Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Mulai 2026, Siswa TK Terima PIP: Segini Besaran Bantuan dan Cara Mencairkannya

Iwan Arfianto • Kamis, 23 April 2026 | 17:44 WIB
Kartu PIP
Kartu PIP

 

Jakarta - Program bantuan pendidikan dari pemerintah terus diperluas.

Mulai tahun 2026, Program Indonesia Pintar (PIP) untuk pertama kalinya juga menyasar murid taman kanak-kanak (TK).

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat akses pendidikan sejak usia dini.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, mengungkapkan bahwa jumlah penerima PIP tahun ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.

Jika pada 2025 penerima mencapai sekitar 19 juta siswa, maka pada 2026 naik menjadi 19,6 juta siswa di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari TK hingga SMA/SMK.

Besaran Bantuan untuk Siswa TK

Untuk jenjang TK, setiap siswa penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 450 ribu per tahun.

Bantuan ini diberikan sebagai bagian dari implementasi program wajib belajar yang kini diperluas menjadi 13 tahun, dimulai sejak pendidikan anak usia dini.

Menurut Abdul Mu’ti, kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia sejak tahap paling awal pendidikan.

Selain itu, pemerintah juga mendorong pemerataan akses pendidikan dengan memperbanyak pembangunan fasilitas TK di berbagai daerah.

“Minimal setiap desa memiliki satu TK,” ujarnya dalam agenda peresmian revitalisasi satuan pendidikan di Sulawesi Utara.

Fokus pada Daerah Prioritas

Selain penambahan jumlah penerima, pemerintah juga memprioritaskan pembangunan dan revitalisasi sekolah, khususnya di wilayah terdampak bencana serta daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh anak Indonesia memiliki kesempatan yang sama dalam mengenyam pendidikan.

Kolaborasi dengan kementerian terkait juga dilakukan guna mempercepat pembangunan unit sekolah baru, terutama untuk jenjang TK di pedesaan.

Cara Mengecek Status Penerima PIP

Masyarakat dapat dengan mudah mengecek apakah seorang siswa terdaftar sebagai penerima PIP melalui sistem daring resmi.

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka browser di HP atau komputer
  2. Akses laman resmi SIPINTAR di SIPINTAR
  3. Gulir ke bagian “Cari Penerima PIP”
  4. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  5. Isi kode verifikasi yang diminta
  6. Klik “Cek Penerima PIP” dan tunggu hasilnya muncul

Prosedur Pencairan Dana PIP

Setelah dinyatakan sebagai penerima, pencairan dana PIP dapat dilakukan dengan beberapa tahapan.

Orang tua atau wali siswa perlu menyiapkan dokumen seperti fotokopi kartu keluarga, KTP orang tua, serta buku tabungan SimPel (Simpanan Pelajar).

Adapun tahapan pencairannya meliputi:

1. Aktivasi Rekening
Siswa yang tercantum dalam SK Nominasi wajib mengaktifkan rekening melalui bank penyalur yang telah ditentukan.

Tanpa aktivasi, dana tidak dapat dicairkan.

2. Penarikan di Bank
Bagi yang sudah memiliki rekening SimPel aktif, dana dapat langsung ditarik melalui teller bank sesuai prosedur yang berlaku.

3. Melalui ATM atau Agen
Pencairan juga bisa dilakukan menggunakan kartu debit melalui mesin ATM atau agen layanan keuangan yang bekerja sama dengan bank.

Dengan perluasan penerima hingga ke jenjang TK, pemerintah berharap program PIP dapat semakin efektif dalam membantu kebutuhan pendidikan anak sejak dini, sekaligus mendorong pemerataan akses belajar di seluruh Indonesia.

Editor : Iwan Arfianto
#Program bantuan pendidikan #taman kanak-kanak (TK) #Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah #Program Indonesia Pintar (PIP) #abdul mu'ti