui komitmen pembatasan durasi layar (screen time), zona bebas gawai (screen zone), dan jeda berkala (screen break) saat anak berada di rumah.

Editor : Iwan Arfianto
pembatasan gawai kesehatan mental Cyberbullying literasi digital mendikdasmen