Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Didiskualifikasi di UTBK 2026? Tenang, Peserta Masih Bisa Daftar Jalur Mandiri

Iwan Arfianto • Senin, 25 Mei 2026 | 17:04 WIB
Ketua Umum Tim Penanggungjawab Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2026 Eduart Wolok. (Foto: Antara)
Ketua Umum Tim Penanggungjawab Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2026 Eduart Wolok. (Foto: Antara)

 

Jakarta - Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) membawa angin segar sekaligus peringatan keras bagi para pelanggar aturan di Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) SNBT 2026.

Ketegasan sanksi kali ini dipilah berdasarkan bobot pelanggaran yang dilakukan oleh peserta.

Ketua Umum Tim Penanggung Jawab SNPMB, Prof. Dr. Ir. Eduart Wolok, ST., MT., menegaskan bahwa peserta yang terkena sanksi diskualifikasi masih diberikan kesempatan untuk mendaftar ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN) lewat Jalur Mandiri.

Namun, kelonggaran ini sama sekali tidak berlaku bagi peserta yang terbukti melakukan tindakan kecurangan terstruktur.

"Kalau yang lima pelanggaran ini (kategori diskualifikasi), didiskualifikasi dari pelaksanaan UTBK, masih boleh untuk ikut di mandiri. Itu dibolehkan karena ini lebih bersifat individual," ujar Eduart dalam konferensi pers Pengumuman SNBT 2026 yang digelar secara hybrid, Senin (25/5/2026).

Daftar Pelanggaran Kategori Diskualifikasi (Masih Bisa Daftar Mandiri)

Peserta yang masuk dalam kategori ini dipastikan gugur dalam seleksi SNBT dan tidak akan mendapatkan sertifikat skor nilai UTBK.

Sanksi diskualifikasi diberikan kepada peserta yang terjerat kasus berikut:

  1. Dokumen tidak lengkap atau tidak sesuai: 1.560 peserta.

  2. Deteksi foto otomatis (sistem): 174 peserta.

  3. Mencontek saat ujian: 9 peserta.

  4. Foto profil tidak sesuai: 7 peserta.

  5. Memfoto lembar soal: 1 teknisi ruang.

"Jadi pesertanya mengakui kalau misalnya memang terdapat pelanggaran. Nah, karena ini pelanggaran maka hukumannya adalah diskualifikasi, tidak diikutkan dalam proses seleksi. Jadi tidak akan mendapatkan nilai UTBK," jelas Eduart. Karena tidak memiliki nilai UTBK, mereka yang ingin maju ke Jalur Mandiri harus mencari PTN yang membuka seleksi menggunakan ujian mandiri tertulis, bukan yang berbasis skor UTBK.

Sanksi Berat: Blacklist Total untuk Pelaku Kecurangan

Berbeda nasib dengan kategori di atas, panitia SNPMB menerapkan kebijakan zero tolerance atau tanpa ampun bagi peserta yang terlibat dalam sindikat kecurangan berat seperti penggunaan alat bantu ilegal atau praktik perjokian.

Peserta yang terbukti melakukan kecurangan ini akan langsung di-blacklist (masuk daftar hitam).

Artinya, mereka otomatis dilarang keras mengikuti Jalur Mandiri maupun seluruh jalur penerimaan mahasiswa baru lainnya di PTN se-Indonesia.

Berikut adalah rincian temuan kecurangan berat pada UTBK 2026:

"Ini yang melakukan pelanggaran di UTBK 2026. Jadi kalau yang kecurangan tadi, yang tersebut itu, langsung di-blacklist," pungkas Eduart dengan tegas.

Editor : Iwan Arfianto
#utbk 2026 #pelanggaran utbk #snpmb #jalur mandiri #Diskualifikasi