KUDUS – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut bahwa pemerintah akan menggratiskan pendidikan dasar di SD maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri maupun swasta, menimbulkan banyak keresahan.
Salah satunya dari SMP Muhammadiyah 1 Kudus, yang merupakan sekolah swasta di bawah Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kudus. Sekolah ini juga salah satu favorit masyarakat.
Kepala SMP Muhammadiyah 1 Kudus Ali Zamroni mengatakan, pihaknya menyambut baik kebijakan MK terkait sekolah gratis bagi SD maupun SMP swasta. Tetapi, bila digrastiskan, kebutuhan sekolah juga harus terpenuhi dengan baik.
“Kami punya program-program sekolah, ada guru-guru yang honornya dari ikwam (ikatan wali murid atau peran serta masyarakat), itu juga harus dipenuhi,” ujar Ali saat dimintai tanggapan, kemarin (30/5) 2025.
Ada sebanyak 31 guru di SMP Muhammadiyah 1 Kudus, yang lima di antaranya berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sedangkan, 26 guru lainnya berstatus honorer, yang diberikan gaji melalui Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) siswa dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Guru honorer ada yang sudah sertifikasi dan belum. Kalau yang belum sertifikasi honornya dari BOS, tapi itu pun belum bisa mencukupi.
Jadi honornya dari SPP juga, termasuk guru yang sertifikasi karena tidak boleh menerima dari BOS,” terangnya.
Ali menyampaikan bahwa dana BOS saat ini hanya didapat dari pemerintah pusat atau dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sedangkan dari BOS pemerintah daerah sudah empat tahun ini tidak mendapatkan.
“Dulu dua tahun sekali dapat dari BOS daerah, tapi sudah sekitar empat tahun ini tidak dapat,” tuturnya.
Selain persoalan guru, Ali juga menyinggung terkait program-program sekolah yang telah berjalan dan melahirkan siswa-siswi berprestasi. Seperti Kelas Coding dan Kelas Tahfidz yang menjadi unggulan SMP Muhammadiyah 1 Kudus.
Kemudian, terkait dengan pembangunan kelas dan perbaikan sekolah dalam skala besar yang tidak bisa menggunakan dana BOS.
Selama ini, sekolah setempat mengandalkan dari bantuan komite sekolah, karena tidak mendapatkan bantuan dari daerah.
“Asalkan program-program dan kebutuhan sekolah terpenuhi itu bagus-bagus saja sekolah digratiskan semua. Harapan kami, kalau memang nanti diterapkan, ada perhatian di situ juga,” ucapnya.
Sementara itu, Kabid Dikdas Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kudus Anggun Nugroho mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari kebijaka sekolah gratis tersebut.
Adapun banyaknya sekolah di Kudus yakni sebanyak 425 SD, yang mana 397 sekolah di antaranya negeri dan 28 sekolah swasta.
Sedangkan jenjang SMP ada sebanyak 54 sekolah, yang mana 27 sekolah merupakan negeri dan 27 sekolah swasta.
“Untuk kebijakan sekolah gratis, kami masih menunggu, apapun nanti kebijakan yang disampaikan akan kita ikuti,” imbuhnya. (san)
Terkait dengan dana BOS, Anggun juga menyampaikan bahwa selama ini hanya SD dan SMP negeri yang mendapat BOS pemerintah pusat dan daerah. Sedangkan sekolah swasta hanya mendapatkan BOS dari pemerintah pusat.
Untuk nominal dana BOS dari APBN untuk SD sekitar Rp 940.000 per siswa per tahun, dan SMP sekitar Rp 1.150.000 per siswa per tahun.
Lalu dana BOS dari APBD untuk SD sekitar Rp 150.00 per siswa per tahun, dan SMP Rp 380.000 per siswa per tahun. (Indah Susanti)
Editor : Mahendra Aditya