Jakarta – Aturan mengenai batas usia minimal calon peserta didik untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) pada Seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 kini menjadi lebih longgar.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa anak-anak tidak lagi diwajibkan secara kaku harus menyentuh usia 7 tahun untuk bisa mulai mengenyam pendidikan di bangku SD.
Apresiasi terhadap kebijakan baru ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah, dalam agenda Penandatanganan Komitmen Bersama SPMB RAMAH 2026/2027 yang disiarkan via kanal YouTube resmi Kemendikdasmen, Kamis (21/5/2026).
Menurutnya, kelonggaran ini merupakan solusi konkret atas banyaknya keluhan masyarakat di lapangan.
Solusi Atas Kasus Anak Putus Sekolah Akibat Faktor Usia
Himmatul mengungkapkan, Komisi X banyak menerima aduan mengenai anak-anak usia dini yang terpaksa menunda atau bahkan berhenti sekolah hanya karena terganjal pemenuhan syarat usia yang terlalu saklek pada sistem penerimaan sebelumnya.
Guna memberikan payung hukum yang lebih kuat dan permanen, poin mengenai fleksibilitas usia ini juga resmi dimasukkan ke dalam pembahasan revisi Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang tengah digodok oleh DPR bersama pemerintah.
"Di RUU yang sedang kami revisi juga sudah memantapkan bahwa usia tidak lagi menjadi penghalang untuk mereka masuk dalam lingkungan pendidikan. Kecerdasan anak itu sangat bervariasi, ada yang sudah siap di usia dini, jadi memang tidak boleh lagi kita menghalangi," tegas Himmatul.
Meski begitu, ia mengingatkan agar proses verifikasi terhadap anak usia dini yang melompat ke jenjang SD tetap dilakukan secara profesional dan berbasis data akurat guna menghindari potensi manipulasi dokumen.
Ketentuan Batas Usia Resmi pada SPMB 2026
Mekanisme operasional penerimaan siswa baru tahun ini masih mengacu pada Permendikdasmen RI Nomor 3 Tahun 2025.
Berikut adalah rincian regulasi batas usia untuk tiap jenjang pendidikan di Indonesia:
1. Jenjang Taman Kanak-Kanak (TK)
-
Kelompok A: Usia minimal 4 tahun dan maksimal 5 tahun.
-
Kelompok B: Usia minimal 5 tahun dan maksimal 6 tahun.
2. Jenjang Sekolah Dasar (SD)
-
Prioritas Utama: Calon murid yang telah berusia 7 tahun per tanggal 1 Juli tahun berjalan tetap mendapat prioritas tertinggi sistem.
-
Syarat Minimal Reguler: Anak yang baru berusia 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan sudah diperbolehkan untuk mendaftar.
-
Pengecualian Khusus (Usia Dini): Anak dengan usia paling rendah 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tahun berjalan bisa diterima, dengan syarat memiliki kecerdasan/bakat istimewa serta kesiapan mental (psikis) yang matang.
-
Bukti Pendukung: Kesiapan psikis anak usia dini wajib dibuktikan melalui rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Jika psikolog tidak tersedia di daerah tersebut, rekomendasi dapat dikeluarkan secara kolektif oleh dewan guru sekolah tujuan.
3. Jenjang SMP dan SMA/SMK
-
SMP: Berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
-
SMA/SMK: Berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
Seluruh prasyarat usia di atas wajib dibuktikan secara hukum menggunakan dokumen Akta Kelahiran resmi atau Surat Keterangan Lahir dari instansi berwenang yang telah dilegalisasi oleh pejabat desa atau kelurahan setempat sesuai domisili asli calon peserta didik.
Editor : Iwan Arfianto