Disdikbud Pati Bongkar Dugaan Ijazah Paket C Ilegal, PKBM Terancam Ditutup

Ali Mustofa • Dipublikasikan Selasa, 6 Oktober 2026 | 11:42 WIB
Ilustrasi Dugaan Ijazah Paket C Ilegal (ai)
Ilustrasi Dugaan Ijazah Paket C Ilegal (ai)

PATI - Dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan ijazah Kejar Paket C mencuat di Kabupaten Pati.

Oknum Ketua PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) Tut Wuri Handayani diduga terlibat dalam penerbitan ijazah yang tidak tercatat secara resmi.

Praktik tersebut disebut telah berlangsung sejak 2018. Informasi mengenai dugaan penerbitan ijazah ilegal itu muncul setelah adanya laporan dari masyarakat.

Dalam dugaan praktik tersebut, oknum disebut mengisi blangko ijazah kosong dan membuat stempel sendiri. Aktivitas itu bahkan diduga dilakukan di sebuah warung.

Dugaan kasus tersebut juga disebut melibatkan oknum dari Perumda Tirta Bening Pati. Sementara itu, pihak yang menggunakan ijazah yang diduga bermasalah disebut masih aktif bekerja.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pati kemudian memanggil Ketua PKBM Tut Wuri Handayani bersama Penilik Kecamatan Jakenan untuk meminta klarifikasi mengenai dugaan tersebut.

Kabid PAUD dan Dikmas Disdikbud Pati Marta Puji Astuti mengatakan, pemanggilan telah dilakukan pada Jumat sebelumnya.

Menurut Marta, dalam proses klarifikasi tersebut, pihak yang bersangkutan mengakui adanya tindakan yang dianggap menyalahgunakan kewenangan terkait penerbitan ijazah Kejar Paket C.

“Tanpa tekanan dan dengan kesadaran penuh, yang bersangkutan mengakui telah melakukan tindakan yang menyalahgunakan wewenang terkait penerbitan ijazah Kejar Paket C,” ujar Marta Puji Astuti.

Selain itu, oknum tersebut juga disebut mengakui adanya transaksi uang dalam proses penerbitan ijazah.

Meski demikian, Disdikbud Pati masih melakukan pendataan untuk mengetahui siapa saja yang menerima ijazah tersebut sekaligus memastikan jumlah dokumen yang diduga ilegal dan telah beredar.

Kepala Disdikbud Pati Sunarji menegaskan, ijazah yang tidak diterbitkan melalui prosedur resmi tidak akan masuk dalam pencatatan administrasi pendidikan.

Artinya, data peserta didik maupun ijazah yang diduga ilegal tersebut tidak akan tercatat, baik dalam sistem Disdikbud Pati maupun di tingkat pusat.

“Secara data, siswa maupun ijazah tersebut tidak akan terekam, baik di dinas maupun di pusat. Karena sudah terbukti melanggar ketentuan dan yang bersangkutan telah mengakui, konsekuensinya PKBM tersebut harus ditutup,” tegas Sunarji.

Pernyataan tersebut menjadi dasar bagi Disdikbud Pati untuk mengambil langkah administratif terhadap PKBM Tut Wuri Handayani.

Disdikbud Pati akan memproses pencabutan izin operasional PKBM tersebut sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Dengan pencabutan izin tersebut, kegiatan PKBM Tut Wuri Handayani akan dihentikan.

Di sisi lain, masyarakat yang merasa dirugikan akibat dugaan penerbitan ijazah tersebut dipersilakan menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum (APH).

Disdikbud Pati sendiri masih melanjutkan pendataan untuk mengetahui cakupan persoalan.

Termasuk jumlah ijazah yang diduga telah diterbitkan dan pihak-pihak yang menggunakannya.

Kasus tersebut menjadi perhatian karena ijazah pendidikan kesetaraan merupakan dokumen resmi yang penggunaannya berkaitan dengan kebutuhan pendidikan maupun pekerjaan sehingga penerbitannya harus mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku. (adr)

Editor : Ali Mustofa
Ijazah Paket C Palsu PKBM Pati Ijazah Paket C disdikbud pati