PATI - Persidangan perkara dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa Ashari kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pati.
Dalam agenda persidangan kali ini, sejumlah saksi korban dijadwalkan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Sidang berlangsung secara tertutup karena perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak kekerasan seksual yang melibatkan korban yang masih berusia di bawah umur.
Kuasa hukum korban, Ali Yusron, terlihat hadir di PN Pati untuk mendampingi para saksi dalam memberikan keterangan selama proses persidangan.
“Mengawal perkara di Pati yang lagi viral. Sidang memang tertutup karena ini terkait kekerasan di bawah umur,” ujar Ali Yusron.
Ali menyampaikan bahwa terdapat sejumlah saksi yang dijadwalkan hadir dalam persidangan tersebut.
Keterangan para saksi menjadi bagian dari proses pembuktian perkara yang sedang berjalan.
Para saksi mayoritas disebut berasal dari wilayah Kabupaten Pati, termasuk dari Kecamatan Tayu.
Sementara itu, salah satu korban yang berasal dari Kabupaten Rembang dikabarkan tidak dapat hadir dalam persidangan kali ini.
Pihak kuasa hukum menyebut belum ada informasi atau fakta baru yang dapat disampaikan kepada publik dari agenda sidang tersebut.
Persidangan masih berfokus pada pemeriksaan serta pendalaman keterangan para saksi korban.
Karena persidangan berlangsung tertutup, informasi mengenai keterangan yang disampaikan para saksi tidak dapat dipublikasikan secara rinci.
Ali Yusron berharap majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman maksimal apabila terdakwa nantinya dinyatakan terbukti bersalah.
Menurutnya, hukuman yang berat diperlukan agar memberikan efek jera sekaligus menjadi pelajaran agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
“Saya selaku kuasa hukum berharap pelaku dihukum seberat-beratnya, 10 tahun atau 12 tahun lebih kalau bisa. Karena kalau dibiarkan atau hanya diberi hukuman ringan, ini akan membahayakan yang lain nanti,” tegasnya.
Sementara itu, Juru Bicara PN Pati, Retno Lastiani, membenarkan bahwa persidangan perkara tersebut digelar secara tertutup.
Hingga sekitar pukul 15.00 WIB, proses persidangan masih berlangsung.
Retno menjelaskan bahwa agenda sidang kali ini merupakan bagian dari tahap pembuktian yang diajukan oleh penuntut umum.
“Iya (tertutup). Yang bisa disampaikan hanya jumlah saksi yang dihadirkan dan acara penundaan persidangan berikutnya, waktu dan acaranya,” jelas Retno.
Persidangan berikutnya akan dilanjutkan sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim dalam rangkaian proses pemeriksaan perkara tersebut. (adr)
Editor : Ali Mustofa