Kades Tambahagung Diduga Bawa Dana Desa Rp469,9 Juta, Warga Laporkan ke Polisi

Ali Mustofa • Dipublikasikan Kamis, 3 September 2026 | 12:21 WIB
Ilustrasi dugaan penyelewengan dana desa (ist)
Ilustrasi dugaan penyelewengan dana desa (ist)

PATI – Kasus dugaan penyelewengan dana desa di Desa Tambahagung, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati, memasuki perkembangan baru.

Kepala Desa (Kades) Tambahagung yang diduga berkaitan dengan belum disetorkannya dana desa tersebut kini dikabarkan tidak diketahui keberadaannya.

Kondisi itu membuat masyarakat bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengambil langkah hukum.

Aliansi Masyarakat Tambahagung Bersatu (AMTB) bersama BPD resmi melaporkan Kades Tambahagung ke Polresta Pati.

Laporan tersebut ditempuh setelah kesepakatan mengenai pengembalian dana yang belum masuk ke kas desa tidak kunjung direalisasikan.

Nilai dana yang dipersoalkan mencapai Rp469.900.000. Uang tersebut merupakan hasil lelang aset bondo desa yang hingga kini disebut belum disetorkan ke kas Desa Tambahagung.

Dana tersebut diduga berkaitan dengan persoalan Pendapatan Asli Desa (PAD) serta Dana Desa Tahun Anggaran 2025-2026.

Sempat Ada Kesepakatan Pengembalian Dana

Sebelum membawa persoalan tersebut ke aparat penegak hukum, pemerintah desa, BPD, dan masyarakat sempat melakukan audiensi untuk mencari penyelesaian.

Pertemuan digelar pada 6 Agustus 2026 dan dihadiri perangkat desa, Camat Tambakromo, BPD, serta sejumlah warga.

Dalam audiensi tersebut, kepala desa disebut membuat kesepakatan tertulis untuk mengembalikan dana yang menjadi persoalan.

Batas waktu pelunasan ditetapkan paling lambat 26 Agustus 2026.

Namun, hingga melewati tenggat yang telah disepakati, dana tersebut belum juga dikembalikan ke kas desa.

Di tengah kondisi tersebut, keberadaan kepala desa juga disebut tidak diketahui.

Hal itu kemudian mendorong masyarakat dan BPD mengambil langkah lebih lanjut dengan melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Sampai sekarang belum ada pelunasan. Akhirnya saya tindak lanjuti ke Aparat Penegak Hukum, di antaranya Polresta Pati,” tegas tokoh masyarakat setempat, Sunarto.

Tim Dispermades Turun Lakukan Audit

Pemerintah Kabupaten Pati juga merespons persoalan tersebut. Pada Selasa pagi, 1 September 2026, tim dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati mendatangi Balai Desa Tambahagung.

Kedatangan tim tersebut untuk melakukan pemeriksaan dan audit terhadap administrasi serta kondisi keuangan desa, terutama berkaitan dengan dana hasil lelang aset desa yang belum disetorkan.

Dalam pemeriksaan tersebut, Plt Camat Tambakromo Bambang Setio Utomo bersama BPD mencetak mutasi rekening milik Desa Tambahagung.

Dari dokumen mutasi rekening yang diperiksa, tidak ditemukan adanya setoran dana dari kepala desa untuk menutup kekurangan hasil lelang tersebut.

Dengan demikian, hingga pemeriksaan dilakukan, belum tercatat adanya dana yang masuk ke rekening kas desa untuk menyelesaikan kekurangan sebesar Rp469,9 juta.

Kasus ini selanjutnya menjadi perhatian aparat penegak hukum untuk mengungkap alur dana, memastikan fakta yang sebenarnya, serta menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam dugaan penyelewengan tersebut. (adr/ali)

Editor : Ali Mustofa
dugaan penyelewengan kepala desa aparat penegak hukum dana desa pemkab pati