PATI – Persoalan dana hasil lelang banda desa senilai Rp469,9 juta di Desa Tambahagung, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati, kembali memanas.
Pasalnya, hingga melewati batas waktu yang telah disepakati, uang tersebut belum juga dikembalikan kepada desa.
Kesepakatan pengembalian dana sebelumnya menetapkan tenggat pada 26 Agustus 2026.
Namun, hingga batas waktu tersebut terlewati, belum ada realisasi pengembalian dana. Kondisi ini membuat warga kembali meminta kejelasan.
Persoalan tersebut kemudian dibahas melalui audiensi kedua yang digelar Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Aliansi Masyarakat Desa Tambahagung di Aula Kecamatan Tambakromo, Kamis (27/8/2026).
Pertemuan tersebut difasilitasi oleh Plt. Camat Tambakromo dan turut dihadiri unsur dari Polsek serta Koramil.
Namun, Kepala Desa Tambahagung Suwono bersama Ketua Panitia Lelang Tanah Kas Desa justru tidak hadir dalam agenda tersebut.
Ketidakhadiran kedua pihak semakin membuat warga mempertanyakan perkembangan pengembalian dana yang sebelumnya telah dijanjikan.
Camat Laporkan Persoalan kepada Pemkab Pati
Plt. Camat Tambakromo Bambang Setyo Utomo kemudian menyampaikan perkembangan persoalan tersebut kepada Plt. Bupati Pati melalui surat bernomor T/1/400.10.2.4/2026 tertanggal 28 Agustus 2026.
Dalam surat tersebut, Bambang menyampaikan bahwa BPD dan Aliansi Masyarakat Desa Tambahagung kembali menanyakan sekaligus menagih komitmen pengembalian dana hasil lelang banda desa yang telah melewati batas waktu.
“BPD dan Aliansi Masyarakat Tambahagung menanyakan atau menagih janji agar mengembalikan dana hasil lelang banda desa sebesar Rp469.900.000 yang telah jatuh tempo,” ujar Bambang dalam laporan tersebut.
Sebelumnya, Kepala Desa Tambahagung Suwono disebut telah membuat surat pernyataan bermeterai yang disaksikan oleh sejumlah pihak.
Dalam dokumen tersebut, Suwono menyatakan kesanggupannya untuk mengembalikan dana yang dipersoalkan.
Ia juga menyatakan siap menerima konsekuensi hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan.
Berdampak pada Pencairan Dana Desa
Persoalan dana hasil lelang tersebut kini tidak hanya menjadi polemik di tengah masyarakat, tetapi juga mulai berpengaruh terhadap administrasi pemerintahan Desa Tambahagung.
Belum adanya penyelesaian serta pertanggungjawaban yang jelas membuat Pemerintah Desa Tambahagung disebut belum dapat mengajukan proses pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) untuk tahun anggaran 2026.
Dengan kondisi tersebut, penyelesaian persoalan dana Rp469,9 juta menjadi penting agar tata kelola pemerintahan desa dapat kembali berjalan dan proses administrasi anggaran tidak terus mengalami hambatan. (adr)
Editor : Ali Mustofa