Dua Terduga Pelaku Belum Jadi Tersangka, Keluarga Korban Penganiayaan di Pati Minta Kejelasan

Ali Mustofa • Dipublikasikan Jumat, 4 September 2026 | 11:04 WIB
GELAR PERKARA: Personel Polresta Pati menunjukkan barang bukti pengeroyokan di Mapolresta setempat belum lama ini. (ANDRE FAIDHIL FALAH/RADAR KUDUS)
GELAR PERKARA: Personel Polresta Pati menunjukkan barang bukti pengeroyokan di Mapolresta setempat belum lama ini. (ANDRE FAIDHIL FALAH/RADAR KUDUS)

PATI – Keluarga FD alias Farel Danuarta (18), pemuda yang meninggal dunia setelah menjadi korban penganiayaan di Desa Talun, Kecamatan Kayen, Pati, masih menunggu kejelasan terkait proses hukum terhadap dua orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Dua nama yang menjadi perhatian keluarga adalah W dan LP. Hingga kini, keduanya disebut belum ditetapkan sebagai tersangka meskipun perkara penganiayaan yang merenggut nyawa Farel telah berjalan selama beberapa bulan.

Peristiwa tersebut terjadi saat tradisi tongtek sahur pada Maret 2026. Dalam perkembangannya, penyidik telah melakukan proses penyidikan hingga menggelar perkara.

Namun, keluarga korban mempertanyakan mengapa status hukum W dan LP belum juga ditingkatkan menjadi tersangka.

Bibi korban, Nailis Sa’adah, menyampaikan bahwa keluarga memiliki dugaan mengenai peran masing-masing dari kedua orang tersebut.

W diduga menjadi pihak yang memprovokasi sekaligus orang pertama yang melakukan pemukulan terhadap Farel.

Sementara LP diduga berkaitan dengan peristiwa penusukan yang kemudian menyebabkan korban meninggal dunia.

“Sudah berbulan-bulan kasus berjalan. Sampai hari ini belum ditetapkan tersangka oleh Polres Pati,” kata Nailis.

Menurut Nailis, dugaan keterlibatan tersebut antara lain didasarkan pada keterangan empat terdakwa yang sebelumnya telah menjalani proses hukum.

Keempat orang tersebut telah divonis tiga tahun penjara karena dinyatakan terbukti melakukan pengeroyokan terhadap Farel.

Namun, keluarga menyebut keempat terdakwa tersebut bukan pihak yang diduga melakukan penusukan terhadap korban.

Karena itu, keluarga masih berharap penyidik dapat mengungkap secara menyeluruh siapa saja yang terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Persoalan lain yang juga dipertanyakan keluarga adalah mengenai nama LP.

Nailis menyebut nama tersebut telah beberapa kali muncul dalam informasi pemeriksaan sejak perkara ditangani di tingkat Polsek hingga Polres.

Akan tetapi, menurutnya, nama tersebut justru tidak tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

“Sudah disebut-sebut dari awal BAP di Polsek hingga Polres, tapi kok tidak tertera,” ungkapnya.

Untuk memperjelas rangkaian kejadian serta mengetahui peran setiap orang yang diduga terlibat, keluarga korban juga meminta polisi melakukan reka adegan ulang.

Permintaan tersebut diharapkan dapat membantu penyidik memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai kronologi penganiayaan hingga korban kehilangan nyawa.

Hingga saat ini, keluarga masih menunggu tindak lanjut atas permintaan tersebut. Di sisi lain, keberadaan W dan LP juga disebut belum diketahui secara pasti.

Informasi yang diterima keluarga menyebut salah satu dari mereka sedang bekerja atau merantau ke luar kota.

Sementara seorang lainnya masih tercatat sebagai pelajar SMA dan bersekolah di luar kota.

“Yang satu sekolah di luar kota, yang satu merantau. Ada informasi mungkin melarikan diri,” ujar Nailis.

Meski merasa kasus tersebut berjalan cukup lama, keluarga korban menegaskan tidak ingin mengambil tindakan sendiri.

Mereka menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum dan meminta seluruh tahapan dilakukan secara transparan.

Keluarga berharap polisi dapat memeriksa setiap pihak yang diduga memiliki keterlibatan sesuai dengan ketentuan hukum.

Bagi keluarga, kepastian proses hukum penting agar perkara meninggalnya Farel dapat terungkap secara terang dan tidak menyisakan pertanyaan mengenai siapa saja yang sebenarnya bertanggung jawab.

Mereka pun meminta agar penyidikan terus dilakukan secara profesional dengan mengedepankan bukti serta keterangan para saksi, sehingga seluruh pihak yang memang terbukti terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. (adr)

Editor : Ali Mustofa
proses penyidikan korban penganiayaan pati meninggal dunia proses hukum