PATI – Perkara dugaan kejahatan kesusilaan dengan terdakwa Ashari, pendiri Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, kembali memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Kamis (20/8).
Sidang lanjutan yang berlangsung di Ruang Cakra PN Pati tersebut menjadi persidangan kedua dalam perkara dengan nomor register 115/Pid.Sus/2026/PN Pti.
Agenda kali ini adalah pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa terhadap surat dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Juru Bicara PN Pati, Retno Lastiani, menyampaikan bahwa persidangan berlangsung dengan lancar.
Setelah pihak penasihat hukum membacakan eksepsinya, majelis hakim memberikan waktu kepada JPU untuk menyampaikan tanggapan.
"Majelis Hakim memberikan kesempatan untuk penuntut umum mengajukan tanggapannya pada persidangan tanggal 27 Agustus 2026, jam 10.00 pagi di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Pati," ujar Retno kepada awak media seusai persidangan.
Sementara itu, penasihat hukum Ashari, Arel Raghib Najmuddin, mengatakan keberatan yang disampaikan dalam eksepsi lebih banyak berkaitan dengan aspek formil surat dakwaan.
Salah satu poin yang dipermasalahkan adalah mengenai uraian waktu terjadinya perbuatan yang didakwakan.
Kami mencermati bahwa dalam surat dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum ini secara formil ada beberapa hal yang kami kritisi, terutama dalam waktu-waktu perbuatan," jelas Arel.
Menurut Arel, surat dakwaan semestinya memberikan penjelasan yang lebih jelas mengenai kapan dugaan perbuatan tersebut terjadi, termasuk rentang waktunya.
Pihak kuasa hukum menilai keterangan mengenai waktu dalam dakwaan masih terlalu umum.
Tidak disebutkan secara spesifik mengenai batas waktu maupun durasi perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa.
Menurut Arel, ketidakjelasan tersebut dapat membuat terdakwa kesulitan memahami secara utuh perbuatan yang menjadi dasar dakwaan.
Selain waktu kejadian, penasihat hukum juga mempertanyakan konstruksi hukum yang digunakan JPU dalam menyusun dakwaan.
Arel menyoroti sejumlah pasal yang dicantumkan dalam surat dakwaan. Pihaknya juga mempertanyakan penerapan konsep perbarengan tindak pidana atau concursus, baik concursus idealis maupun concursus realis.
Meski mengajukan keberatan terhadap aspek formil dan konstruksi hukum dakwaan, Arel menegaskan pihaknya tidak sedang mempersoalkan pengakuan terdakwa mengenai perbuatan yang didakwakan.
Ia menyebut fokus pembelaan saat ini adalah bagaimana menyusun argumentasi hukum yang dinilai paling tepat untuk mendapatkan keadilan dalam proses persidangan.
Dalam perkara tersebut, JPU menyusun dakwaan dalam bentuk kombinasi atau alternatif.
Pada dakwaan pertama, jaksa menggunakan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Pasal tersebut memiliki ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Sementara pada dakwaan kedua, JPU menggunakan skema primer dan subsider berdasarkan KUHP Nasional atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Untuk dakwaan primer, jaksa mencantumkan Pasal 418 ayat (1) dan ayat (2) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan dakwaan subsider menggunakan Pasal 415 huruf b dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Setelah eksepsi dibacakan, proses persidangan kini menunggu tanggapan dari JPU.
Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung Kamis (27/8) pukul 10.00 WIB dengan agenda penyampaian tanggapan penuntut umum terhadap nota keberatan penasihat hukum terdakwa. (adr)
Editor : Ali Mustofa