PATI – Upaya tim kuasa hukum terdakwa Ashari untuk menggugurkan perkara dugaan pelecehan seksual di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, belum membuahkan hasil.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati menolak seluruh keberatan yang diajukan pihak terdakwa.
Penolakan tersebut disampaikan dalam sidang putusan sela yang digelar pada Senin (7/9). Dengan putusan itu, perkara Nomor 115/Pid.Sus/2026/PN Pti dinyatakan tetap berlanjut dan memasuki tahapan pembuktian.
Juru Bicara PN Pati, Retno Lastiani, menjelaskan majelis hakim menilai dalil-dalil yang disampaikan tim kuasa hukum Ashari tidak cukup memiliki dasar hukum untuk diterima.
Sebelumnya, pihak terdakwa mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa hukum menilai dakwaan belum memenuhi unsur kecermatan, kejelasan, dan kelengkapan, terutama terkait waktu dugaan tindak pidana.
Selain persoalan waktu kejadian atau tempus delicti, kuasa hukum juga mempertanyakan uraian mengenai unsur keterpaksaan yang dialami korban.
Menurut mereka, bagian tersebut belum dijelaskan secara memadai dalam surat dakwaan.
Keberatan lainnya menyasar konstruksi perkara yang memuat dua korban berbeda serta dugaan perbuatan yang dilakukan lebih dari sekali.
Tim pembela menilai JPU semestinya mencantumkan ketentuan mengenai perbuatan berlanjut maupun perbarengan tindak pidana atau concursus sebagaimana diatur dalam Pasal 125 hingga 131 KUHP.
Persoalan visum juga menjadi bagian dari eksepsi. Kuasa hukum memandang keterangan mengenai visum dalam dakwaan tidak cukup jelas, termasuk adanya dugaan kesalahan dalam penulisan nomor visum.
Meski berbagai keberatan diajukan, majelis hakim tidak menemukan alasan yang cukup untuk menghentikan perkara pada tahap putusan sela.
PN Pati justru memerintahkan jaksa untuk meneruskan proses pemeriksaan perkara hingga memasuki agenda pembuktian.
“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 115/Pid.Sus/2026/PN Pti tersebut di atas. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” jelas Retno.
Salah satu poin utama yang dipersoalkan pihak terdakwa adalah pencantuman waktu terjadinya tindak pidana.
Kuasa hukum menilai dakwaan tidak memberikan penjelasan yang cukup rinci mengenai kapan dugaan peristiwa tersebut berlangsung.
Namun, majelis hakim memiliki pandangan berbeda. Menurut hakim, tempus delicti dalam surat dakwaan tidak selalu harus dituliskan secara mutlak dengan tanggal, bulan, dan tahun yang sangat spesifik.
Selama rentang waktu atau hari kejadian yang dicantumkan telah mampu memberikan gambaran yang jelas mengenai peristiwa pidana yang didakwakan, dakwaan tetap dapat dianggap memenuhi ketentuan.
“Dalam hal ini majelis hakim berpendapat bahwa tempus delicti (waktu terjadinya tindak pidana) dalam surat dakwaan tidak selalu harus menyebutkan tanggal, bulan, dan tahun secara mutlak, akurat, atau rinci. Asalkan rentang waktu atau hari kejadian tersebut sudah memberikan gambaran yang jelas dan utuh mengenai peristiwa pidana yang didakwakan,” tutur Retno.
Majelis hakim juga mempertimbangkan keberatan kuasa hukum mengenai uraian unsur keterpaksaan korban yang dinilai belum jelas dan lengkap.
Menurut hakim, persoalan tersebut telah berkaitan langsung dengan materi dalam surat dakwaan dan substansi perkara.
Dengan demikian, hal itu tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan dakwaan melalui putusan sela.
Persoalan mengenai benar atau tidaknya uraian tersebut justru harus diuji melalui proses persidangan pada pokok perkara, terutama ketika memasuki tahapan pembuktian.
“Sehingga jika dihubungkan dengan pengertian perlawanan sebagaimana diuraikan sebelumnya oleh majelis hakim, bahwa majelis hakim berpendapat dalil perlawanan advokat terdakwa tidak beralasan hukum untuk diterima,” kata Retno.
Keberatan mengenai konstruksi dakwaan yang mencantumkan dua korban serta dugaan adanya perbuatan yang dilakukan berulang juga tidak dikabulkan majelis hakim.
Kuasa hukum sebelumnya mempermasalahkan tidak dicantumkannya ketentuan mengenai perbuatan berlanjut maupun perbarengan tindak pidana dalam dakwaan JPU.
Majelis hakim menilai kondisi tersebut tidak secara otomatis menyebabkan surat dakwaan menjadi batal demi hukum.
Hal serupa berlaku terhadap persoalan visum yang dipermasalahkan tim pembela. Menurut majelis hakim, adanya kesalahan penulisan nomor visum dalam surat dakwaan tidak serta-merta membuat dakwaan kehilangan kekuatan hukum.
“Terkait dengan visum sebagaimana dasar dakwaan tidak jelas, majelis hakim berpendapat bahwa kesalahan penulisan nomor visum dalam surat dakwaan tidak serta-merta menyebabkan dakwaan menjadi batal demi hukum,” tandas Retno.
Dengan ditolaknya seluruh keberatan tersebut, perkara yang menjerat Ashari kini memasuki tahap berikutnya.
Setelah sebelumnya persidangan berfokus pada keberatan terhadap surat dakwaan, proses hukum akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian.
Pada tahap tersebut, materi perkara akan diuji melalui alat bukti dan keterangan para pihak di hadapan majelis hakim. (adr)
Editor : Ali Mustofa