RADAR KUDUS – Dunia pendidikan tinggi di Indonesia tengah memasuki babak baru dalam standarisasi nomenklatur akademik.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) secara resmi menetapkan perubahan penyebutan program studi (prodi) dari istilah "Teknik" menjadi "Rekayasa".
Kebijakan yang mulai diimplementasikan secara bertahap sejak tahun 2025 ini bertujuan untuk menyelaraskan istilah akademik nasional dengan standar internasional (Engineering), serta mempertegas kompetensi keilmuan mulai dari jenjang sarjana, magister, hingga pendidikan profesi di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Dunia Internasional Soroti Tuntutan 18 Tahun Penjara Nadiem Makarim: Sinyal Bahaya bagi Investor?
Meski aturan ini berlaku secara nasional, pemerintah tidak serta-merta menghapus identitas lama universitas.
Terdapat ruang fleksibilitas yang diberikan, terutama bagi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH).
-
Pilihan Istilah: Kampus-kampus besar masih diperbolehkan menggunakan istilah "Teknik" untuk keperluan branding atau tradisi akademik tertentu.
-
Ketentuan Pelaporan: Penggunaan istilah lama tersebut wajib disesuaikan dengan kurikulum baru dan dilaporkan secara resmi kepada Kemdiktisaintek agar tetap sinkron dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
Langkah perubahan nama ini ternyata diikuti oleh agenda besar lainnya, yaitu evaluasi menyeluruh terhadap relevansi program studi.
Pemerintah mengisyaratkan akan melakukan peninjauan terhadap prodi-prodi yang dinilai sudah tidak mampu menjawab tantangan industri masa depan.
Beberapa prodi yang dianggap usang atau memiliki tingkat keterserapan lulusan yang rendah di dunia kerja berpotensi mengalami penggabungan (merger) atau bahkan penutupan.
Fokus pemerintah kini bergeser pada pengembangan prodi berbasis teknologi tinggi, keberlanjutan, dan kecerdasan buatan.
Perubahan nomenklatur ini tak luput dari perhatian para pakar pendidikan. Sejumlah pengamat menilai bahwa perubahan nama dari "Teknik" menjadi "Rekayasa" hanyalah langkah administratif di permukaan.
Persoalan substansial yang sebenarnya harus dibenahi adalah modernisasi kurikulum.
"Persoalan utama bukan sekadar nama jurusan atau penutupan prodi. Yang lebih mendesak adalah bagaimana kurikulum kita menjadi lebih adaptif dan fleksibel terhadap perkembangan zaman," ungkap salah seorang pengamat pendidikan.
Beberapa poin penguatan yang dinilai krusial antara lain:
-
Keterampilan Abad ke-21: Penguatan pada kemampuan critical thinking, kolaborasi, dan literasi digital.
-
Fleksibilitas Sistem: Memungkinkan mahasiswa belajar lintas disiplin untuk menghadapi masalah dunia kerja yang semakin kompleks.
-
Relevansi Pembelajaran: Mempererat sinergi antara dunia kampus dan kebutuhan riil sektor industri agar tidak terjadi kesenjangan (mismatch) lulusan.
Melalui restrukturisasi ini, pemerintah berharap lulusan "Rekayasa" Indonesia tidak hanya unggul secara teoritis, tetapi juga memiliki kelincahan (agility) dalam menghadapi perubahan dunia kerja yang bergerak sangat dinamis. (*)