Jakarta - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2026/2027 tingkat Sekolah Dasar (SD) memberikan fleksibilitas bagi calon siswa yang belum genap berusia 7 tahun.
Berdasarkan aturan resmi, anak dengan usia minimal 6 tahun, bahkan hingga 5 tahun 6 bulan, kini diperbolehkan untuk mendaftar.
Meski demikian, orang tua harus memahami adanya sistem kuota prioritas. Pemerintah menegaskan bahwa slot daya tampung sekolah akan diutamakan terlebih dahulu untuk anak-anak yang telah menginjak usia 7 tahun atau lebih.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen Paud Dasmen) Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menjelaskan bahwa pelaksanaan SPMB tahun ini masih mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.
"Perlu kami luruskan bahwa ketentuan ini bukan berarti semua anak di bawah 7 tahun otomatis dapat masuk SD. Prinsip utamanya tetap: calon murid kelas 1 SD berusia 7 tahun pada 1 Juli tahun berjalan, dan anak usia 7 tahun ke atas tetap diprioritaskan," jelas Gogot, Sabtu (23/5/2026).
Syarat Ketat untuk Usia di Bawah 6 Tahun
Fleksibilitas usia ini sengaja dihadirkan demi memberikan layanan pendidikan yang adil dan tidak diskriminatif, mengingat setiap anak memiliki garis waktu perkembangan yang berbeda.
Bagi orang tua yang ingin mendaftarkan anaknya yang masih berusia antara 5 tahun 6 bulan hingga 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan, ada rambu-rambu ketat yang wajib dipenuhi:
-
Bakat & Kecerdasan Istimewa: Anak dinilai memiliki kesiapan mental dan kemampuan akademik di atas rata-rata usianya.
-
Rekomendasi Tertulis: Kesiapan psikis anak harus dibuktikan melalui surat rekomendasi resmi dari psikolog profesional.
-
Alternatif Dewan Guru: Jika di daerah terkait tidak terdapat psikolog profesional, rekomendasi bisa dikeluarkan oleh dewan guru dari sekolah dasar yang dituju.
Mengapa Usia 6 Tahun Diperbolehkan?
Aturan ini bukan tanpa landasan kuat. Fleksibilitas batas usia ini sebenarnya selaras dengan beberapa regulasi yang sudah lama berlaku di Indonesia, antara lain:
-
UU No. 20 Tahun 2003 (Sisdiknas) Pasal 34: Menyebutkan bahwa warga negara berusia 6 tahun sudah dapat mengikuti program wajib belajar.
-
PP No. 17 Tahun 2010 Pasal 69: Mengatur bahwa batas rendah masuk SD/MI adalah 6 tahun, dengan pengecualian khusus berbasis rekomendasi ahli.
Mekanisme Seleksi Jika Kuota Penuh
Sebagai gambaran penerapan di lapangan, Pemerintah Provinsi Jakarta dalam petunjuk teknis (juknis) SPMB-nya telah mengadopsi aturan ini.
Namun, orang tua perlu mengantisipasi jika jumlah pendaftar di suatu sekolah melebihi daya tampung yang tersedia.
Jika kuota penuh, sekolah akan melakukan seleksi otomatis berdasarkan urutan prioritas berikut:
-
Usia calon murid (diurutkan dari yang tertua ke yang termuda).
-
Urutan pilihan sekolah saat mendaftar.
-
Waktu pendaftaran (time stamp saat mengirim formulir).
Melalui aturan ini, Kemendikdasmen mewajibkan setiap Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menyusun juknis yang transparan, menyediakan ruang evaluasi, serta membuka kanal pengaduan masyarakat demi memastikan hak pendidikan anak tetap terpenuhi dengan baik.
Editor : Iwan Arfianto