PATI – Warga Desa Langgenharjo, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, kembali dibuat resah oleh keberadaan pasangan laki-laki dan perempuan yang diduga melakukan perbuatan asusila di sebuah rumah.
Keduanya bahkan diketahui sudah pernah diperingatkan warga karena kejadian serupa.
Penggerebekan tersebut berlangsung pada Rabu (19/8/2026) malam.
Peristiwa itu kemudian menjadi perhatian setelah video suasana pascapenggerebekan beredar luas di media sosial dan viral sejak Kamis (20/8/2026).
Dalam video yang diunggah melalui akun TikTok Yunike_Fangs, tampak puluhan warga mendatangi Polsek Margoyoso hingga Kamis dini hari.
Warga terlihat membawa pasangan yang telah diamankan dari lokasi kejadian ke kantor kepolisian.
Berdasarkan keterangan yang terdengar dalam video, laki-laki tersebut diketahui merupakan warga Desa Gunungsari.
Sementara perempuan yang bersamanya merupakan warga Desa Langgenharjo.
Seorang warga setempat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyebut penggerebekan dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB. Lokasinya berada di rumah milik perempuan tersebut.
Menurut warga itu, kejadian kali ini bukan yang pertama. Pasangan tersebut sebelumnya juga pernah dipergoki warga ketika berada di rumah yang sama dan diduga melakukan perbuatan serupa.
Kala itu, warga tidak langsung membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
Keduanya masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki perilaku setelah menyampaikan janji tidak mengulangi perbuatannya.
Namun, kesempatan tersebut diduga tidak membuat pasangan itu jera.
Warga kembali mendapati keduanya dalam situasi yang mencurigakan hingga akhirnya melakukan penggerebekan untuk kedua kalinya.
“Aslinya sudah pernah (digerebek). Cuma sudah diperingati warga. Ini ketahuan lagi kemarin malam,” ujar warga tersebut.
Usai diamankan, pasangan tersebut kemudian dibawa oleh warga ke Polsek Margoyoso.
Langkah tersebut dilakukan agar persoalan dapat ditangani dan diselesaikan melalui jalur yang semestinya.
Kapolsek Margoyoso AKP Joko Triyanto membenarkan adanya penggerebekan tersebut.
Polisi kemudian berupaya mencari jalan keluar dengan mempertemukan kedua pihak keluarga melalui proses mediasi.
Dalam pertemuan itu, salah satu opsi yang sempat dibicarakan adalah menikahkan keduanya.
Akan tetapi, rencana tersebut tidak mendapatkan persetujuan dari pihak keluarga laki-laki.
Karena mediasi antara kedua keluarga tidak menghasilkan kesepakatan, Polsek Margoyoso akhirnya melimpahkan penanganan perkara tersebut ke Polresta Pati.
Selanjutnya, kasus itu ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (adr)
Editor : Ali Mustofa