Pengeroyokan Maut di Sukolilo Pati, Polisi Dalami Peran Tersangka dan Pihak Lain

Ali Mustofa • Dipublikasikan Selasa, 13 Oktober 2026 | 15:40 WIB
Ilustrasi kasus pengeroyokan berujung kematian (ai)
Ilustrasi kasus pengeroyokan berujung kematian (ai)

PATI – Polresta Pati terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pengeroyokan yang menyebabkan seorang pria berinisial D.A.P. meninggal dunia di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.

Peristiwa yang diduga berawal dari persoalan uang parkir di arena pasar malam itu telah menyeret seorang pria berinisial W.S. alias G. sebagai tersangka.

Penyidik masih menelusuri kronologi kejadian dan mengumpulkan berbagai alat bukti untuk mengetahui secara terperinci keterlibatan setiap pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama menerangkan, kejadian itu berlangsung pada 12 September 2024 sekitar pukul 19.50 WIB.

Lokasinya berada di Lapangan Sukolilo, tepatnya di depan SDN 03 Sukolilo, Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, insiden tersebut bermula ketika D.A.P. bersama H.A. mengendarai sepeda motor menuju arena pasar malam di Lapangan Sukolilo.

Ketika hendak memasuki kawasan tersebut, keduanya diminta membayar uang parkir oleh sejumlah orang yang bertugas sebagai juru parkir.

Persoalan pembayaran parkir itu kemudian diduga berkembang menjadi tindak kekerasan. Saat berada di area parkir, D.A.P. dan H.A. diduga diserang oleh sejumlah orang.

Dalam rangkaian kejadian tersebut, salah seorang yang diduga terlibat disebut melakukan penusukan terhadap kedua korban.

D.A.P. terjatuh dan kembali menjadi sasaran pengeroyokan. Sementara itu, H.A. berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke arah timur.

Meski berhasil menjauh dari lokasi, H.A. mengalami luka-luka akibat kejadian tersebut.

Kompol Dika menjelaskan bahwa penyidik masih mendalami setiap tahapan peristiwa untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak yang berada di lokasi.

Menurutnya, keterangan saksi dan alat bukti menjadi bagian penting untuk menyusun gambaran kejadian secara utuh.

Setelah menerima laporan masyarakat, petugas Polsek Sukolilo mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Kedua korban kemudian dibawa ke Puskesmas Sukolilo I untuk mendapatkan pertolongan medis.

Namun, nyawa D.A.P. tidak dapat diselamatkan. Korban dinyatakan meninggal dunia dan selanjutnya dibawa ke RSUD RAA Soewondo Pati untuk menjalani autopsi.

Adapun H.A. memperoleh perawatan medis atas luka yang dideritanya.

Kompol Dika menyampaikan keprihatinan atas kejadian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang tersebut.

Ia menegaskan, kepolisian menangani perkara ini dengan serius melalui pengumpulan bukti dan pemeriksaan saksi.

Penyidikan, lanjutnya, bertujuan memastikan fakta hukum berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam perkembangan penanganan perkara, polisi telah menetapkan W.S. alias G. sebagai tersangka.

Berdasarkan informasi dalam rilis kepolisian, pria tersebut lahir di Pati pada 26 Desember 1992 dan berusia 33 tahun pada Oktober 2026.

Tersangka diduga terlibat bersama sejumlah orang lain dalam aksi kekerasan yang berujung pada meninggalnya D.A.P.

Meski demikian, penyidik masih mendalami perkara berdasarkan alat bukti dan keterangan yang telah diperoleh.

Kompol Dika menyatakan, penetapan tersangka dilakukan melalui proses penyidikan.

Ia juga menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan dan seluruh tahapan hukum harus berjalan sesuai ketentuan.

Polisi masih berupaya memperjelas peran masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Untuk mendukung proses pembuktian, penyidik mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara.

Barang bukti tersebut meliputi pakaian milik D.A.P., antara lain celana panjang hitam, kaus hitam bertuliskan Sukoliloboys, jaket hoodie merah, celana pendek putih, serta selembar kain batik.

Selain itu, polisi mencatat adanya barang bukti berupa sebilah pisau belati dengan panjang keseluruhan 25 sentimeter lengkap dengan sarungnya.

Senjata tajam tersebut diserahkan oleh seorang saksi untuk kepentingan penyidikan.

Kompol Dika menerangkan, barang-barang tersebut akan diperiksa dan dicocokkan dengan keterangan para saksi maupun fakta lain yang ditemukan selama proses penyidikan.

Langkah itu dilakukan untuk mengetahui keterkaitan setiap barang bukti dengan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.

Selain mengamankan barang bukti, penyidik telah meminta keterangan sejumlah saksi.

Mereka di antaranya H.A. sebagai saksi korban, saksi pelapor berinisial S., serta beberapa pihak lain yang tercantum dalam berkas perkara.

Pemeriksaan difokuskan pada rangkaian peristiwa sejak D.A.P. dan H.A. tiba di arena pasar malam, munculnya persoalan uang parkir, hingga dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Keterangan para saksi selanjutnya dianalisis dan disandingkan dengan barang bukti serta temuan penyidik lainnya.

Dari proses tersebut, polisi berharap dapat mengungkap kejadian secara menyeluruh sekaligus memperjelas keterlibatan masing-masing pihak.

Atas dugaan perbuatannya, W.S. alias G. disangkakan dengan ketentuan pidana mengenai dugaan pembunuhan, kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia, atau penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Penerapan ketentuan pidana tersebut mengacu pada konstruksi perkara, hasil penyidikan, dan aturan hukum yang berlaku.

Kompol Dika menegaskan, Polresta Pati berkomitmen menyelesaikan penanganan kasus ini secara profesional dan objektif.

Kepolisian juga memastikan proses hukum dijalankan sesuai prosedur dengan tetap menghormati hak-hak setiap pihak.

Di tengah proses penyidikan, kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan perselisihan melalui kekerasan.

Persoalan yang berawal dari hal sederhana sekalipun seharusnya diselesaikan melalui komunikasi atau jalur hukum.

Masyarakat juga diminta tidak mudah terpancing emosi maupun mengambil tindakan main hakim sendiri.

Jika menemukan dugaan tindak pidana, warga diimbau melaporkannya kepada kepolisian agar dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.

Polisi berharap pengungkapan perkara ini dapat memberikan kejelasan hukum bagi pihak-pihak terkait sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap perselisihan perlu diselesaikan dengan cara yang aman dan sesuai hukum. (adr)

Editor : Ali Mustofa
dugaan pengeroyokan meninggal dunia sukolilo pati alat bukti kepolisian