PATI – Pemulihan kesehatan fisik dan kondisi psikologis menjadi perhatian utama bagi D (16), siswa kelas X Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 1 Kabupaten Pati, yang diduga menjadi korban perundungan dan pengeroyokan.
Setelah menjalani perawatan di rumah sakit, D belum siap kembali mengikuti pembelajaran di sekolah karena masih mengalami trauma dan merasa belum nyaman bertemu banyak orang.
Untuk memastikan hak pendidikan korban tetap terpenuhi, pihak sekolah berencana mengirimkan guru secara terjadwal ke rumah D.
Langkah tersebut dilakukan agar proses belajar tidak terhenti selama siswa menjalani pemulihan.
Dukungan terhadap korban juga ditunjukkan melalui kunjungan sejumlah pihak ke kediamannya di Kelurahan Kalidoro, Kecamatan Pati.
Perwakilan Kementerian Sosial (Kemensos), lembaga yang bergerak dalam perlindungan perempuan dan anak, serta pihak sekolah hadir untuk memberikan dukungan moral, bantuan materiil, pendampingan psikologis, dan memastikan keberlanjutan pendidikan korban.
Pendiri Astuti Foundation, Padina Mahardikasari, mengatakan kunjungan tersebut bertujuan memberikan bantuan sosial sekaligus dukungan kepada korban agar dapat melewati masa pemulihan dengan lebih baik.
Selain bantuan materiil dan dukungan moral, Astuti Foundation menyediakan layanan pendampingan psikologis secara gratis bagi D.
Pihaknya juga membuka kesempatan untuk membantu proses perpindahan sekolah apabila korban merasa tidak nyaman dan memilih tidak melanjutkan pendidikan di SRT 1 Pati.
Menurut Padina, dukungan tersebut diharapkan dapat membantu korban memulihkan kondisi mentalnya sekaligus memberikan ruang bagi D untuk menentukan lingkungan pendidikan yang dirasa aman dan nyaman.
“Hari ini Astuti Foundation memberikan bantuan materiil dan moral kepada korban. Kami kasih semangat agar cepat pulih dan cepat sekolah lagi. Kami juga menyediakan pendampingan psikologis secara gratis, dan kalau seandainya adiknya tidak mau lagi di Sekolah Rak yat, kami siap membantu untuk memfasilitasi kepindahannya ke sekolah lain,” ujar Padina.
Ibu korban, Jeane Puspita Dewi, menjelaskan bahwa kondisi anaknya belum sepenuhnya pulih meskipun sudah diperbolehkan pulang dari rumah sakit.
Secara fisik, D masih membutuhkan perawatan akibat pendarahan pada bagian bekas gigi yang patah dan tanggal dalam insiden tersebut.
Selain masalah kesehatan, trauma emosional juga membuat D belum siap kembali beraktivitas seperti biasa.
Untuk sementara waktu, korban masih menghindari pertemuan dengan banyak orang, termasuk kembali mengikuti kegiatan belajar di sekolah.
Dewi mengapresiasi perhatian dan tanggung jawab pihak sekolah yang bersedia membantu biaya pengobatan serta menyiapkan pembelajaran melalui kunjungan guru ke rumah.
Menurutnya, upaya tersebut penting agar anaknya tetap memperoleh pendidikan meskipun belum dapat hadir langsung di kelas.
Ia menjelaskan, sejauh ini biaya pengobatan anaknya telah ditanggung secara mandiri oleh keluarga.
Namun, Dewi berharap pendampingan dari sekolah tetap berlanjut dan kegiatan belajar anaknya tidak terputus selama proses pemulihan.
“Kalau untuk kembali sekolah lagi di sana, anaknya belum mau karena masih trauma bertemu orang banyak. Namun, kalau seko lah masih mau mengirimkan guru ke rumah ya tidak apaapa, karena itu memang hak anak saya untuk mendapat pelajaran,” tutur Dewi.
Penyuluh Sosial Ahli Madya Sentra Margo Laras Kementerian Sosial, Yasin Pramono Adi, menegaskan bahwa kunjungan tersebut dilakukan untuk memantau kondisi fisik dan psikologis korban sekaligus memastikan hak-hak dasarnya sebagai anak tetap terpenuhi.
Menurut Yasin, pengalaman kekerasan yang dialami D tidak seharusnya menghalangi keberlanjutan pendidikannya.
Oleh karena itu, Kemensos berkoordinasi dengan pihak sekolah agar pembelajaran tetap berjalan melalui kunjungan guru dan pengasuh ke rumah secara terjadwal.
Ia juga menjelaskan bahwa keterlibatan Kemensos bukan untuk mencampuri proses hukum yang sedang berlangsung.
Fokus utama pendampingan adalah membantu pemulihan korban, terutama dari sisi kesehatan mental dan pemenuhan hak pendidikan.
“Kunjungan kami untuk memastikan kondisi fisik dan psikologis Ananda baikbaik saja, serta memastikan hak kelangsungan pen didikannya. Hak pendidikan anak tidak boleh putus karena adanya kasus ini. Kami berkoordinasi agar tim guru dan pengasuh datang mengajar secara terjadwal di rumah selama masa pemulihan,” jelas Yasin.
Kepala Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Pati, Wulan Fitriyani, memastikan pihaknya akan terus mendampingi D selama masa pemulihan.
Sekolah telah menyiapkan jadwal kunjungan guru dari berbagai mata pelajaran bersama wali asuh untuk memberikan pembelajaran secara bergantian di rumah korban.
Melalui langkah tersebut, sekolah berupaya menjaga agar D tetap dapat mengikuti proses pendidikan tanpa harus memaksakan diri kembali ke lingkungan sekolah sebelum kondisinya memungkinkan.
Pendampingan dari keluarga, sekolah, pemerintah, dan lembaga sosial diharapkan dapat membantu korban memulihkan kesehatan fisik maupun mentalnya.
Pada saat yang sama, pemenuhan hak pendidikan tetap menjadi perhatian agar D dapat melanjutkan pembelajaran sesuai kondisi dan kebutuhan selama masa pemulihan. (adr)
Editor : Ali Mustofa