PATI – Pengasuh Pondok Pesantren Al-Hidayah di Kecamatan Kayen, MKA (47), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pati dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak.
Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan untuk mengetahui apakah terdapat korban lain maupun pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Kasatreskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widyatama mengatakan, proses penyidikan hingga kini masih berlangsung.
Polisi tidak hanya berfokus pada laporan yang telah diterima, tetapi juga melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya korban lain.
Selain itu, penyidik juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan bukti yang mendukung.
“Kami masih melakukan pendalaman. Termasuk kemungkinan adanya korban lain dan pihak lain yang terlibat,” kata Dika.
Penetapan MKA sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sejumlah keterangan dan bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Sebelum perkara ini mencuat, MKA dikenal sebagai salah satu pengasuh di pondok pesantren yang berada di wilayah Kayen.
Kasus tersebut kemudian menjadi perhatian setelah adanya laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak kepada pihak kepolisian.
Dalam perkembangannya, muncul informasi di lingkungan yayasan yang menaungi pondok pesantren mengenai dugaan kejadian lain yang disebut berkaitan dengan perkara serupa.
Namun, pihak yayasan menyatakan belum memperoleh informasi mengenai adanya korban lain yang secara resmi melaporkan kejadian serupa kepada kepolisian.
Pengurus yayasan juga membantah informasi yang menyebutkan bahwa terdapat sejumlah korban.
Menurut pihak yayasan, sejauh informasi yang mereka ketahui, perkara yang saat ini ditangani aparat penegak hukum berkaitan dengan satu korban.
Meski demikian, polisi tetap membuka kemungkinan pengembangan perkara apabila selama proses penyidikan ditemukan keterangan maupun bukti baru.
Penyidik akan mencermati keterangan dari korban, saksi, keluarga, serta pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui informasi terkait perkara tersebut.
Setiap keterangan nantinya akan dicocokkan dengan bukti yang diperoleh selama penyidikan.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan fakta perkara sekaligus mengetahui apakah ada pihak lain yang memiliki keterkaitan.
Polisi juga menghimpun informasi dari lingkungan sekitar pondok pesantren maupun pihak keluarga dan pengelola yayasan sebagai bagian dari proses pendalaman.
Di tengah proses penyidikan, sejumlah informasi mengenai dugaan perilaku serupa yang disebut pernah terjadi pada masa lalu juga beredar di lingkungan sekitar pesantren.
Namun, informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya.
Karena itu, polisi masih perlu melakukan verifikasi dan pendalaman sebelum menarik kesimpulan mengenai informasi tersebut.
Proses penyidikan akan terus dilakukan berdasarkan fakta, keterangan saksi, serta bukti yang ditemukan.
Polisi juga mengimbau agar berbagai informasi yang beredar tidak langsung dianggap sebagai fakta sebelum mendapatkan kepastian dari hasil penyelidikan dan penyidikan. (adr)
Editor : Ali Mustofa