Dana Santunan Kematian Dipotong Rp300 Ribu, 13 Ahli Waris di Trangkil Pati Akhirnya Terima Uang Kembali

Ali Mustofa • Dipublikasikan Senin, 17 Agustus 2026 | 08:55 WIB
DIKUMPULKAN: Camat dan Pemerintah Desa Trangkil berkumpul di Balai Desa/Kecamatan Trangkil belum lama ini. (ANDRE FAIDHIL FALAH/RADAR KUDUS)
DIKUMPULKAN: Camat dan Pemerintah Desa Trangkil berkumpul di Balai Desa/Kecamatan Trangkil belum lama ini. (ANDRE FAIDHIL FALAH/RADAR KUDUS)

PATI — Polemik mengenai dugaan pemotongan dana santunan kematian bagi warga kurang mampu di Desa Trangkil, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati, akhirnya menemui titik terang.

Sebanyak 13 ahli waris yang sebelumnya diduga mengalami pungutan dalam proses pencairan santunan kini telah menerima kembali uang yang sempat dipotong.

Masing-masing penerima memperoleh pengembalian sebesar Rp300 ribu. Proses pengembalian dilakukan secara terbuka di Balai Desa Trangkil setelah kasus tersebut menjadi perhatian masyarakat dan ramai diperbincangkan di media sosial.

Persoalan ini bermula dari keluhan salah seorang warga yang merasa dana santunan kematian yang menjadi haknya tidak diterima secara penuh.

Keluhan Warga Membuka Dugaan Pemotongan

Kasus tersebut mencuat setelah Subari, warga Desa Trangkil, menyampaikan keberatannya mengenai dana santunan yang diterimanya setelah istrinya meninggal dunia.

Berdasarkan ketentuan yang ia pahami, santunan sebesar Rp1 juta seharusnya diterima secara utuh melalui proses pencairan di bank. Namun, dalam praktiknya, Subari mengaku terdapat pengurangan sebesar Rp300 ribu.

Pemotongan tersebut disebut dilakukan oleh oknum perangkat desa dengan alasan untuk keperluan operasional dan administrasi dalam proses pengurusan pencairan.

Pengakuan tersebut kemudian menyebar di tengah masyarakat. Persoalan yang awalnya terjadi di tingkat desa itu pun berkembang menjadi sorotan publik setelah ramai dibicarakan di media sosial.

Warga mempertanyakan alasan adanya pengurangan terhadap dana santunan yang seharusnya diterima oleh masyarakat penerima manfaat secara penuh.

Perangkat Desa Berikan Klarifikasi

Setelah persoalan tersebut menjadi perhatian publik, salah satu perangkat Desa Trangkil, Baidhowi, memberikan penjelasan terkait pemotongan uang Rp300 ribu tersebut.

Ia mengakui bahwa terdapat pengurangan dari dana santunan sebesar Rp1 juta yang diterima oleh ahli waris. Menurut penjelasannya, uang tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan yang berkaitan dengan proses pencairan.

Di antaranya pengurusan proposal, biaya transportasi, hingga konsumsi ketika mendampingi ahli waris dalam proses administrasi.

Baidhowi menegaskan bahwa pemotongan tersebut tidak dimaksudkan untuk membebani warga. Ia menyebut langkah itu dilakukan dengan alasan membantu proses pengurusan santunan.

Namun, setelah persoalan tersebut menimbulkan keresahan dan menjadi sorotan masyarakat, pihaknya menyampaikan permintaan maaf.

Ia menyatakan bahwa pihak desa tidak menginginkan persoalan tersebut berkembang menjadi kegaduhan di tengah masyarakat.

13 Ahli Waris Terima Pengembalian Rp300 Ribu

Persoalan kemudian ditindaklanjuti oleh pihak Kecamatan Trangkil.

Camat Trangkil Wahyu Wuriyanto mengambil langkah dengan memanggil para penerima manfaat sekaligus mengumpulkan perangkat Desa Trangkil untuk membahas persoalan tersebut.

Mediasi dan pembinaan dilakukan untuk mencari penyelesaian atas dugaan pemotongan dana santunan tersebut.

Hasilnya, uang yang sebelumnya dipotong dikembalikan kepada para penerima manfaat.

Sebanyak 13 ahli waris menerima kembali masing-masing Rp300 ribu.

Pengembalian dilakukan secara langsung di Balai Desa Trangkil dan disaksikan dalam proses penyelesaian persoalan tersebut.

Dengan pengembalian itu, dana yang sebelumnya dipersoalkan akhirnya kembali kepada pihak yang berhak menerimanya.

Jadi Sorotan soal Pelayanan kepada Warga

Kasus ini sekaligus menjadi perhatian mengenai pentingnya transparansi dalam penyaluran bantuan dan santunan kepada masyarakat.

Dana santunan kematian bagi warga kurang mampu pada dasarnya ditujukan untuk membantu keluarga yang sedang menghadapi situasi sulit setelah kehilangan anggota keluarga.

Karena itu, proses pencairan dan penyalurannya diharapkan berlangsung secara terbuka, jelas, serta tidak menimbulkan beban tambahan bagi penerima manfaat.

Pengembalian uang kepada 13 ahli waris menjadi langkah penyelesaian atas persoalan yang sempat memicu keresahan tersebut.

Namun, peristiwa ini juga menjadi pengingat agar pelayanan publik di tingkat desa dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan mengedepankan kepentingan masyarakat. (adr/ali)

Editor : Ali Mustofa
dana santunan pati pelayanan publik ahli waris santunan kematian