PATI – Pembangunan trotoar di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Pati, dengan panjang sekitar 2,5 kilometer menjadi perhatian.
Selain penggunaan material paving block, legalitas Sertifikat Badan Usaha (SBU) milik kontraktor pelaksana, PT Sempalan Teknologi Nasional, turut dipertanyakan.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Dika Dwi Angga, menjelaskan bahwa proses pemilihan penyedia jasa dilakukan oleh Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK).
Lembaga tersebut bertanggung jawab terhadap pemeriksaan persyaratan penyedia jasa, termasuk SBU dan tenaga kerja yang dibutuhkan.
Menurut Dika, pihaknya menerima hasil pemeriksaan dan proses seleksi yang telah dilaksanakan oleh BP2JK.
“Pemeriksaan SBU dan persyaratan lainnya dilakukan BP2JK. Kami menerima hasilnya dari sana. SBU penyedia jasa masih aktif per Mei 2026 dan tidak masuk daftar hitam,” ujar Dika.
Terkait material paving block yang digunakan dalam proyek trotoar tersebut, Dika menyatakan bahwa bahan yang dipasang telah sesuai dengan ketentuan kontrak.
Ia juga menyebut pemilihan material mengacu pada hasil Focus Group Discussion (FGD) tahap I dan II yang dilaksanakan pada 2025.
Namun, penjelasan tersebut mendapat tanggapan dari Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Pati, Joni Kurnianto.
Ia meminta informasi yang lebih terperinci mengenai pelaksanaan FGD yang dijadikan dasar penentuan material proyek.
Joni mempertanyakan siapa saja pihak yang mengikuti forum tersebut, kapan dan di mana kegiatan dilaksanakan, serta siapa yang mengusulkan penggunaan material paving block tersebut.
Menurutnya, keterangan mengenai FGD perlu diperjelas agar dasar pengambilan keputusan dalam proyek dapat diketahui secara terbuka.
“Permintaannya mana? FGD-nya itu FGD apa? Siapa yang orang PUPR-nya saja tidak tahu kok! PU Pati saja tidak tahu ada FGD dan ini permintaan masyarakat,” tegas Joni.
Selain persoalan material, Joni juga menyoroti adanya perbedaan informasi mengenai status SBU PT Sempalan Teknologi Nasional.
Dika sebelumnya menyatakan bahwa SBU perusahaan tersebut masih aktif per Mei 2026.
Namun, data Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) yang menjadi perhatian DPRD disebut menunjukkan bahwa SBU dengan subklasifikasi BS001 milik perusahaan tersebut berstatus dicabut.
Perbedaan informasi itu memunculkan pertanyaan mengenai keabsahan dokumen administrasi perusahaan yang digunakan dalam pelaksanaan proyek.
Karena itu, Joni meminta agar persoalan tersebut diperjelas berdasarkan data dan dokumen resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menegaskan bahwa kelengkapan administrasi dalam proyek pemerintah harus diperhatikan secara serius.
Menurutnya, seluruh persyaratan perlu dipastikan sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Secara administrasi jangan sampai cacat. Hari gini jangan main-main, sudah ada BPK dan KPK,” pungkasnya.
Sorotan terhadap proyek trotoar Jalan Jenderal Sudirman tersebut mencakup dua hal utama, yakni dasar pemilihan material serta kejelasan status sertifikat badan usaha kontraktor.
Klarifikasi dari pihak terkait diperlukan untuk memastikan kedua aspek tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (adr)
Editor : Ali Mustofa