Belakangan publik dihebohkan oleh sebuah tayangan televisi nasional yang menimbulkan kontroversi karena dianggap menyinggung kehidupan pesantren.
Program yang sejatinya dimaksudkan sebagai hiburan itu justru memunculkan kekecewaan dan protes dari kalangan masyarakat, khususnya komunitas santri dan lembaga pendidikan Islam.
Dari perspektif komunikasi penyiaran, peristiwa ini memperlihatkan rapuhnya kepekaan etik dan literasi budaya dalam proses produksi media.
Televisi, sebagai medium massa, memiliki tanggung jawab sosial untuk menghadirkan hiburan yang tetap menghormati nilai-nilai kultural dan keagamaan.
Ketika keseimbangan itu hilang, media tidak lagi menjadi ruang pencerahan, melainkan sekadar mesin industri yang mengejar perhatian penonton.
Model komunikasi Harold Lasswell menegaskan bahwa komunikasi bukan hanya “siapa mengatakan apa kepada siapa”, tetapi juga “dengan akibat apa”.
Setiap pesan siaran mengandung dampak sosial dan psikologis terhadap khalayak.
Karena itu, produser dan penulis naskah seharusnya memahami efek representasi media—bagaimana suatu kelompok sosial digambarkan dan bagaimana persepsi publik kemudian terbentuk darinya.
Dari sisi normatif, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang diterbitkan Komisi Penyiaran Indonesia dengan tegas melarang konten yang merendahkan agama, budaya, atau kelompok sosial tertentu.
Pelanggaran semacam ini tidak hanya menyalahi etika, tetapi juga mengabaikan tanggung jawab kelembagaan.
Kasus ini menandakan adanya krisis etika penyiaran di tengah tekanan komersialisasi media.
Di era ketika rating menjadi ukuran utama, nilai-nilai sosial dan moral publik kerap tersisih.
Padahal, di tengah masyarakat yang majemuk, setiap tayangan memerlukan kepekaan sosial agar tidak menimbulkan luka kultural.
Pesantren, dalam konteks Indonesia, adalah lembaga moral dan kultural yang telah berperan besar dalam pembentukan karakter bangsa.
Ketika dunia pesantren diperlakukan hanya sebagai objek parodi tanpa pemahaman mendalam, media kehilangan empati dan fungsinya sebagai sarana edukasi publik.
Dalam pandangan etika komunikasi Islam, pesan yang baik adalah pesan yang membawa islah (perbaikan), bukan fitnah.
Ke depan, lembaga penyiaran perlu memperkuat mekanisme pra-produksi berbasis sensitivitas budaya atau cultural review sebelum konten ditayangkan.
KPI juga perlu menegakkan fungsi pengawasan secara lebih preventif. Sementara itu, perguruan tinggi komunikasi dan praktisi humas dapat berperan aktif memperkuat literasi media, baik di kalangan masyarakat maupun insan penyiaran.
Polemik ini menjadi cermin bahwa komunikasi penyiaran tidak cukup diukur dari daya tarik visual atau rating semata.
Esensi komunikasi tetaplah nilai dan tanggung jawab moral terhadap publik. Karena pada akhirnya, media yang beretika bukan hanya menghibur, tetapi juga menjaga martabat kemanusiaan dan kebudayaan bangsa.
Oleh: Rudy Heryanto
Alumni Departemen Ilmu Komunikasi FISIPOL UGM. Bekerja sebagai Pranata Humas Ahli Muda di Pemerintah Kabupaten Rembang.
Editor : Ali Mustofa