Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Asyik! Kini Urus Penelitian di Rembang bisa Pakai ”SIM”

Ali Mustofa • Minggu, 17 Oktober 2021 | 04:13 WIB
(mahendra aditya/radar kudus)
(mahendra aditya/radar kudus)
REMBANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang mengubah mekanisme perizinan untuk melakukan penelitian. Saat ini izin, akan diterbitkan di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (DPMPTSP Naker) Rembang.

Perubahan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 070/2277/2021 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian (SKP). Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang Fahrudin menyampaikan, saat ini dua kegiatan penelitian yang tidak memerlukan SKP. Yakni penelitian tugas akhir dari penyelenggara pendidikan dalam negeri dan penelitian instansi pemerintah yang didanai APBD atau APBN.

Instansi yang berwenang mengeluarkan SKP yakni DPMPTSP Naker. Yang selanjutnya berkoordinasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol).

Plt Kepala Bakesbangpol Harijono melalui Kabid Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan Toni Suwarno menyampaikan, penerbitan SKP sebelumnya dilakukan oleh Bakesbangpol. Namun sesuai Permendagri Nomor 3 Tahun 2018, kewenangan penerbitan SKP ada di DPMPTSP Naker. Meski demikian, SKP bisa diterbitkan setelah ada rekomendasi dari Bakesbangpol.

”Untuk rekomendasi itu kaitannya dengan dampak yang ditimbulkan dari penelitian itu. Baik dampak sosial, ekonomi, politik dan lain sebagainya,” katanya.

Saat ini sudah ada sistem pengurusan penelitian secara terpadu berbentuk System Informasi Management (SIM) Riset. SKP dapat diperoleh dengan mengikuti prosedur permohonan penerbitan SKP secara online dengan mengakses SIM tersebut.

”Dari swasta, perusahaan dan dari perguruan tinggi luar negeri, rencananya itu melalui aplikasi , via online,” kata Kasi Perizinan DPMPTSP Naker Rembang Faisol.

Pencatatan pelaksanaan penelitian dan pengarahan kepada peneliti akan dilakukan oleh Bappeda Rembang. Hal itu untuk memudahkan mencari data atau ke lokasi penelitian yang dituju sesuai dengan judul dan tema. (ali) Editor : Ali Mustofa
#pemkab rembang #urus penelitan #perizinan #bappeda rembang