PATI - Polresta Pati menangkap seorang pengasuh sekaligus pendidik di salah satu lembaga pendidikan agama di Kabupaten Pati.
Pria berinisial MKA tersebut diamankan karena diduga melakukan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak yang berada dalam pengasuhannya.
Kasus tersebut terungkap setelah pihak keluarga korban menerima informasi mengenai dugaan perbuatan yang dilakukan tersangka.
Orang tua korban kemudian melakukan pengecekan pada Sabtu (5/9).
Pada hari yang sama, korban dan terduga pelaku disebut telah mengakui adanya kejadian tersebut.
Kasatreskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widyatama membenarkan pengungkapan perkara tersebut.
Menurutnya, informasi awal dari keluarga menjadi dasar untuk dilakukan penanganan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh kepolisian.
Dalam pemeriksaan awal, polisi memperoleh keterangan mengenai dugaan tindakan tidak senonoh yang dilakukan tersangka terhadap korban.
Berdasarkan keterangan saksi, dugaan pencabulan disebut terjadi sebanyak delapan kali.
Peristiwa tersebut diduga berlangsung di kamar tersangka.
Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian, termasuk dugaan persetubuhan yang disebut terjadi setelah tengah malam.
Kepastian mengenai hal tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan medis atau visum.
Korban diduga mengikuti tersangka ke kamar karena merasa takut dan tidak berani melakukan perlawanan.
Kondisi tersebut diduga berkaitan dengan posisi MKA sebagai pengasuh korban sehingga korban merasa berada dalam posisi yang tidak berdaya.
Akibat kejadian tersebut, korban disebut mengalami trauma dan ketakutan. Keluarga yang mengetahui peristiwa itu kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkannya kepada Polresta Pati.
Dalam proses penyelidikan, Satreskrim Polresta Pati telah mengamankan barang bukti dari lokasi kejadian.
Salah satu barang yang disita berupa kasur spring bed berwarna putih dengan ukuran 200 x 180 sentimeter.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut untuk melengkapi proses penyidikan dan memastikan konstruksi hukum berdasarkan alat bukti serta hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.
Atas dugaan perbuatannya, MKA dikenakan pasal berlapis. Polisi menerapkan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kompol Dika menjelaskan, ketentuan dalam UU TPKS dapat memberikan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp300 juta.
Ketentuan pidana juga dapat diperberat sesuai Pasal 15 karena dugaan perbuatan dilakukan lebih dari satu kali dan terhadap lebih dari satu orang.
Polresta Pati menyatakan pemeriksaan terhadap korban, para saksi dan tersangka telah dilakukan. Kepolisian juga berkoordinasi dengan sejumlah instansi untuk memberikan perlindungan serta pendampingan kepada korban.
Koordinasi dilakukan bersama UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Kementerian Agama (Kemenag). Langkah tersebut dilakukan agar penanganan korban dapat berjalan dengan memperhatikan aspek perlindungan anak.
Selanjutnya, polisi menyiapkan pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum sebagai bagian dari proses hukum berikutnya.
Kasus ini masih dalam penanganan Polresta Pati. Polisi terus melengkapi proses penyidikan berdasarkan keterangan korban, saksi, tersangka, barang bukti, serta hasil pemeriksaan medis yang diperlukan. (adr)
Editor : Ali Mustofa