PATI – Rencana konser bertajuk “Melepas Penat 2026” yang dijadwalkan menghadirkan Denny Caknan di Kabupaten Pati mulai menjadi perhatian.
Pasalnya, tiket presale konser yang rencananya digelar pada Oktober 2026 itu telah beredar, sementara izin penggunaan Stadion Joyo Kusumo sebagai lokasi acara hingga kini belum diterbitkan Pemerintah Kabupaten Pati.
Kondisi tersebut menjadi sorotan karena stadion yang akan digunakan merupakan aset milik pemerintah daerah.
Di sisi lain, proses administrasi dan koordinasi antara penyelenggara dengan Pemkab Pati disebut belum tuntas.
Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Dinporapar) Kabupaten Pati, Rekso, mengatakan pihak penyelenggara atau event organizer (EO) belum melakukan koordinasi langsung dengan pemerintah daerah mengenai rencana pemanfaatan Stadion Joyo Kusumo untuk konser tersebut.
Menurutnya, surat yang disampaikan penyelenggara juga belum disertai seluruh dokumen yang menjadi persyaratan untuk mendapatkan izin penggunaan stadion.
Penyelenggara Belum Lengkapi Dokumen
Rekso menjelaskan, proses perizinan tidak dapat langsung diberikan hanya berdasarkan surat permohonan.
Penyelenggara harus hadir dan melengkapi berbagai dokumen yang dibutuhkan sebelum pemerintah daerah memproses pengajuan tersebut.
“Secara regulasi izin tidak bisa kami berikan jika yang bersangkutan belum hadir dan membawa dokumen pelengkap, karena Senin kemarin baru suratnya saja yang masuk, orangnya belum,” ujar Rekso.
Pihak EO, lanjut dia, baru menyampaikan rencana untuk melakukan pertemuan dan koordinasi dengan Dinporapar pada awal September 2026.
Artinya, sampai saat ini belum ada kepastian bahwa Stadion Joyo Kusumo telah resmi mendapatkan izin untuk digunakan sebagai lokasi konser yang menghadirkan penyanyi Denny Caknan tersebut.
Pemkab Pati Perketat Komersialisasi Stadion
Pemkab Pati juga berencana memperketat mekanisme pemanfaatan Stadion Joyo Kusumo untuk kegiatan komersial.
Kebijakan itu diperlukan agar penggunaan aset daerah tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah daerah tidak ingin proses komersialisasi aset dilakukan tanpa administrasi yang lengkap.
Selain menyangkut legalitas, penggunaan stadion untuk kegiatan berskala besar juga berkaitan dengan berbagai aspek, termasuk potensi kewajiban daerah dan perlindungan terhadap masyarakat.
Langkah tersebut menjadi penting mengingat konser merupakan kegiatan yang melibatkan transaksi ekonomi dalam jumlah besar, terutama melalui penjualan tiket kepada masyarakat.
Penjualan Tiket Belum Dilaporkan ke BPKAD
Persoalan lain muncul terkait transaksi penjualan tiket konser “Melepas Penat 2026”.
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati mengaku belum menerima tembusan maupun laporan mengenai penjualan tiket acara tersebut.
Sekretaris Dinas BPKAD Pati, Andi Nurwanto, membenarkan bahwa instansinya sejauh ini belum memperoleh informasi mengenai adanya transaksi tiket konser yang telah dipasarkan kepada masyarakat.
Kondisi tersebut membuat penjualan tiket menjadi perhatian pemerintah daerah.
Sebab, di satu sisi tiket konser sudah mulai ditawarkan kepada calon penonton, sedangkan proses perizinan penggunaan Stadion Joyo Kusumo yang merupakan aset daerah masih belum selesai.
Pemkab Pati kini masih menunggu kelengkapan dokumen serta koordinasi langsung dari pihak penyelenggara sebelum menentukan langkah lebih lanjut terkait penggunaan stadion untuk konser tersebut. (adr)
Editor : Ali Mustofa