Buntut Keributan di PN Pati, Supriyono alias Botok Dilaporkan ke Polda Jateng

Ali Mustofa • Dipublikasikan Rabu, 14 Oktober 2026 | 15:45 WIB
DUDUK: AMPB audiensi dengan PN Pati di Lobi PN Pati belum lama ini. (TANGKAPAN LAYAR MEDSOS)
DUDUK: AMPB audiensi dengan PN Pati di Lobi PN Pati belum lama ini. (TANGKAPAN LAYAR MEDSOS)

PATI – Supriyono alias Botok, tokoh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), dilaporkan ke Polda Jawa Tengah menyusul insiden keributan yang terjadi di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Pati pekan lalu.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan persangkaan palsu.

Dalam laporan itu, Botok diduga melanggar Pasal 433, Pasal 434, dan Pasal 438 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketentuan tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan pencemaran nama baik, fitnah, serta persangkaan palsu.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Yuliyanto, membenarkan adanya laporan yang ditujukan kepada Botok.

Ia menyatakan, pihak kepolisian akan menindaklanjuti laporan tersebut melalui tahapan penyelidikan.

"Melakukan penyelidikan," jawab Yuliyanto ketika dikonfirmasi mengenai langkah kepolisian atas laporan tersebut.

Ia juga mengonfirmasi bahwa laporan itu berasal dari pihak PN Pati.

Adapun nama yang tercatat sebagai pelapor adalah Retno Lastiani, yang menjabat sebagai juru bicara PN Pati.

"Pelapor atas nama Retno. Iya (dari PN Pati)," jelasnya.

Penyidik selanjutnya akan mendalami kejadian yang dilaporkan dengan mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait serta bukti yang diperlukan.

Proses tersebut bertujuan untuk memperjelas duduk perkara dan menilai dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Sementara itu, Retno Lastiani yang dikonfirmasi secara terpisah belum bersedia memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai laporan terhadap Botok.

Ia menyebut telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Mahkamah Agung (MA).

"Mohon maaf, saya tidak berstatmen dulu. Saya sudah laporkan kejadian tersebut ke Mahkamah Agung," ujarnya.

Sebelumnya, nama Supriyono alias Botok menjadi perhatian setelah terjadi insiden saat audiensi di lingkungan PN Pati pada 13 Oktober 2026.

Dalam peristiwa tersebut, Botok diduga menyiramkan air mineral kepada Retno Lastiani ketika audiensi berlangsung.

Saat itu, Botok diketahui mendampingi seorang warga yang hendak menyampaikan persoalan kepada pihak pengadilan.

Situasi disebut memanas menjelang berakhirnya audiensi hingga terjadi insiden yang melibatkan Botok dan Retno.

Selain dugaan penyiraman air mineral, Botok juga disebut melontarkan tuduhan bahwa seorang hakim menerima uang sebesar Rp1 miliar.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu hal yang mendapat perhatian dalam rangkaian peristiwa yang berujung pada laporan ke Polda Jawa Tengah.

Hingga kini, kepolisian masih akan mendalami laporan tersebut melalui proses penyelidikan.

Dengan demikian, dugaan pelanggaran hukum yang dilaporkan masih harus dibuktikan berdasarkan keterangan dan alat bukti yang diperoleh penyidik. (adr)

Editor : Ali Mustofa
Supriyono alias Botok Keributan PN Pati Retno Lastiani polda jawa tengah Aliansi Masyarakat Pati Bersatu