Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Batas Usia Masuk SD Tak Lagi Wajib 7 Tahun, Anak 5,5 Tahun Bisa Daftar!

Iwan Arfianto • Kamis, 21 Mei 2026 | 12:55 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Himmatul Aliyah
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Himmatul Aliyah

 

Jakarta – Aturan mengenai batas usia minimal calon peserta didik untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) pada Seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 kini menjadi lebih longgar.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa anak-anak tidak lagi diwajibkan secara kaku harus menyentuh usia 7 tahun untuk bisa mulai mengenyam pendidikan di bangku SD.

Apresiasi terhadap kebijakan baru ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah, dalam agenda Penandatanganan Komitmen Bersama SPMB RAMAH 2026/2027 yang disiarkan via kanal YouTube resmi Kemendikdasmen, Kamis (21/5/2026).

Menurutnya, kelonggaran ini merupakan solusi konkret atas banyaknya keluhan masyarakat di lapangan.

Solusi Atas Kasus Anak Putus Sekolah Akibat Faktor Usia

Himmatul mengungkapkan, Komisi X banyak menerima aduan mengenai anak-anak usia dini yang terpaksa menunda atau bahkan berhenti sekolah hanya karena terganjal pemenuhan syarat usia yang terlalu saklek pada sistem penerimaan sebelumnya.

Guna memberikan payung hukum yang lebih kuat dan permanen, poin mengenai fleksibilitas usia ini juga resmi dimasukkan ke dalam pembahasan revisi Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang tengah digodok oleh DPR bersama pemerintah.

"Di RUU yang sedang kami revisi juga sudah memantapkan bahwa usia tidak lagi menjadi penghalang untuk mereka masuk dalam lingkungan pendidikan. Kecerdasan anak itu sangat bervariasi, ada yang sudah siap di usia dini, jadi memang tidak boleh lagi kita menghalangi," tegas Himmatul.

Meski begitu, ia mengingatkan agar proses verifikasi terhadap anak usia dini yang melompat ke jenjang SD tetap dilakukan secara profesional dan berbasis data akurat guna menghindari potensi manipulasi dokumen.

Ketentuan Batas Usia Resmi pada SPMB 2026

Mekanisme operasional penerimaan siswa baru tahun ini masih mengacu pada Permendikdasmen RI Nomor 3 Tahun 2025.

Berikut adalah rincian regulasi batas usia untuk tiap jenjang pendidikan di Indonesia:

1. Jenjang Taman Kanak-Kanak (TK)

2. Jenjang Sekolah Dasar (SD)

3. Jenjang SMP dan SMA/SMK

Seluruh prasyarat usia di atas wajib dibuktikan secara hukum menggunakan dokumen Akta Kelahiran resmi atau Surat Keterangan Lahir dari instansi berwenang yang telah dilegalisasi oleh pejabat desa atau kelurahan setempat sesuai domisili asli calon peserta didik.

Editor : Iwan Arfianto
#batas usia murid #spmb 2026 #syarat pendaftaran sd #penerimaan murid baru #ruu sisdiknas