Polisy Brief ini bertujuan untuk mengupas dan menganalisa permasalahan para pelaku seni yang bertingkah seronok dan tidak sesuai dengan adat ketimuran sehingga membuat masyarakat resah dengan adanya pertunjukan seni yang mereka lakukan.
Dikabupaten Grobogan terdapat berbagai jenis kesenian diantaranya: seni Tayub, seni Kethoprak, Seni Orkes Melayu (dangdut dan solo organ), seni Reog, seni Campursari dan masih banyak lagi yang lain.
Dalam setiap jenis kesenian terdapat beberapa group, paling sedikit 20 group seni dan paling banyak mencapai kurang lebih 1000 group seni, dan setiap group dapat melakukan pentas kurang lebih 15 kali dalam satu bulan.
Mayoritas pelaku seni dalam menampilkan perform nya mereka melakukan hal-hal yang tidak pantas untuk dikonsumsi oleh anak-anak dibawah umur misanya:
1. Dalam pertunjukan tayub pengarih menggendong para waronggono untuk naik keatas panggung,
2. Dalam pertunjukan tayub maupun orkes melayu juga terdapat adegan minum minuman keras oleh para penayub dan penonton,sehingga diluar kesadaran akan terjadi tawuran.
3. Dalam pentas orkes melayu dangdut dan solo organ, penyanyi ataupun MC sering meminta saweran kepada para tamu undangan yang hadir dalam acara, sehingga para tamu undangan merasa risih dengan perlakuan para pelaku seni.
4. Para penyanyi juga sering memperagakan joget yang kiranya termasuk kategori pornoaksi .
5. Dalam pertunjukan reog gondorio terdapat adegan sawer menyawer melalui mulut penonton kepada penari jathil.
Dari sini kita dapat membayangkan, berapa besar pengaruh negative terhadap anak-anak dan remaja di Kabupaten Grobogan.
Para pelaku seni apabila tidak kita tegur secara langsung atau kita adakan pembinaan terhadap para pelaku seni untuk meluruskan performent/pertunjukan mereka sesuai dengan budaya kita, maka akan menjadi ancaman bagi moral anak-anak dan remaja sebagai generasi bangsa.
Alternatif solusi yang dapat kami tawarkan adalah:
1. Mengadakan kunjungan mendadak apabila ada suatu acara yang didalamnya terdapat pentas kesenian,
2. Mengadakan pembinaan kepada pelaku seni secara bertahap agar dapat meluruskan performent mereka sesuai dengan budaya kita.
3. Membuat peraturan secara resmi atau SOP seni pertunjukan dari setiap jenis kesenian dan diedarkan kepada masyarakat luas.
Pelaksanaan program ini akan dilaksanakan oleh Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata sebagai penanggungjawab dan sekaligus pelindung para Group seni yang ada di Kabupaten Grobogan.
PENDAHULUAN
Seni pertunjukan di Kabupaten Grobogan memang sangat beragam jenisnya, yang masing-masing menawarkan keindahan, kesenangan dan kepuasan kepada para konsumennya.
Selain itu fungsi seni pertunjukan juga sangat bermacam- macam diantaranya sebagai hiburan diacara resepsi pernikahan, khitanan, syukuran, acara-acara kantor dan sebagai hiburan di obyek-obyek wisata yang ada di Kabupaten Grobogan, sedangkan waktu pelaksaan seni pertunjukan juga tidak ada Batasan, jadi setiap orang baik anak-anak, orang dewasa maupun orang tua dapat menikmati seni pertunjukan tersebut sebagai hiburan.
Permasalahan yang timbul apabila para pelaku seni tidak memegang teguh budaya kita, akan berdampak sangat besar kepada anak-anak kita sebagai generasi penerus bangsa.
Apabila pemerintah lalai dalam menangani masalah ini maka anak-anak kita selaku generasi muda akan terkena imbasnya dan tindak kejahatan bagi para remaja akan semakin meningkat.
Seni pertunjukan yang dilakukan oleh para pelaku seni sangat berpengaruh terhadap moralitas anak-anak dan juga para remaja di Kabupaten Grobogan.
Pada polisy brief ini, mengangkat isu adanya pengaruh buruk seni pertunjukan yang ada di Kabupaten Grobogan terhadap anak-anak kita selaku generasi penerus bangsa. Maka dari itu kami membuat alternative solusi atau rekomendasi untuk mengatasi masalah tersebut.
DESKRIPSI MASALAH
Dampak seni pertunjukan terhadap anak-anak dan generasi muda yang ada di Kabupaten Grobogan selama ini menjadi perbincangan dikalangan masyarakat, selain itu juga menjadi sorotan oleh para budayawan yang ada di luar Kabupaten Grobogan.
Hal ini terjadi karena minimnya SDM para pelaku seni sehingga tidak dapat membedakan suatu pertunjukan yang bersifat seronok/tidak pantas dan suatu pertunjukan yang mendidik dan menghibur.
Bagi para pelaku seni, pertunjukan yang mereka bawakan hanya ingin terkesan seru/heboh meskipun harus bertentangan dengan norma-norma yang ada.
