SEMARANG – Perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo memasuki agenda pembacaan tuntutan.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang, Senin (21/9/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sudewo dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan serta perkara pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.
Tuntutan itu dibacakan JPU KPK Greafik Loserte di hadapan majelis hakim.
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Sudewo membayar denda sebesar Rp300 juta.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Apabila harta benda Sudewo tidak mencukupi untuk membayar denda, jaksa meminta denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.
JPU KPK juga meminta Sudewo membayar uang pengganti sebesar Rp3.676.500.000.
Pembayaran uang pengganti tersebut diberi batas waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayarkan, harta benda Sudewo dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.
Jaksa juga meminta agar apabila harta benda yang dimiliki tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Tidak hanya hukuman pokok, JPU juga mengajukan pidana tambahan berupa pencabutan hak Sudewo untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun.
Masa pencabutan hak tersebut dihitung setelah Sudewo selesai menjalani pidana pokok. Ketentuan tersebut merupakan bagian dari tuntutan jaksa dan belum menjadi putusan pengadilan.
Jaksa juga meminta masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Sudewo diperhitungkan seluruhnya sebagai pengurang dari pidana yang nantinya dijatuhkan. Sudewo juga diminta tetap berada dalam tahanan.
Dalam uraian tuntutannya, jaksa menyatakan Sudewo terbukti menurut penilaian penuntut umum melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang diajukan dalam perkara tersebut.
Kasus ini mencakup perkara yang berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi proyek DJKA ketika Sudewo masih menjadi anggota DPR RI, serta dugaan pemerasan dalam proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.
Jaksa menyampaikan sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar tuntutan. Salah satunya, perbuatan yang didakwakan kepada Sudewo dinilai berdampak terhadap kepercayaan masyarakat terhadap institusi DPR RI dan pemerintahan daerah.
Pertimbangan lainnya adalah Sudewo dinilai tidak mengakui perbuatannya. Sementara faktor yang meringankan menurut jaksa adalah Sudewo tercatat belum pernah menjalani hukuman pidana.
Dalam persidangan, jaksa juga meminta sejumlah barang bukti berupa uang dirampas untuk negara.
Di antaranya terdapat uang tunai sekitar Rp719,9 juta serta sejumlah mata uang asing. Uang tersebut diminta untuk diperhitungkan sebagai pengurang uang pengganti yang menjadi kewajiban Sudewo.
Selain itu, terdapat barang bukti uang Rp500 juta yang juga diminta untuk dirampas bagi negara.
Sementara sejumlah barang bukti lainnya disebut berkaitan dengan berkas perkara tertentu dan akan digunakan dalam perkara lain yang melibatkan Sumarjono dan kawan-kawan.
Setelah jaksa menyampaikan tuntutan, majelis hakim yang dipimpin Edwin Pudyono memberikan kesempatan kepada Sudewo untuk menyampaikan pembelaan.
Atas kesempatan tersebut, Sudewo menyatakan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan.
Dengan demikian, proses persidangan belum berakhir pada tahap tuntutan.
Agenda berikutnya akan memberikan ruang kepada terdakwa dan tim penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan sebelum majelis hakim mempertimbangkan seluruh rangkaian persidangan dalam proses pengambilan putusan.
Perlu dicatat, tuntutan jaksa merupakan permintaan penuntut umum kepada majelis hakim dan bukan putusan akhir perkara. Putusan mengenai bersalah atau tidaknya terdakwa serta jenis dan lamanya pidana berada pada kewenangan majelis hakim.
Editor : Ali MustofaSumber : Radar Semarang