RADAR KUDUS - Mulai November 2025, seluruh siswa kelas XII SMA atau yang sederajat akan mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menegaskan, TKA bukanlah ujian kelulusan, melainkan berfungsi sebagai “validator” nilai rapor bagi siswa yang ingin mendaftar ke perguruan tinggi negeri melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026.
Meski demikian, sejumlah siswa mengaku cemas dengan pelaksanaan TKA.
Baca Juga: Kepala BGN Beberkan Penyebab Keracunan Program Makan Bergizi Gratis di Baubau
Menanggapi hal ini, Achmad Hidayatullah, pengamat pendidikan dari Universitas Muhammadiyah Surabaya, menekankan bahwa TKA sebaiknya dilihat sebagai sarana umpan balik belajar, bukan ancaman.
Dengan tes ini, siswa dapat menilai kemampuan mereka secara nasional, mengingat standar penilaian di setiap sekolah berbeda-beda.
Achmad menambahkan, di beberapa sekolah masih terdapat praktik “kontrol” nilai rapor oleh guru, sehingga nilai yang tercatat belum tentu mencerminkan kemampuan nyata siswa.
TKA hadir sebagai alat yang objektif, memberikan ukuran kemampuan akademik yang setara di seluruh Indonesia dengan tingkat kesulitan yang sama.
Alih-alih menimbulkan tekanan, TKA dapat menjadi kesempatan untuk mengasah kemampuan diri.
Siswa yang mengikuti tes ini akan lebih siap bersaing secara nasional ketika memasuki perguruan tinggi.
Baca Juga: Kemendikdasmen Pastikan TKA Tak Pengaruhi Kelulusan Sekolah
Achmad juga menyoroti pentingnya kebijakan pemerintah agar siswa yang memilih tidak mengikuti TKA tetap memiliki akses yang adil ke perguruan tinggi negeri.
Bagi siswa yang tidak mengikuti TKA, jalur lain tetap terbuka, seperti Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) maupun jalur mandiri.
Menurut Achmad, jalur SNBT justru memberikan kesempatan lebih luas bagi siswa untuk berlatih, menyusun strategi, dan menunjukkan kemampuan akademik mereka tanpa bergantung pada TKA.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ulhaq, sependapat. Ia mengimbau siswa tidak terpengaruh oleh informasi negatif di media sosial atau grup orang tua.
Fajar menegaskan bahwa TKA bersifat sukarela dan tidak wajib bagi semua siswa. Bagi mereka yang tidak berniat mendaftar melalui jalur SNBP, TKA tidak menjadi keharusan.
Baca Juga: Lestari Moerdijat: Dorong Pemanfaatan Hasil TKA untuk Lahirkan Sistem Pendidikan yang Lebih Baik
Fajar juga mendorong siswa menyikapi TKA dengan santai, sesuai prinsip pembelajaran mendalam yang diusung Mendikdasmen Abdul Mu’ti: pembelajaran yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan.
Dengan pandangan ini, TKA bukanlah ujian yang menakutkan, melainkan alat pengembangan diri sekaligus tolok ukur kemampuan akademik untuk membantu siswa menentukan jalur pendidikan berikutnya.
Editor : Ali Mustofa