AMPB Pati Kembali Bertolak ke Jakarta, Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Ali Mustofa • Dipublikasikan Selasa, 25 Agustus 2026 | 11:01 WIB
SIAP-SIAP: AMPB menuju bus untuk berangkat ke Jakarta di Desa Wangunrejo, Margorejo pada Minggu (23/8) malam. (ANDRE FAIDHIL FALAH/RADAR KUDUS)
SIAP-SIAP: AMPB menuju bus untuk berangkat ke Jakarta di Desa Wangunrejo, Margorejo pada Minggu (23/8) malam. (ANDRE FAIDHIL FALAH/RADAR KUDUS)

PATI – Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) kembali mengirimkan rombongan warga ke Jakarta untuk mengikuti aksi di depan Gedung DPR RI.

Keberangkatan kali ini menjadi gelombang lanjutan setelah sebelumnya sejumlah anggota AMPB lebih dulu berada di Ibu Kota untuk menyuarakan tuntutan terkait pengesahan RUU Perampasan Aset.

Rombongan terbaru dipimpin Koordinator AMPB Supriyono alias Botok. Mereka berangkat menggunakan satu bus dengan kapasitas sekitar 28 orang.

Keberangkatan dilakukan setelah rombongan sebelumnya sempat kembali ke Pati karena harus menyelesaikan sejumlah agenda di daerah.

Kembali Bergerak ke Jakarta

Sebelumnya, Botok bersama tim inti AMPB berangkat menuju Jakarta pada Kamis (20/8/2026). Mereka kemudian tiba di kawasan Gedung DPR RI pada Jumat (21/8/2026).

Namun, rombongan kembali ke Pati pada Sabtu (22/8/2026) malam karena masih memiliki kegiatan yang harus diselesaikan.

Setelah agenda tersebut rampung, mereka kembali mempersiapkan perjalanan menuju Jakarta.

AMPB menyatakan akan terus mengawal tuntutan masyarakat terkait percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset.

Mereka bahkan menyatakan siap bertahan di Jakarta apabila tuntutan tersebut belum mendapatkan kepastian.

Koordinator AMPB Teguh Istiyanto mengatakan pihaknya juga mendorong adanya hukuman tegas terhadap pelaku korupsi.

Dalam tuntutannya, massa bahkan menyuarakan hukuman berat, termasuk hukuman mati bagi koruptor.

Pernyataan itu disampaikan menjelang keberangkatan rombongan AMPB dari kawasan Kaliampo, Desa Wangunrejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, pada Minggu (23/8/2026) malam.

Ratusan Warga Pati Disiapkan untuk Ikut Aksi

Pergerakan AMPB menuju Jakarta tidak hanya dilakukan oleh satu rombongan.

Organisasi tersebut menyebut sedikitnya empat bus telah dipersiapkan untuk membawa warga Pati yang ingin bergabung dalam aksi.

Hingga saat ini, sekitar 100 orang disebut telah mendaftarkan diri. Pada tahap awal, dua bus sudah tersedia untuk mengangkut peserta.

Jumlah kendaraan masih berpotensi bertambah apabila jumlah peserta terus meningkat dan dukungan donasi dari masyarakat semakin besar.

Rombongan berikutnya dijadwalkan berangkat pada Rabu (26/8/2026) malam. Mereka ditargetkan tiba di Jakarta pada Kamis pagi sebelum mengikuti aksi yang dijadwalkan berlangsung pada 27 Agustus 2026.

Setelah rangkaian aksi selesai, peserta direncanakan kembali ke Kabupaten Pati.

AMPB Ingatkan Massa Tidak Anarkis

Di tengah rencana aksi tersebut, AMPB juga mengingatkan seluruh peserta untuk menjaga ketertiban.

Massa diminta menyampaikan aspirasi secara damai dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan masyarakat maupun merusak fasilitas umum.

Pesan tersebut menjadi bagian dari arahan AMPB kepada warga yang akan berangkat ke Jakarta.

“Jangan anarkis, jangan merusak. Yang penting kita sudah datang,” ujar pihak AMPB.

Bagi mereka, kehadiran massa di Jakarta diharapkan menjadi bentuk penyampaian aspirasi sekaligus dorongan kepada pemerintah dan parlemen agar segera memberikan kepastian terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset.

Desak DPR Segera Beri Kepastian

Teguh menilai pembahasan mengenai regulasi perampasan aset telah berlangsung dalam waktu yang sangat panjang, bahkan lebih dari satu dekade.

Namun, hingga kini belum terdapat kepastian mengenai pengesahan regulasi tersebut.

Menurutnya, kewenangan untuk mengambil keputusan terkait pengesahan undang-undang berada di tangan DPR RI.

Karena itu, AMPB berharap lembaga legislatif segera merespons tuntutan yang disuarakan masyarakat.

Mereka menilai pengesahan RUU Perampasan Aset seharusnya tidak perlu menunggu munculnya tekanan massa yang lebih besar di lapangan.

Teguh menegaskan, apabila DPR telah mengesahkan regulasi tersebut, masyarakat tidak perlu berulang kali datang ke Jakarta untuk menyampaikan tuntutan.

“Kalau DPR sudah mengesahkan RUU tersebut, kami tidak harus ke Jakarta mengorbankan harta, tenaga, dan pikiran. Sumber masalahnya ada di DPR, bukan di kita,” tegasnya.

Bagi AMPB, keberangkatan warga Pati ke Jakarta menjadi bentuk kepedulian terhadap tuntutan pemberantasan korupsi.

Mereka berharap aspirasi yang disampaikan dapat memperoleh perhatian serius dan menghasilkan kepastian hukum terkait RUU Perampasan Aset. (adr)

Editor : Ali Mustofa
gedung dpr ri tekanan massa pati jakarta RUU Perampasan Aset