Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Peran Komite Sekolah dalam Peningkatan Mutu Pendidikan

Ali Mustofa • Minggu, 18 Juli 2021 | 05:03 WIB
Sri Siswanto, S.Pd.SD.; Kepala SDN 2 Gondang, Kec. Ngawen, Kab. Blora. (ISTIMEWA FOR RADAR KUDUS)
Sri Siswanto, S.Pd.SD.; Kepala SDN 2 Gondang, Kec. Ngawen, Kab. Blora. (ISTIMEWA FOR RADAR KUDUS)
KOMITE Sekolah merupakan nama baru pengganti Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan (BP3). Secara substansial kedua istilah tersebut tidak begitu mengalami perbedaan. Yang membedakan hanya terletak pada pengoptimalan peran serta masyarakat dalam mendukung dan mewujudkan mutu pendidikan.

Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dijelaskan bahwa Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 2 dijelaskan Komite Sekolah berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan. Komite Sekolah menjalankan fungsinya secara gotong royong, demokratis, mandiri, profesional, dan akuntabel. Dalam pasal 3 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, dalam melaksanakan fungsi, Komite Sekolah bertugas untuk : memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan, menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif, mengawasi pelayanan pendidikan di Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja Sekolah.

Dalam kenyataannya, fungsi komite sekolah belum maksimal. Hal ini perlu adanya strategi dari pihak sekolah, khususnya kepala sekolah dalam meningkatkan fungsi komite sekolah. Anggota komite sekolah yang belum paham dengan fungsi dan peran dalam memajukan mutu pendidikan. Hal itu dapat dilihat dari adanya keengganan orang tua peserta didik untuk hadir dalam rapat yang diadakan oleh sekolah berkaitan dengan kemajuan pendidikan, adanya sikap antipati orang tua atas pendidikan anaknya bahwa dengan merasa tugasnya selesai apabila sudah menyekolahkan anaknya, serta banyak lagi problematika pendidikan peserta didik yang tidak mendapat perhatian orang tua.

 

Secara kontekstual, peran Komite Sekolah adalah: Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan, Pendukung (supporting agency), baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan, pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan, mediator antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan.

Adanya hubungan yang harmonis antar sekolah dan masyarakat yang diwadahi dalam organisasi Komite Sekolah. Peran serta orang tua dan masyarakat dalam memajukan program pendidikan, dalam bentuk: orang tua dan masyarakat membantu menyediakan fasilitas pendidikan, memberikan bantuan dana serta pemikiran atau saran yang diperlukan sekolah, orang tua memberikan informasi kepada sekolah tentang potensi yang dimiliki anaknya, Orang tua menciptakan rumah tangga yang edukatif bagi anak. Berkenaan dengan peningkatan hubungan sekolah dengan masyarakat, subtansi pembinaannya harus diarahkan kepada meningkatkan kemampuan seluruh personil sekolah

Peran Komite Sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan perlu mendapat dukungan dari seluruh komponen pendidikan, baik guru, Kepala Sekolah, siswa, orang tua/wali murid, masyarakat, dan institusi pendidikan. Oleh karena itu perlu kerjasama dan koordinasi yang erat di antara komponen pendidikan tersebut sehingga upaya peningkatan mutu pendidikan yang dilaksanakan dapat efektif dan efisien. (*) Editor : Ali Mustofa
#komite sekolah #sri siswanto #mutu pendidikan