KUDUS - Juknis kenaikan gaji untuk guru ASN dan tunjangan prestasi bagi guru non-ASN hingga saat ini belum ada kejelasan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kudus Djati Solehah, mengatakan untuk kebijakan baru tentang adanya kenaikan gaji guru ASN sampai saat ini belum ada juknis yang turun.
Untuk sekarang ini, gaji yang masih berjalan sesuai Peraturan Presiden (PP) No.11 Tahun 2024.
Ia menambahkan, ASN itu terdiri dari PNS dan PPPK. Untuk penerimaan gajinya kalau PNS berdasarkan golongan.
Seperti golongan IIIA Rp 2.785.700, tapi per dua bulan ada kenaikan gaji. Gaji sekian itu bagi yang ba ru diterima PNS.
”Kalau golongan IIIA itukan ijazahnya S1. Rata-rata guru ma suknya langsung go longan IIIA. Kalau dari teknis dengan ijazah SMA itu masukkan golongan IIA dengan gaji pertama Rp 2.184.000,” jelasnya.
Sedangkan untuk guru PPPK karena ijazahnya S1 langsung masuk golongan IX dengan nominal nilai gaji pertama Rp 3.202.600.
Djati mengatakan, sama halnya dengan PNS dua bulan sekali ada kenaikan gaji.
”Guru PPPK itu golongan IX sa ma dengan golongan IIIA. Tapi, untuk guru PPPK belum ada aturan untuk kenaikan golongan. Berbeda dengan guru PNS bisa naik golongan dengan mengikuti uji kompetensi guru dan kinerja,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengumuman dari pusat sampai sekarang belum ada juknis.
Sehingga konsep kenaikan gajinya seperti apa pihak BPKAD belum bisa menjelaskan secara rinci.
Saat ini masih berjalan seperti biasa.
Meski, pemerintah pusat sudah mulai memperhatikan guru non-ASN, pada kenyataannya masih banyak guru honorer atau wiyata bakti khususnya yang mengajar di sekolah negeri gaji yang diterima masih rendah.
Di bandingkan dengan guru non-ASN yang mengajar di sekolah swasta gaji yang diterima masih bisa mencukupi kehidupan sehari-hari.
Pengabdian lama dan belum sertifikasi, masih banyak ditemukan.
Seperti yang disampaikan Ketua Forum Komunikasi Wiyata Bakti (FKWB) Hamdan, guru wiyata bakti rata-rata pengabdiannya di atas lima tahun bahkan sampai 20 tahun.
Saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus sudah memikirkan kesejahteraan guru tersebut dengan memberikan Honorarium Kesejahteraan Guru Swasta (HKGS) yang nilainya Rp 350 ribu hingga Rp 1 juta.
Hamdan menambahkan, untuk gaji yang diterima oleh guru wiyata bakti yang mengajar di sekolah negeri, masing-masing sekolah berbeda.
Ada yang Rp 300 ribu per bulan. Ada pula Rp 600 ribu per bulan. Hal ini tergantung dari kemampuan sekolah.
”Kalau guru wiyata bakti yang mengajar di sekolah negeri rata-rata gajinya sekitar Rp 300 ribuan. Kalau mengajar di swasta rata-rata Rp 600 ribu hingga Rp 1 juta," ujarnya.
"Contohnya saya, mengajar di SD swasta dulu awal-awal 2004, gaji per bulan saya Rp 1 jutaan, dan Alhamdulillah saat ini saya sudah bersertifikasi, sehingga dikatakan sudah mumpuni,” jelasnya.
Menurut Hamdan, pemerintah pusat sudah berusaha untuk mengangkat kesejahteraan guru non-ASN. Supaya bisa setara penghasilannya dengan ASN.
Kalau untuk guru wiyata bakti bisa ikut seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sementara itu Plt Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Jepara Haryanto men jelaskan hingga saat ini yang masih menjadi pekerjaan rumah ialah terkait GTT dengan kualifikasi pendidikan selain S1 atau D4.
“GTT ini guru honorer yang mengajar di sekolahan negeri. Masih ada yang kualifikasinya D2. Aturannya pada 2025 kalau non-ASN tidak S1 tidak boleh diberi tugas sebagai guru, namun ke depan dia bisa masuk sebagai tendik, tenaga teknis atau ditempatkan di OPD,” katanya.
Sementara itu terkait dengan tunjangan guru yang telah disebutkan oleh presiden, Haryanto belum bisa menjelaskan lebih detail.
“Kita tunggu saja, tentu kita be ru saha menjalankan regulasi yang ada,” terangnya. (san/fik/zen)
Editor : Ali Mustofa