PATI – Proses persidangan perkara dugaan kekerasan seksual dengan terdakwa Ashari masih berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pati.
Majelis hakim belum mengambil keputusan atas keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa karena masih membutuhkan waktu untuk bermusyawarah.
Sidang sebelumnya berlangsung dengan agenda pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap perlawanan atau keberatan yang disampaikan tim kuasa hukum Ashari.
Perkara dengan nomor 115/Pid.Sus/2026 tersebut ditangani majelis hakim yang diketuai Budi Aryono, dengan anggota Wira Indra Bangsa dan Dicky Syarifudin.
Juru Bicara PN Kelas 1A Pati, Retno Lastiani, menjelaskan bahwa setelah mendengarkan tanggapan dari pihak penuntut umum, majelis hakim tidak langsung membacakan putusan.
Hakim akan terlebih dahulu melakukan musyawarah untuk mempertimbangkan materi keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa.
“Diselenggarakan persidangan perkara nomor 115/Pid.Sus/2026. Agenda persidangan adalah pembacaan tanggapan penuntut umum terhadap perlawanan yang diajukan oleh advokat terdakwa,” ujar Retno.
Menurut Retno, hasil pembahasan majelis hakim akan menjadi dasar dalam putusan terkait keberatan yang disampaikan pihak terdakwa.
Putusan tersebut rencananya akan dibacakan pada persidangan lanjutan Senin, 7 September 2026, pukul 10.00 WIB. Sidang dijadwalkan berlangsung di Ruang Sidang Cakra PN Pati.
“Selanjutnya majelis hakim membutuhkan waktu untuk bermusyawarah dan akan menjatuhkan putusan terhadap keberatan yang diajukan oleh advokat tersebut pada hari Senin, tanggal 7 September 2026, jam 10 pagi di Ruang Sidang Cakra,” jelas Retno.
Ia menyebut sidang pembacaan putusan tersebut akan digelar secara terbuka untuk umum.
Dalam perkara ini, JPU diketahui menyusun surat dakwaan dengan pola kombinasi atau alternatif.
Salah satu pasal yang didakwakan kepada Ashari adalah Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (adr)
Editor : Ali Mustofa