Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Buntut Temuan BPK Soal Dana BOS, 326 Kepala Sekolah di Sulsel Diduga Dipaksa Mundur oleh Dinas Pendidikan

Ghina Nailal Husna • Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:45 WIB
Buntut Temuan BPK Soal Dana BOS, 326 Kepala Sekolah di Sulsel Diduga Dipaksa Mundur oleh Dinas Pendidikan
Buntut Temuan BPK Soal Dana BOS, 326 Kepala Sekolah di Sulsel Diduga Dipaksa Mundur oleh Dinas Pendidikan

 

RADAR KUDUS — Dunia pendidikan di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) tengah diguncang isu miring yang melibatkan ratusan pimpinan institusi pendidikan menengah.

Sebanyak 326 Kepala Sekolah tingkat SMA dan SMK negeri di wilayah tersebut dikabarkan diminta untuk meletakkan jabatan mereka secara massal oleh pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan.

Kabar mengejutkan ini terkuak secara gamblang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di kantor sementara DPRD Sulsel, Makassar, pada Jumat (12/6/2026).

Baca Juga: Imbas Korupsi Proyek MBG, KSP Dudung Usul Motor Listrik yang Terlanjur Dibeli Dicicil oleh Pegawai SPPG

Rapat tersebut mempertemukan jajaran legislatif Komisi E dengan pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel guna mengklarifikasi isu pencopotan massal yang mulai meresahkan tenaga pendidik.

Berawal dari Temuan Audit Administrasi BPK

Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah, membeberkan bahwa dugaan gelombang tekanan agar para kepala sekolah ini mengundurkan diri terendus setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit dan menemukan adanya kesalahan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sejumlah SMAN dan SMKN di Sulawesi Selatan.

Sebagai informasi, total jumlah SMA dan SMK di seluruh Provinsi Sulawesi Selatan tercatat sebanyak 1.532 sekolah.

Dengan demikian, jumlah kepala sekolah yang terseret dalam pusaran kasus ini mencakup porsi yang cukup signifikan dalam ekosistem pendidikan daerah.

Andi Tenri merinci bahwa proses penyodoran surat pengunduran diri ini dilakukan oleh Disdik dalam dua gelombang:

  • Tahap Pertama: Melibatkan 128 kepala sekolah yang diminta mundur.

  • Tahap Kedua: Menyasar 198 kepala sekolah berikutnya, sehingga akumulasinya mencapai 326 orang.

Kerugian Negara Sudah Dikembalikan, DPRD Minta Pemaksaan Mundur Dihentikan

Melihat besarnya dampak psikologis dan operasional bagi dunia pendidikan, Andi Tenri Indah meminta agar persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan dan bijaksana.

Pihak dewan secara tegas mengeluarkan rekomendasi agar proses penandatanganan surat pernyataan pengunduran diri diposisikan pada status status quo atau dihentikan total.

"Kami merekomendasikan agar penandatanganan surat pernyataan pengunduran diri kepala sekolah itu dihentikan saat ini juga.

Kami meminta Kepala Dinas Pendidikan membicarakan persoalan ini baik-baik, agar tidak menimbulkan riak maupun isu negatif di masyarakat terkait dugaan intimidasi atau pemaksaan kepsek untuk mundur," cetus Andi Tenri.

Lebih lanjut, politisi wanita ini mengungkapkan fakta penting dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.

Menurutnya, BPK sebenarnya hanya merekomendasikan agar temuan salah kelola administratif tersebut diselesaikan melalui mekanisme pengembalian kerugian kas negara. 

Rekomendasi regulasi tersebut pun diklaim telah ditindaklanjuti secara patuh dan diselesaikan sepenuhnya oleh para kepala sekolah yang bersangkutan.

"Temuan itu sudah dikembalikan uangnya oleh kepala sekolah, bahkan hal ini diakui sendiri oleh Kepala Dinas Pendidikan.

Jadi, kami di dewan menganggap persoalan tersebut secara substansi hukum sudah selesai, dan tidak perlu ada lagi pemaksaan surat pernyataan pengunduran diri yang dibuat oleh kepsek," tegas Andi Tenri.

Warning Keras Jelang PPDB 2026/2027

DPRD Sulsel mengingatkan Disdik bahwa karena kesalahan administrasi telah diperbaiki dan dana BOS telah dipulihkan sesuai aturan BPK, maka negara tidak dirugikan lagi.

Oleh karena itu, pencopotan massal dinilai bukan solusi yang bijak, melainkan tindakan gegabah yang berpotensi melumpuhkan manajemen sekolah.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi MBG: Bos Pemasok Motor Listrik Andri Mulyono Resmi Ditahan

Terlebih lagi, saat ini seluruh SMA dan SMK di Sulsel sedang berada dalam fase krusial, yaitu persiapan menjelang agenda tahunan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2026/2027.

Kekosongan pimpinan definitif di ratusan sekolah dikhawatirkan akan mengacaukan proses penerimaan siswa baru dan merugikan calon peserta didik.

Guna memutus polemik yang kian menggelinding bak bola salju, Komisi E meminta Kepala Dinas Pendidikan Sulsel untuk segera menghadap dan melaporkan perkembangan dinamika ini secara utuh kepada Gubernur Sulawesi Selatan demi mendapatkan keputusan final yang berkepastian hukum. (*)

Editor : Ghina Nailal Husna
#temuan BPK Disdik Sulsel #Andi Tenri Indah #Dana BOS Sulawesi Selatan #kepala sekolah mundur massal #PPDB SMA SMK Sulsel