SEMARANG – Bupati Pati nonaktif Sudewo menghadapi tuntutan pidana 8 tahun 6 bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (21/9/2026).
Tuntutan tersebut berkaitan dengan dua perkara yang disidangkan secara kumulatif, yakni dugaan pemerasan dalam proses pengisian 601 formasi perangkat desa di Kabupaten Pati serta perkara dugaan suap dan gratifikasi proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut denda Rp300 juta dan uang pengganti sekitar Rp3,67 miliar.
JPU turut meminta agar hak Sudewo untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
Dalam perkara pertama, Sudewo didakwa berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati. Perkara tersebut mencakup pengisian sebanyak 601 formasi perangkat desa.
Sementara perkara kedua berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi dalam proyek di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan. Perkara tersebut terjadi ketika Sudewo masih menjabat sebagai anggota DPR RI.
Dalam pembacaan tuntutan, jaksa menyampaikan sejumlah hal yang dianggap memberatkan.
Salah satunya adalah penilaian bahwa Sudewo tidak mengakui perbuatan sebagaimana konstruksi perkara yang didakwakan kepadanya. Adapun hal yang meringankan adalah Sudewo belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Setelah persidangan, Sudewo menyampaikan keberatan terhadap tuntutan yang dibacakan JPU.
Ia menilai tuntutan tersebut tidak mencerminkan fakta-fakta yang menurutnya terungkap selama persidangan.
Sudewo juga menyatakan bahwa dirinya tidak menerima uang dari kedua perkara tersebut. Pernyataan itu merupakan bantahan dari Sudewo terhadap konstruksi perkara dan tuntutan JPU.
Perbedaan pandangan tersebut kini akan menjadi bagian dari proses persidangan selanjutnya. Tuntutan jaksa sendiri belum merupakan putusan pengadilan karena keputusan akhir berada pada majelis hakim.
Tuntutan tersebut juga mendapat respons dari kelompok yang menyatakan diri sebagai pendukung Sudewo. Ketua Aliansi Pati Bangkit, Sutirto, menyatakan keberatan terhadap tuntutan 8 tahun 6 bulan penjara.
Ia menilai tuntutan tersebut tidak objektif dan meminta agar tuntutan dievaluasi. Sutirto juga mengklaim terdapat intervensi atau “mafia peradilan” dalam proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang.
Tudingan tersebut merupakan pernyataan dari pihak pendukung Sudewo dan belum merupakan fakta yang telah terbukti di pengadilan.
Sutirto beralasan bahwa pihaknya telah mengikuti rangkaian persidangan dan menilai keterangan sejumlah saksi maupun ahli belum dipertimbangkan secara semestinya oleh JPU.
Ia secara khusus menyoroti keterangan ahli tindak pidana korupsi serta ahli forensik psikologi.
Menurutnya, keterangan para ahli tersebut seharusnya menjadi bagian penting dalam pertimbangan sebelum jaksa menyusun tuntutan.
Menghadapi tuntutan tersebut, kelompok pendukung Sudewo kini berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang muncul selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
Sutirto menegaskan bahwa tuntutan jaksa dan putusan hakim merupakan dua hal berbeda. Karena itu, pihaknya menyatakan akan terus mengikuti proses persidangan hingga tahap putusan.
Agenda berikutnya menjadi bagian penting bagi Sudewo untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi atas tuntutan JPU.
Situasi di luar Gedung Pengadilan Tipikor Semarang juga mendapat perhatian karena terdapat massa dari kelompok yang berbeda.
Sutirto mengatakan kelompok pendukung Sudewo berupaya mencegah terjadinya benturan antarmassa. Salah satunya dengan meminta rombongan dari kelompok lain yang datang menggunakan bus untuk meninggalkan lokasi.
Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti mengenai kabar adanya insiden kekerasan fisik selama ketegangan tersebut.
Menurutnya, kepulangan rombongan tersebut membuat potensi konflik dapat diminimalkan.
Sementara itu, proses hukum terhadap Sudewo masih berlanjut. Tuntutan 8 tahun 6 bulan penjara yang dibacakan JPU menjadi bagian dari tahapan persidangan dan belum menjadi putusan berkekuatan hukum tetap.
Editor : Ali Mustofa