Kudus Pati Jepara Karimunjawa Blora Grobogan Rembang Jateng Nasional Internasional Sportainment Otomotif Teknologi pedoman media siber Wisata Pendidikan Religi Lifestyle Kuliner Kesehatan Hobi Fashion Entertainment Ekonomi Inspirashe Feature Catatan

Ferry Irwandi Jadi Saksi Meringankan Sidang Timpa Teks Khariq Anhar, Sebut Bukan Bagian dari Hoaks

uinbroadcasting • Rabu, 8 Juli 2026 | 10:14 WIB
Ferry Irwandi mengucapkan sumpah sebelum memberikan kesaksian di sidang kasus "timpa teks" Khariq Anhar di PN Jakarta Pusat. Tegaskan editan Khariq bukan hoaks, melainkan bagian dari budaya meme yang sudah lumrah di media sosial. @irwandiferry
Ferry Irwandi mengucapkan sumpah sebelum memberikan kesaksian di sidang kasus "timpa teks" Khariq Anhar di PN Jakarta Pusat. Tegaskan editan Khariq bukan hoaks, melainkan bagian dari budaya meme yang sudah lumrah di media sosial. @irwandiferry

RADAR KUDUS - Konten kreator dan pemakai media sosial, Ferry Irwandi, hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan manipulasi informasi elektronik atau "timpa teks" terhadap terdakwa aktivis mahasiswa Khariq Anhar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026).

Sidang yang sempat tertunda dua kali ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arlen Veronika.

Khariq Anhar, seorang mahasiswa di Universitas Riau, dikenai tuduhan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Setelah mengedit foto tangkapan layar pernyataan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menggunakan aplikasi Canva. 

Jaksa penuntut umum mengatakan bahwa pernyataan Said Iqbal yang awalnya memiliki makna positif berubah menjadi bernada provokatif setelah Khariq mengunggahnya di akun Instagram @aliansimahasiswapenggugat, terkait dengan gelombang demonstrasi yang akhirnya berujung pada kericuhan pada 28 Agustus 2025.

Dalam kesaksianya, Ferry menyatakan bahwa praktik menyalin teks orang lain adalah bagian dari budaya internet yang biasa dan bukan merupakan tindakan men fitnah atau menyebarkan berita palsu. 

Ia menjelaskan, hoax biasanya diedit agar tampak mirip dengan aslinya sehingga tidak terdeteksi sebagai pengeditan.

Sedangkan konten Khariq justru terlihat jelas sebagai editan karena menggunakan blok warna hitam dan jenis huruf yang berbeda dari gaya penulisan media aslinya.

"Tidak mungkin ada media yang menulis dengan garis hitam seperti itu," kata Ferry di ruang sidang.

Ferry juga menyinggung bahwa hal serupa pernah dialami oleh beberapa pejabat publik, namun tidak berujung pada tindakan hukum, seperti komentar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia terkait aksi demonstrasi, atau video dari akun Gerindra Jakarta Utara yang dibuat dalam konteks satire dan komedi.

Ia mengakui telah ikut serta dalam aksi demonstrasi pada tanggal 25, 28, 29 Agustus, dan 1 September 2025, namun menegaskan bahwa keikutsertaannya dilakukan secara sukarela berdasarkan keputusan pribadi, bukan karena terpengaruh oleh unggahan Khariq.

Perkara ini bukan kali pertama Khariq terjebak dalam masalah hukum setelah aksi demonstrasi di bulan Agustus 2025.

Ia sebelumnya dijatuhi putusan bebas atas dakwaan penghasutan bersama tiga orang lainnya, yaitu Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, dan staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, melalui putusan sela yang dikeluarkan pada 23 Januari 2026.

Namun, jaksa kembali menjeratnya melalui kasus baru yang berkaitan dengan unggahan teks tersebut. Sidang yang akan menghadirkan saksi dijadwalkan dilanjutkan pada hari Senin, 13 Juli 2026. (wa)

Editor : Ali Mustofa
#ferry irwandi #khariq anhar #timpa teks #uu ite