Berikut adalah sumber data yang dapat kami sajikan:
1. Sumber data pertama adalah teguran dari dosen ISI Surakarta ( Prof. Slamet )
2. Sumber data kedua dari tokoh budayawan lokal
3. Sumber data ke tiga dari sebagian masyarakat yang kurang sepakat dengan adanya seni pertunjukan dari pelaku seni tersebut.
Seni pertunjukan yang ada di Kabupaten berdampak buruk terhadap anak-anak dan para remaja diantaranya:
1. Meningkatnya kejahatan dimasyarakat karena terpengaruh Alkohol. (seseorang yang terpengaruh oleh alcohol ataupun minuman keras, perilakunya cenderung tidak terkontrol )
2. Budaya malu dikalangan anak-anak dan remaja mulai terkikis (masuknya budaya asing secara bebas baik melalui medsos ataupun sejenisnya sangat berpengaruh terhadap budaya yang kita miliki, banyak yang beranggapan bahwa meniru budaya asing itu merupakan suatu kebanggaan )
3. Sopan santun dan adab sebagai anak mulai luntur. (anak – anak usia dini tidak dapat membedakan budaya timur dengan budaya barat, sehingga mereka cenderung melupakan budaya dan adat ketimuran yang adiluhung)
4. Menciptakan budaya minta-minta ( sawer – menyawer merupakan salah satu contoh budaya yang kurang etis, karena ketika tidak disawer, pelaku seni cenderung memancing penonton untuk nyawer, pancingan dalam meminta saweran inilah yang dapat disimpulkan sebagai bentuk budaya meminta – minta )
5. Budaya asing dianggap biasa dikalangan anak-anak dan para remaja.
Oleh sebab itu pemerintah harus cepat dalam menangani masalah tersebut sebelum dampaknya semakin luas.
Berikut contoh penyimpangan dalam seni pertunjukan:
(Dengan menggunakan pendekatan analis 5 Why’s)
Masalah: Seni pertunjukan berdampak buruk terhadap anak-anak sebagai generasi penerus bangsa
Why 1: Seni pertunjukan tidak mencerminkan adat budaya kita (para pelaku seni melupakan norma-norma dan adat ketimuran)
Why 2: Menyajikan pertunjukan yang mengandung pornoaksi dan minum-minuman keras (pelaku seni hanya mengedepankan keseruan dan kehebohan dalam seni pertunjukan)
Why 3: Kurangnya pemahaman tentang pertunjukan seni ( rendahnya sumber daya manusia )
Why 4: SDM para pelaku seni masih sangat rendah ( kurang mengerti tentang pertunjukan yang sesuai dengan adat ketimuran sebagai budaya bangsa)
Why 5: Kurangnya pembinaan dan perhatian dari pemerintah. ( terbatasnya anggaran yang dialokasikan untuk meningkatkan SDM para pelaku seni)
REKOMENDASI
Dari penjelasan masalah yang di sajikan didalam polisy brief diatas, maka kami memberikan alternative ataupun solusi yang dapat ditempuh untuk mengatasi masalah tersebut diatas antara lain:
1. Melakukan monitoring langsung atau sidak ke lokasi seni pertunjukan (menggunakan Tools/pendekatan tools Composit)
Rekomendasi pertama ini dilakukan oleh instansi yang menangani bersama pemangku seni terkait untuk mengadakan monitoring secara langsung ke lokasi seni pertunjukan dan memberi pengarahan langsung terhadap para pelaku seni.
2. Mengadakan pembinaan terhadap pelaku seni yang ada di Kabupaten Grobogan (menggunakan Tools/pendekatan Composit).Dalam rekomendasi ke tiga ini, pemerintah mengundang para pelaku seni untuk bertatap muka secara langsung dengan tujuan pembinaan terhadap masalah yang timbul akibat kinerja mereka.
3. Membuat surat edaran/SOP terkait tata cara pelaksanaan seni pertunjukan yang sesuai dengan budaya kita.
Rekomendasi ke tiga ini instansi terkait membuat surat Edaran maupun SOP tentang Tata cara seni pertunjukan yang sesuai dengan budaya kita dan disampaikan kepada masyarakat melalui camat kemudian turun ke desa-desa ( menggunakan Tools/pendekatan Composit)
(Kelebihan dan kekurangan dari setiap rekomendasi ) Yang paling efektif adalah rekomendasi nomor 2, sedangkan rekomendasi nomor 3 yang paling mudah
KESIMPULAN
Dampak negatif dari seni pertunjukan yang tidak sesuai dengan nilai – nilai budaya kita atau budaya timur, sangatlah besar terhadap anak-anak dan para remaja di Kabupaten Grobogan.
Hal tersebut membuat masyarakat menjadi sangat resah dan harus segera di atasi atau diluruskan agar sesuai dengan budaya dan norma-norma yang berlaku di Kabupaten Grobogan, sesuai dengan teori Bardach.
Penyusun : Dwi Suryandari dan Tri Indah Widyastuti ( Analis Kebijakan Pemerintah Kabupaten Grobogan )
Editor : Admin