Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Persyaratan Tinggi Badan untuk Sekolah Kedinasan 2025, 3 Institusi Ini Tidak Mewajibkannya! Berikut Daftarnya

Redaksi Radar Kudus • Senin, 30 Juni 2025 | 18:32 WIB
PKN STAN tidak mensyaratkan tinggi badan minimal untuk calon mahasiswanya
PKN STAN tidak mensyaratkan tinggi badan minimal untuk calon mahasiswanya

RADAR KUDUS - Salah satu persyaratan fisik yang wajib dipenuhi saat mendaftar ke sekolah kedinasan adalah tinggi badan yang proporsional dengan berat badan.

Ketentuan ini diberlakukan di sebagian besar sekolah kedinasan.

Namun, untuk tahun ajaran 2025/2026, terdapat dua perguruan tinggi kedinasan yang kembali tidak mewajibkan syarat tinggi badan kepada calon peserta.

Baca Juga: Kesuksesan di Sektor Kendaraan Listrik Menjadikan Pendiri Xiaomi sebagai orang Terkaya di China

Kedua institusi tersebut adalah Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan, serta Politeknik Statistika STIS milik Badan Pusat Statistik (BPS).

Sementara itu, di Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN), persyaratan tinggi badan tetap diutamakan—yaitu minimal 165 cm untuk pria dan 160 cm bagi wanita.

Meski begitu, pelamar yang tidak memenuhi batas tinggi tersebut masih diperbolehkan mendaftar, asalkan memiliki prestasi atau kemampuan khusus yang bisa dibuktikan saat proses seleksi berlangsung.

Sebelum melakukan pendaftaran, penting untuk memastikan bahwa kamu telah memenuhi syarat fisik dari sekolah kedinasan pilihanmu.

Setiap pendaftar hanya diperkenankan memilih satu sekolah kedinasan.

Pemeriksaan fisik, termasuk tinggi dan berat badan, biasanya akan dilakukan sebagai bagian dari tahapan seleksi oleh pihak kampus.

Persyaratan Tinggi Badan Sekolah Kedinasan 2025

Berdasarkan informasi resmi dari masing-masing lembaga, berikut adalah ketentuan tinggi badan yang diberlakukan oleh beberapa sekolah kedinasan pada tahun ini:

Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN)

Politeknik Siber dan Sandi Negara (PSSN)

Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG)

Sekolah Kedinasan Kementerian Perhubungan (Kemenhub)

Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN

Politeknik Statistika STIS

Editor : Ali Mustofa
#kedinasan populer #stis #stan #Kedinasan #BPS #stin