Mesin Kapal Diduga Diambil Tanpa Izin, Warga Pati Sebut Kerugian Capai Rp 800 Juta

Ali Mustofa • Dipublikasikan Jumat, 18 September 2026 | 10:56 WIB
JALAN: Siti Fatimah mendatangi Polresta Pati kemarin. (ANDRE FAIDHIL FALAH/RADAR KUDUS)
JALAN: Siti Fatimah mendatangi Polresta Pati kemarin. (ANDRE FAIDHIL FALAH/RADAR KUDUS)

PATI – Persoalan hilangnya mesin kapal di Kabupaten Pati berujung pada laporan kepolisian.

Pemilik kapal mengaku mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 800 juta akibat mesin kapal yang disebut telah diambil tanpa izin.

Kuasa hukum korban, Nimerodi Gulo, mengapresiasi penanganan perkara yang dilakukan jajaran Polresta Pati.

Ia menilai langkah penyidik terhadap tersangka berinisial U merupakan bentuk ketegasan dalam menangani perkara yang prosesnya telah berlangsung cukup lama.

Menurut Gulo, penyidik terpaksa melakukan penjemputan terhadap U setelah yang bersangkutan dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa memberikan alasan yang dinilai sah.

"Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kapolresta Pati. Perkara ini prosesnya cukup panjang, sudah setahunan. Tindakan tegas terhadap orang yang tidak mengindahkan panggilan secara patut adalah sesuatu yang harus dihargai," kata Gulo.

Perkara tersebut dilaporkan oleh Siti Fatimah Al-Zahra. Gulo menyebut U sebelumnya juga pernah berhadapan dengan hukum dalam perkara berbeda dan telah menjalani hukuman delapan bulan penjara.

Perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.

Dalam perkara mesin kapal ini, Gulo menjelaskan dugaan tindak pidana bermula dari persoalan kepemilikan kapal beserta mesinnya.

Menurutnya, tersangka masih mengklaim memiliki hak atas kapal dan mesin tersebut, meskipun korban disebut telah menyelesaikan pembayaran.

Persoalan kemudian muncul ketika kapal diserahkan kepada tersangka untuk diperbaiki. Namun, pekerjaan tersebut disebut tidak kunjung selesai.

Karena perbaikan tak kunjung rampung, kapal akhirnya diambil kembali oleh pihak pelapor untuk diperbaiki sendiri.

Gulo mengatakan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik terkait pembayaran kapal tersebut.

"Tersangka memang tidak mengakui menerima uang. Tetapi hasil pemeriksaan laboratorium forensik terhadap kuitansi penerimaan uang memastikan tanda tangan tersebut identik dengan milik U," jelas Gulo.

Pihak korban menyatakan telah memberikan berbagai bukti kepada penyidik Polresta Pati.

Bukti tersebut antara lain hasil pemeriksaan laboratorium forensik serta keterangan dari sejumlah saksi.

Gulo mengatakan, bukti-bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan pencurian mesin kapal yang dilaporkan korban.

Dalam perkara ini, U dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pencurian.

Dugaan pencurian tersebut berkaitan dengan barang yang digunakan untuk menunjang mata pencaharian. Pasal yang dikenakan memiliki ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara itu, Siti Fatimah membantah anggapan bahwa langkah hukum yang ditempuhnya dilandasi rasa dendam.

Ia menyebut persoalan hilangnya mesin kapal tersebut terjadi pada Januari 2025.

Siti menilai haknya telah dilanggar karena tersangka disebut menaiki kapal tanpa izin dan memerintahkan pihak lain mengambil mesin yang menurutnya sudah menjadi miliknya.

Meski proses hukum terus berjalan dan sebelumnya terdapat sejumlah persoalan hukum lain, Siti mengaku masih membuka kemungkinan penyelesaian secara damai.

Namun, ia memberikan syarat bahwa kerugian materiil yang dialaminya harus dikembalikan.

"Harapan saya kalau dia ingin baik-baik, ya kembalikan kerugian saya. Dari putusan Mahkamah Agung yang pertama itu Rp 2,93 miliar, belum lagi kasus kedua, ketiga, dan pencurian mesin ini. Kalau ditotal semua, kerugian saya mencapai Rp 7 miliar lebih," ungkap Siti.

Perkara dugaan pencurian mesin kapal tersebut kini masih berproses di kepolisian.

Keterangan mengenai kepemilikan kapal, pembayaran, pengambilan mesin, serta bukti-bukti yang diserahkan para pihak menjadi bagian dari proses hukum yang harus dibuktikan sesuai ketentuan yang berlaku. (adr)

Editor : Ali Mustofa
mesin kapal ancaman pidana pati kepolisian