Pledoi 13 Jam, Sudewo Singgung Penyidik KPK dan Dugaan Uang Rp15 Miliar

Ali Mustofa • Dipublikasikan Selasa, 6 Oktober 2026 | 12:03 WIB
Sudewo temui massa pendukung usai 13 jam sidang pledoi di Pengadilan Tipikor Semarang. (IST)
Sudewo temui massa pendukung usai 13 jam sidang pledoi di Pengadilan Tipikor Semarang. (IST)

PATI - Bupati Pati nonaktif Sudewo menjalani sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (5/10/2026).

Sidang yang membahas dua perkara yang menjeratnya tersebut berlangsung cukup panjang, yakni sekitar 13 jam.

Dua perkara yang dimaksud berkaitan dengan dugaan gratifikasi proyek DJKA dan pemerasan terhadap calon perangkat desa.

Sidang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Nota pembelaan dibacakan secara bergantian oleh tim kuasa hukum Sudewo.

Karena materi pledoi cukup tebal, majelis hakim beberapa kali memberikan waktu istirahat atau skorsing, masing-masing sekitar satu jam hingga 10 menit.

Persidangan baru berakhir sekitar pukul 23.30 WIB.

Dalam nota pembelaannya, Sudewo menyampaikan permohonan agar majelis hakim membebaskannya dari tuntutan jaksa penuntut KPK yang meminta hukuman 8,5 tahun penjara.

Sudewo menyatakan dirinya tidak merasa terlibat dalam dua perkara yang didakwakan kepadanya. Ia juga meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh keterangan yang muncul selama persidangan.

“Dalam putusan nanti saya berharap dan memohon bebas. Majelis hakim betul-betul melihat sidang ini sebagaimana yang dijelaskan para saksi, tidak saksi satu pun yang mengaitkan saya baik dalam kasus DJKA maupun pemerasan. Tidak ada bukti satu pun saya itu terlibat dalam dua perkara itu,” ucapnya.

Saat menyampaikan pledoi, Sudewo tampak emosional ketika membicarakan dukungan keluarganya. Ia menyampaikan terima kasih kepada istri dan anak-anaknya yang dinilai tetap tegar dan terus memberikan dukungan selama proses persidangan.

Bahkan, keluarganya disebut selalu hadir mengikuti jalannya persidangan.

“Terima kasih mereka tegar, sabar dan ikhlas karena mereka sangat paham sifat, karakter, kelakuan pribadi saya. Bahwa mereka tidak percaya saya melakukan perbuatan itu,” katanya.

Singgung Penyidik KPK

Dalam pembelaannya, Sudewo juga menyinggung nama seorang penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti.

Ia menyebut adanya percakapan WhatsApp yang menurutnya berkaitan dengan dugaan uang senilai Rp15 miliar. Berdasarkan keterangan saksi dan fakta yang ia sampaikan dalam pledoi, uang tersebut disebut akan dibawa ke Jakarta untuk menyelesaikan perkara yang menjerat dirinya.

Sudewo kemudian mengaitkan percakapan tersebut dengan penggerebekan terhadap Pj Sekda Pati, Riyoso, di sebuah hotel di Jakarta.

“Dalam penggerebekan itu dilakukan interogasi atau pemeriksaan dari jam 10 malam sampai jam 5 pagi, namun tidak ditemukan bukti apa pun,” kata Sudewo.

Ia menilai rangkaian peristiwa tersebut menjadi salah satu alasan yang membuatnya beranggapan bahwa dirinya telah lama menjadi target dalam perkara hukum di KPK.

“Itu merupakan satu indikator kuat bahwa saya memang sudah ditarget lama oleh saudara Rosa untuk punya perkara hukum di KPK,” ujarnya.

Meski menyampaikan keberatan terhadap sosok penyidik tersebut, Sudewo tetap menyatakan menghormati lembaga KPK dan mengaku menjalani seluruh proses hukum secara kooperatif.

“Saya sangat hormat, sangat respek terhadap lembaga KPK, institusi KPK. Saya juga mengikuti proses hukum secara kooperatif,” katanya.

Kuasa Hukum Sebut Tuntutan Jaksa Penuh Asumsi

Kuasa hukum Sudewo, Aviv Dihan Kuntoro, juga menyampaikan alasan pihaknya meminta majelis hakim membebaskan kliennya.

Menurut Aviv, tuntutan jaksa dinilai tidak didukung bukti yang memadai, khususnya mengenai dugaan aliran dana yang disebut berkaitan dengan Sudewo.

