Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan klarifikasi resmi mengenai simpang siur Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
Pemerintah menegaskan bahwa penerbitan SE tersebut sama sekali bukan ditujukan untuk melakukan pemberhentian massal terhadap tenaga pendidik atau guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penjelasan ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Selasa (19/5/2026).
Menurutnya, SE ini justru hadir untuk memberikan payung hukum dan jaminan kepastian bagi para guru honorer.
Tiga Tujuan Utama Penerbitan SE Mendikdasmen 7/2026
Nunuk membeberkan bahwa tenaga pendidik non-ASN masih memegang peran yang sangat krusial dalam keberlangsungan kegiatan belajar mengajar di sekolah-sekolah negeri.
Oleh karena itu, SE ini dikeluarkan dengan tiga misi utama:
-
Menjamin Pembelajaran: Memastikan agar proses belajar mengajar di sekolah tidak terganggu atau mandek.
-
Kepastian Penugasan: Memberikan jaminan legalitas penugasan bagi para guru non-ASN yang aktif mengajar.
-
Landasan Gaji Pemda: Menjadi rujukan dan dasar hukum yang sah bagi Pemerintah Daerah (Pemda) dalam mengalokasikan anggaran gaji untuk guru non-ASN.
"SE ini bermaksud bukan sebagai kebijakan pemberhentian, tetapi sebagai rujukan agar guru-guru masih tetap mengajar dan pemerintah daerah mempunyai pertimbangan untuk tetap bisa mempekerjakan mereka kembali," urai Nunuk di hadapan anggota DPR.
Ia juga menepis isu yang beredar bahwa guru honorer dilarang mengajar pada tahun 2027.
Nunuk menjelaskan bahwa masa berlaku SE ini memang diatur hingga Desember 2026 sebagai bagian dari langkah penataan status secara bertahap, bukan untuk mendepak para guru.
Rincian Kriteria dan Alokasi Tunjangan Guru Non-ASN
Berdasarkan SE tersebut, kriteria guru honorer yang masuk dalam penataan ini adalah mereka yang telah terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per tanggal 31 Desember 2024 dan hingga saat ini masih aktif melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan milik Pemda.
Selain masalah status kerja, SE Nomor 7 Tahun 2026 juga merinci dukungan kesejahteraan berupa tunjangan dan insentif dari pemerintah pusat:
-
Tunjangan Profesi (Rp 2 Juta/Bulan): Dialokasikan untuk 137.764 guru non-ASN yang telah mengantongi sertifikat pendidik dan berhasil memenuhi target beban kerja sesuai regulasi.
-
Insentif Khusus (Rp 400 Ribu/Bulan): Diberikan kepada 99.432 guru non-ASN. Kategori ini mencakup guru yang sudah bersertifikasi namun belum memenuhi beban kerja, serta para guru yang memang belum memiliki sertifikat pendidik.
Fleksibilitas Tambahan dari Anggaran Daerah
Di samping jaminan tunjangan dari kementerian pusat, poin kelima dalam SE tersebut juga secara eksplisit membuka ruang bagi Pemerintah Daerah untuk memberikan penghasilan atau insentif tambahan lain bagi para guru non-ASN yang ditugaskan.
Langkah ini dapat disesuaikan kembali dengan kapasitas dan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di masing-masing wilayah.
Melalui klarifikasi ini, Kemendikdasmen berharap gejolak ketakutan di kalangan guru honorer dapat diredam, dan pemerintah daerah dapat segera menindaklanjuti aturan ini sebagai instrumen perlindungan hak-hak para pendidik di daerah.
Editor : Iwan Arfianto