PATI – Puluhan warga Desa Talun, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, melakukan penyegelan secara simbolis terhadap Pondok Pesantren Al-Hidayah pada Selasa malam (8/9).
Aksi tersebut dilakukan setelah muncul isu di media sosial mengenai dugaan pencabulan terhadap seorang santriwati yang disebut dilakukan oleh pengasuh pondok pesantren berinisial KA (48).
Dalam aksi tersebut, massa mencoret bagian dinding pondok dengan tulisan bernada kecaman, termasuk tulisan “Kyai Cabul” serta gambar alat kelamin.
Sebelum mendatangi lingkungan ponpes, warga terlebih dahulu berkumpul di rumah Pj Kepala Desa Talun Edi Subhan. Massa kemudian bergerak ke Balai Desa Talun untuk menyampaikan tuntutan agar persoalan tersebut ditelusuri hingga tuntas.
Warga juga meminta agar aktivitas pondok pesantren ditutup apabila dugaan tersebut nantinya terbukti melalui proses hukum.
Pemerintah Desa Talun menyatakan belum menerima laporan resmi dari korban maupun keluarga terkait dugaan kasus tersebut hingga Selasa pagi. Informasi yang beredar sejauh ini masih sebatas isu yang muncul di media sosial.
Kasi Pemerintahan Desa Talun Nur Salim mengatakan, pemerintah desa langsung menggelar rapat koordinasi guna mengantisipasi agar situasi di tengah masyarakat tetap aman dan kondusif.
“Yang masuk baru isu di media sosial. Sore kami gelar rapat koordinasi agar situasi tetap kondusif,” kata Nur Salim.
Dalam rapat tersebut, Pemdes Talun bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga mencatat bahwa KA telah mengundurkan diri dari sejumlah posisi di lingkungan desa.
Beberapa jabatan yang disebut telah ditinggalkan antara lain pengurus LPMD, Ketua RT, Ketua Koperasi Merah Putih, pengurus makam, hingga Ketua Panitia Sedekah Bumi.
Informasi mengenai pengunduran diri tersebut diperoleh pemerintah desa melalui pihak keluarga KA yang juga merupakan perangkat desa.
Kasi Pembangunan Desa Talun Affandi menambahkan, pihaknya memperoleh informasi bahwa korban bersama orang tuanya sudah meninggalkan Desa Talun dan kini berada di Jakarta.
Meski demikian, sampai saat ini pemerintah desa mengaku belum menerima laporan secara langsung dari korban ataupun keluarganya.
“Sampai sekarang belum ada laporan dari pihak korban maupun keluarga ke desa maupun aparat,” ujar Affandi.
Pemerintah Desa Talun memastikan akan berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati untuk menyikapi persoalan tersebut.
Pemdes juga menjelaskan bahwa kewenangan untuk menutup pondok pesantren bukan berada di pemerintah desa.
Karena itu, pemerintah desa meminta agar persoalan tersebut diproses melalui jalur yang sesuai dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pemdes berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif sehingga persoalan tersebut tidak berkembang menjadi keresahan yang lebih luas di tengah masyarakat. (adr)
Editor : Ali Mustofa