“Semua yang didakwakan jaksa melalui tuntutannya itu tidak ada bukti sama sekali. Banyak asumsi, terutama tentang aliran dana. Tidak ada bukti sama sekali bahwa aliran dana itu diterima oleh terdakwa,” kata Aviv seusai persidangan.

Ia menilai persoalan tersebut bukan hanya mengenai dugaan aliran uang. Menurutnya, unsur janji yang disebut dalam perkara juga tidak terbukti berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan.

“Intinya pembelaan kami. Dalam perkara ini, semuanya hanya asumsi jaksa. Tidak ada bukti aliran dana, tidak ada bukti janji. Semuanya terbantahkan oleh fakta hukum, fakta yang terungkap di persidangan,” ujarnya.

Aviv juga membantah anggapan bahwa Sudewo memiliki kewenangan untuk menentukan pemenang dalam proses lelang atau tender.

Menurut dia, kewenangan tersebut berada pada kelompok kerja (Pokja) dan pejabat pembuat komitmen (PPK).

“Pak Dewo tidak mempunyai kewenangan untuk memenangkan proses lelang atau tender. Dia tidak punya kewenangan untuk itu. Kewenangan yang ada di situ adalah dari Pokja dan PPK, terutama Pokja untuk menentukan pemenang,” jelasnya.

Atas dasar tersebut, tim kuasa hukum tetap meminta agar Sudewo dibebaskan karena mereka menilai alat bukti yang cukup untuk membuktikan kesalahan kliennya tidak tersedia.

“Soal permintaan bebas, ya karena memang secara hukum, di dalam pembuktian itu memang tidak ada bukti. Tidak ada saksi. Kita tahulah alat bukti itu apa saja,” ujarnya.

Pendukung Bertahan hingga Tengah Malam

Setelah persidangan yang berlangsung hingga malam hari selesai, Sudewo kemudian menemui para pendukungnya yang masih bertahan di luar Pengadilan Tipikor Semarang.

Ia menyampaikan apresiasi kepada mereka yang telah menunggu sejak pagi hingga persidangan berakhir.

Sudewo juga meminta para pendukungnya tetap memberikan dukungan melalui doa sembari menunggu putusan majelis hakim.

“Pokoke ojo mandek dungo sampai putusan. Insyallah bebas. Saudara setia sama saya? Saya merasa bangga ditemani saudara-saudara,” tuturnya yang kemudian disambut riuh massa Aliansi Pati Bangkit (APB).

Ratusan Pendukung Gelar Doa Bersama

Ratusan pendukung Sudewo yang tergabung dalam Aliansi Pati Bangkit telah mendatangi kawasan Pengadilan Tipikor Semarang sejak pagi.

Mereka menggelar doa bersama dan sholawatan sebagai bentuk dukungan terhadap Sudewo yang tengah menghadapi persidangan atas dua perkara yang diusut KPK.

Selain doa dan sholawatan, massa juga melakukan tabur bunga di halaman pengadilan.

Sebagian peserta aksi merupakan ibu-ibu lanjut usia. Mereka mengenakan kaus putih dengan berbagai tulisan dukungan untuk Sudewo, di antaranya “Terus melanjutkan ke depan Bapak Sudewo” dan “Hatiku selalu bercahaya”.

Sejumlah spanduk juga dibentangkan dalam aksi tersebut. Salah satu pesan yang terlihat berbunyi, “Hukum bukan narasi atau asumsi tapi bukti.”

Massa kemudian melakukan aksi teatrikal yang berisi sejumlah sindiran terhadap proses persidangan dan majelis hakim yang menangani perkara Sudewo.

Koordinator APB, Sutirto, menyampaikan harapan agar majelis hakim mempertimbangkan hati nurani dalam mengambil keputusan.

“Pakai hati nurani bapak Hakim, kami minta bapak pembangunan kami dibebaskan,” serunya.

Para pendukung menilai bukti dan keterangan 56 saksi yang dihadirkan dalam persidangan tidak menunjukkan keterlibatan Sudewo dalam perkara yang sedang diusut KPK.

Massa APB datang ke Semarang menggunakan bus maupun kendaraan pribadi. Banyaknya peserta aksi membuat aparat melakukan pengamanan ekstra di sekitar pengadilan.

Sebagian ruas jalan ditutup sementara dan pagar besi pembatas dipasang untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Sejumlah kendaraan taktis kepolisian juga disiagakan selama berlangsungnya persidangan dan aksi pendukung.

Dengan selesainya pembacaan pledoi, proses perkara kini memasuki tahapan berikutnya. Sudewo tetap meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

Editor : Ali Mustofa
Sumber : Radar Semarang
sidang Sudewo Kasus Sudewo kpk sudewo pengadilan tipikor semarang