Jakarta - Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) membawa angin segar sekaligus peringatan keras bagi para pelanggar aturan di Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) SNBT 2026.
Ketegasan sanksi kali ini dipilah berdasarkan bobot pelanggaran yang dilakukan oleh peserta.
Ketua Umum Tim Penanggung Jawab SNPMB, Prof. Dr. Ir. Eduart Wolok, ST., MT., menegaskan bahwa peserta yang terkena sanksi diskualifikasi masih diberikan kesempatan untuk mendaftar ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN) lewat Jalur Mandiri.
Namun, kelonggaran ini sama sekali tidak berlaku bagi peserta yang terbukti melakukan tindakan kecurangan terstruktur.
"Kalau yang lima pelanggaran ini (kategori diskualifikasi), didiskualifikasi dari pelaksanaan UTBK, masih boleh untuk ikut di mandiri. Itu dibolehkan karena ini lebih bersifat individual," ujar Eduart dalam konferensi pers Pengumuman SNBT 2026 yang digelar secara hybrid, Senin (25/5/2026).
Daftar Pelanggaran Kategori Diskualifikasi (Masih Bisa Daftar Mandiri)
Peserta yang masuk dalam kategori ini dipastikan gugur dalam seleksi SNBT dan tidak akan mendapatkan sertifikat skor nilai UTBK.
Sanksi diskualifikasi diberikan kepada peserta yang terjerat kasus berikut:
-
Dokumen tidak lengkap atau tidak sesuai: 1.560 peserta.
-
Deteksi foto otomatis (sistem): 174 peserta.
-
Mencontek saat ujian: 9 peserta.
-
Foto profil tidak sesuai: 7 peserta.
-
Memfoto lembar soal: 1 teknisi ruang.
"Jadi pesertanya mengakui kalau misalnya memang terdapat pelanggaran. Nah, karena ini pelanggaran maka hukumannya adalah diskualifikasi, tidak diikutkan dalam proses seleksi. Jadi tidak akan mendapatkan nilai UTBK," jelas Eduart. Karena tidak memiliki nilai UTBK, mereka yang ingin maju ke Jalur Mandiri harus mencari PTN yang membuka seleksi menggunakan ujian mandiri tertulis, bukan yang berbasis skor UTBK.
Sanksi Berat: Blacklist Total untuk Pelaku Kecurangan
Berbeda nasib dengan kategori di atas, panitia SNPMB menerapkan kebijakan zero tolerance atau tanpa ampun bagi peserta yang terlibat dalam sindikat kecurangan berat seperti penggunaan alat bantu ilegal atau praktik perjokian.
Peserta yang terbukti melakukan kecurangan ini akan langsung di-blacklist (masuk daftar hitam).
Artinya, mereka otomatis dilarang keras mengikuti Jalur Mandiri maupun seluruh jalur penerimaan mahasiswa baru lainnya di PTN se-Indonesia.
Berikut adalah rincian temuan kecurangan berat pada UTBK 2026:
-
Menggunakan jasa joki (peserta pengganti): 27 peserta.
-
Menggunakan alat komunikasi/elektronik yang dilarang: 11 peserta.
Editor : Iwan Arfianto"Ini yang melakukan pelanggaran di UTBK 2026. Jadi kalau yang kecurangan tadi, yang tersebut itu, langsung di-blacklist," pungkas Eduart dengan tegas.