RADAR KUDUS – Pemerintah menghadirkan fitur baru untuk memudahkan masyarakat mengecek status penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Saat ini, pengecekan status penerima dapat dilakukan langsung melalui menu khusus di laman resmi KIP Kuliah.
Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mengumumkan bahwa masyarakat dapat memanfaatkan menu Cek Penerima pada situs resmi KIP Kuliah untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan tersebut.
Untuk melakukan pengecekan, pengguna cukup mengakses laman kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/penerima, kemudian memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sesuai dengan data pada KTP atau Kartu Keluarga (KK).
Setelah itu, klik tombol Cari, dan sistem akan menampilkan status penerima KIP Kuliah.
Informasi ini penting diketahui, terutama bagi calon mahasiswa baru yang berencana mengajukan KIP Kuliah pada tahun ini.
Saat ini, pendaftaran akun KIP Kuliah telah dibuka dan akan berlangsung hingga 31 Oktober 2026.
Sementara itu, bagi peserta yang juga mengikuti jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), panitia Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) mengimbau agar pendaftaran KIP Kuliah dilakukan lebih dulu sebelum mendaftar SNBP.
Koordinator SNBP, Riza Satria Perdana, menegaskan bahwa calon peserta sebaiknya menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah terlebih dahulu.
Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Daring Pendaftaran dan Pembuatan Portofolio SNBP yang disiarkan melalui kanal YouTube SNPMB ID pada Selasa (3/2/2026).
Dengan adanya fitur baru ini, diharapkan calon mahasiswa dapat lebih mudah memastikan status kepesertaan KIP Kuliah sebelum melanjutkan proses seleksi masuk perguruan tinggi.
Editor : Ali Mustofa