Datang Jemput Istri, Pria Demak Temukan Pria Lain di Kamar Kos Tayu hingga Berujung Penusukan

Ali Mustofa • Dipublikasikan Selasa, 29 September 2026 | 14:32 WIB
DICEK: Kepolisian olah TKP di kos daerah Jepat Lor, Tayu belum lama ini. (HUMASRESTA PATI UNTUK RADAR KUDUS)
DICEK: Kepolisian olah TKP di kos daerah Jepat Lor, Tayu belum lama ini. (HUMASRESTA PATI UNTUK RADAR KUDUS)

PATI - Rencana menjemput istrinya pulang di Kecamatan Tayu, Pati, berakhir tragis. E.E. alias Kirik (25), warga Guntur, Demak, ditetapkan sebagai tersangka setelah menikam A.K.A. di sebuah kamar kos hingga korban meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Wiratama menjelaskan kronologi kejadian tersebut dalam konferensi pers di Aula Sanika Satwada, Selasa (29/9/2026).

Menurut Dika, peristiwa terjadi di salah satu tempat kos di wilayah Kecamatan Tayu. Korban mengalami luka akibat senjata tajam sebelum akhirnya meninggal dunia.

Peristiwa tersebut bermula ketika E.E. berangkat dari rumahnya di Guntur, Demak, sekitar pukul 02.00 WIB. Ia hendak menjemput istrinya, V.D., yang tinggal di sebuah tempat kos di Tayu.

Tersangka tiba di lokasi sekitar pukul 03.55 WIB. Saat itu, ia mengetuk pintu kamar istrinya. Setelah pintu dibuka, E.E. masuk ke dalam kamar dengan alasan hendak menggunakan kamar mandi.

Namun, ketika masuk ke kamar mandi, tersangka mendapati seorang pria yang tidak dikenalnya berada di dalam kamar tersebut.

Polisi menyebut E.E. sebelumnya berniat memberikan kejutan kepada istrinya karena sedang berulang tahun dan berencana mengajaknya pulang ke Demak.

“Sebenarnya ia mau surprise istrinya karena ulangtahun. Istri mau diajak ke Demak,” lanjutnya.

Situasi kemudian memanas setelah tersangka mengetahui keberadaan korban di kamar kos istrinya. Dalam kondisi emosi, E.E. mengambil pisau lipat yang berada di bagian dapur.

Istri tersangka sempat berusaha mencegah agar tidak terjadi kekerasan. Namun upaya tersebut tidak berhasil menghentikan tersangka.

E.E. kemudian menusukkan pisau lipat sebanyak satu kali ke bagian depan paha kiri korban.

"Istri tersangka sebenarnya sempat berusaha menengahi dan meminta supaya tidak melakukan kekerasan terhadap korban. Namun, tersangka kemudian menusukkan pisau lipat tersebut satu kali ke paha kiri bagian depan korban," jelasnya lebih lanjut.

Tusukan tersebut menyebabkan korban mengalami pendarahan hebat.

Setelah menyadari kondisi korban, tersangka tidak melarikan diri.

Ia justru meminta bantuan dan bersama istrinya membawa korban menggunakan sepeda motor menuju Rumah Sakit Keluarga Sehat (KSH) Tayu.

Sesampainya di rumah sakit, tersangka diketahui kembali ke tempat kos karena menyadari kartu identitas korban, yakni KTP, tertinggal.

Ketika kembali ke rumah sakit, kondisi korban sudah tertutup selimut dari bagian kaki hingga kepala. Korban kemudian dinyatakan meninggal dunia.

Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk pemilik tempat kos berinisial A.B. dan istri tersangka.

Dari penyelidikan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. 

Kompol Dika menyebut hasil pemeriksaan sementara menunjukkan rasa sakit hati dan kekecewaan menjadi latar belakang tindakan tersangka setelah menemukan korban berada di kamar kos istrinya.

Meski demikian, kepolisian masih mendalami perkara tersebut untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang telah diperoleh.

"Dari hasil penyidikan sementara, motifnya berkaitan dengan rasa sakit hati dan kecewa tersangka setelah mendapati korban berada di kamar kos istrinya. Namun kami masih terus mendalami seluruh fakta berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti," tegas Kompol Dika.

Atas perbuatannya, E.E. kini harus menjalani proses hukum. Polisi menerapkan Pasal 466 ayat (3) KUHP Baru berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (adr)

Editor : Ali Mustofa
kasus kriminal Pati Penusukan Tayu Pati Pria Demak meninggal dunia kamar kos